Headline.co.id, Semarang ~ Polisi menetapkan KPA sebagai terduga pelaku pembacokan dalam tawuran maut yang terjadi di depan RS Banyumanik 2, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (11/10/2026) pagi. Tawuran dua kelompok remaja itu menyebabkan seorang remaja berinisial FFK meninggal dunia. Penetapan tersebut dilakukan Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang setelah mengolah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami peran para remaja yang terlibat.
Peristiwa tersebut bermula dari rencana tawuran dua kelompok remaja di kawasan Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudak Payung, Semarang. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Nunuk Setiyowati menjelaskan kronologi itu saat pengungkapan kasus di Mapolsek Banyumanik, Minggu malam.
Kronologi Tawuran Maut di Semarang
Menurut Nunuk, kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2 dan melihat kelompok lawan yang disebut sebagai kelompok GPU telah berada di depan gang rumah sakit. Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraan dan menyerang kelompok tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraan dan melakukan penyerangan terhadap kelompok lawan tepat di depan RS Banyumanik 2 Semarang,” kata Nunuk.
Setelah menerima laporan tawuran, petugas piket fungsi Polsek Banyumanik langsung mendatangi lokasi. Petugas melakukan penanganan awal dan mengumpulkan informasi mengenai kejadian yang menyebabkan FFK meninggal dunia tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 12 orang. Mereka terdiri atas petugas parkir, karyawan swasta, ayah korban yang bertindak sebagai pelapor, serta sembilan remaja dari kedua kelompok yang terlibat dalam rencana tawuran.
Polisi Amankan Senjata Tajam dan Rekaman CCTV
Selain memeriksa saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tawuran maut di Semarang. Barang bukti tersebut terdiri atas enam bilah senjata tajam jenis klewang, satu busur beserta anak panah, dua stik golf, satu jaket putih, satu jaket hitam, dua unit telepon genggam, satu helm putih, satu helm hitam, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda PCX.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu meliputi enam bilah senjata tajam jenis klewang, satu buah busur beserta anak panah, dua stik golf, satu jaket putih, satu jaket hitam, dua unit telepon genggam, satu helm putih, satu helm hitam, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta satu unit sepeda motor Honda PCX,” jelas Nunuk.
Barang bukti tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap keterkaitannya dengan peristiwa serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Polisi juga masih menelusuri rangkaian kejadian sejak rencana tawuran hingga penyerangan di depan rumah sakit.
Ancaman Pidana yang Disangkakan
Nunuk mengatakan penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Korban dalam perkara ini termasuk kategori anak. Karena itu, ancaman pidana yang disampaikan penyidik berupa penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Karena korbannya adalah kategori anak, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Sementara berdasarkan ketentuan KUHP yang turut disangkakan, ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V,” tandas Nunuk.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, hadir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir, Direktur Res PPA dan PPO Kombes Pol. Nunuk Setiyowati, Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, serta Wakapolrestabes Semarang AKBP Faisal Perdana.
Polisi masih mendalami perkara tawuran maut di Semarang untuk mengungkap secara menyeluruh peran pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa yang merenggut nyawa seorang remaja tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






