Headline.co.id, Bogor ~ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita 11 kilogram ganja dan 4,56 gram sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS dan MF saat mengambil paket narkotika di gudang jasa ekspedisi kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai pengiriman paket mencurigakan dari gudang ekspedisi di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Petugas kemudian memantau pergerakan paket melalui koordinasi dengan pihak ekspedisi hingga mengamankan kedua tersangka menggunakan teknik controlled delivery.
Polda Banten Pantau Pengiriman Paket Mencurigakan
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan mengatakan, AS dan MF diringkus ketika mengambil paket kiriman yang berisi narkotika di gudang jasa ekspedisi di Gunung Sindur.
“Dua tersangka berinisial AS dan MF diringkus petugas saat mengambil paket kiriman berisi narkotika di gudang jasa ekspedisi kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10),” kata Wiwin di Serang, Senin (12/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Wiwin, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman paket mencurigakan di gudang ekspedisi kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan koordinasi bersama perusahaan jasa ekspedisi.
Polisi selanjutnya mengawasi perjalanan paket hingga lokasi tujuan. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap penerima paket sekaligus memastikan proses penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Berbekal informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua tersangka melalui teknik controlled delivery,” ujar Wiwin.
Polisi Sita 10 Paket Ganja dan Lima Paket Sabu
Dari operasi tersebut, polisi menyita 10 paket ganja dengan berat total 11.088 gram atau sekitar 11 kilogram. Barang bukti ganja itu diduga milik seseorang berinisial PD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain ganja, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat 4,56 gram. Paket sabu tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka AS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu itu berdasarkan petunjuk berupa peta dan lokasi dari seorang DPO lain berinisial ES. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul dan jalur distribusi narkotika.
Dalam kasus ini, polisi belum menangkap PD dan ES. Penyidik masih berupaya menemukan keberadaan kedua DPO tersebut untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah.
Polda Banten Kembangkan Penyidikan
Wiwin menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan jasa pengiriman barang sebagai jalur distribusi.
Polda Banten menyatakan akan terus mengembangkan penanganan perkara guna memutus jalur distribusi narkotika lintas daerah. Penggunaan jasa ekspedisi dalam perkara ini menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik.
Atas perbuatannya, AS dan MF dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















