Headline.co.id, Sumedang ~ Polres Sumedang mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online, Yogi Saparudin (34), yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Polisi menyebut utang sebesar Rp25 juta dengan bunga 20 persen setiap termin pembayaran sebagai motif sementara pembunuhan tersebut. Peristiwa itu terungkap setelah keluarga kehilangan kontak dengan korban pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan melaporkannya sebagai orang hilang. Penyidik menduga pembunuhan dilakukan secara terencana setelah tersangka kembali memesan jasa korban melalui aplikasi transportasi daring.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang Ajun Komisaris Polisi Usep Sudirman menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam keterangannya di Sumedang pada Senin. Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sopir taksi online Sumedang itu.
“Motif sementara adalah utang. Nanti berkembang ke motif-motif lain. Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman, barangkali masih ada kemungkinan pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif lain,” ungkap AKP Usep Sudirman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berawal dari Utang Rp25 Juta
Berdasarkan keterangan sementara, korban terlibat persoalan keuangan dengan salah seorang tersangka. Yogi disebut memiliki utang sebesar Rp25 juta dengan beban bunga 20 persen pada setiap kali pembayaran.
Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan salah satu tersangka sempat terlibat keributan terkait penagihan utang tersebut. Setelah pertemuan itu berakhir dan keduanya berpisah, penyidik menduga mulai ada perencanaan untuk menghabisi korban.
Tersangka kemudian kembali memesan jasa korban melalui aplikasi transportasi daring. Pesanan tersebut dibuat seolah-olah untuk kebutuhan antar-jemput. Korban lalu diajak menuju kawasan Cimalaka dengan alasan mengantar urusan pekerjaan.
Dalam perjalanan, tersangka membawa seorang rekannya berinisial MIN. Polisi menyebut MIN masih berusia 17 tahun. Keduanya diduga telah menyiapkan aksi pembunuhan setelah korban tiba di lokasi yang ditentukan.
Korban Diikat dan Dijerat Kawat
Sesampainya di tempat sepi, korban diduga diikat menggunakan tali tambang. Leher korban kemudian dijerat dengan kawat seling. Saat korban berusaha melawan, salah satu tersangka memukul wajahnya, sedangkan rekannya menarik kawat tersebut hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia.
AKP Usep Sudirman menegaskan, rangkaian peristiwa itu menunjukkan adanya perencanaan, bukan pembunuhan spontan yang terjadi setelah keributan penagihan utang.
“Jadi, bukan menagih lalu ribut terus dibunuh, tapi ini sudah ada perencanaan. Kalau awal memang nagih, ribut dulu, lalu berpisah. Yang kedua kali ini sudah direncanakan,” tegasnya.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka membawa jenazah menggunakan mobil milik korban. Mereka kemudian mencari lokasi yang dianggap tersembunyi untuk menguburkan jasad tersebut.
Kedua tersangka tiba di kawasan perkebunan teh Cisoka. Di lokasi itu, mereka menggali tanah sedalam kurang lebih satu meter menggunakan cangkul yang telah disiapkan. Jasad korban kemudian dikubur secara kasar sebelum keduanya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan milik korban.
Jenazah Ditemukan di Perkebunan Teh Cisoka
Keluarga mulai mencari korban setelah kehilangan kontak pada Kamis, 8 Oktober 2026. Laporan orang hilang kemudian dibuat hingga polisi menemukan jasad Yogi dalam kondisi terkubur di area perkebunan teh Cisoka.
Jenazah korban dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan otopsi. Hasil sementara menunjukkan adanya luka lecet bertekanan di bagian leher serta luka memar pada kepala, bahu, dan pinggang. Temuan tersebut menunjukkan adanya kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 479 ayat (4) dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c.
Polres Sumedang masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan peran masing-masing tersangka, mendalami motif pembunuhan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menyebut belum menutup kemungkinan adanya latar belakang lain selain persoalan utang.
Keluarga korban berharap kasus tersebut menjadi pelajaran dan peringatan. Masyarakat diimbau berhati-hati dalam urusan utang-piutang yang berisiko tinggi serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila merasa terancam.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















