Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.317.360,07 per jemaah. Kesepakatan itu dicapai melalui pembahasan pemerintah dan DPR RI di Jakarta dan menjadi dasar penyelenggaraan ibadah haji 2027. Penetapan tersebut membuat rata-rata biaya pelunasan Bipih jemaah turun menjadi sekitar Rp23,24 juta karena memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat, dan subsidi pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan besaran pelunasan itu di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Menurut dia, perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan jemaah serta saldo nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing jemaah.
“Jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat saldo nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta yang tercatat dalam rekening virtual masing-masing jemaah,” ujar Dasco.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
BPIH 2027 Lebih Rendah dari Usulan Pemerintah
Besaran BPIH 2027 yang disepakati lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Dalam usulan awal itu, porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Bipih direncanakan sebesar 40 persen. Setelah pembahasan bersama DPR RI, BPIH kemudian ditetapkan menjadi Rp98,46 juta per jemaah dengan Bipih sebesar Rp54.317.360,07.
Penetapan BPIH dan Bipih tersebut menentukan besaran biaya yang perlu dipersiapkan calon jemaah sebelum memasuki tahapan pelunasan haji 1448 H/2027 M. Kesepakatan itu juga menjadi dasar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Pelunasan Bipih 2027 Turun Dibandingkan 2026
Dasco menjelaskan, apabila setoran awal dan nilai manfaat diperhitungkan, kebutuhan pelunasan Bipih secara awal berada di kisaran Rp26,43 juta per jemaah. Nilai tersebut berasal dari komponen setoran awal Rp25 juta dan saldo nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta yang tercatat dalam rekening virtual jemaah.
Pemerintah kemudian memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah. Dengan subsidi itu, rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah turun menjadi sekitar Rp23,24 juta.
“Maka pelunasan Bipih jemaah haji 2027 sebesar rata-rata menjadi Rp23,24 juta. Dibandingkan pelunasan Bipih 2026 sebesar Rp25 juta, jadi tahun ini mengalami penurunan,” jelas Dasco.
Dengan demikian, calon jemaah haji yang telah memenuhi komponen setoran awal dan memiliki saldo nilai manfaat tersebut perlu menyiapkan rata-rata pelunasan sekitar Rp23,24 juta. Angka itu merupakan nilai setelah subsidi pemerintah, bukan keseluruhan BPIH per jemaah.
Komponen Biaya yang Perlu Dipahami Jemaah
Komponen pembiayaan haji terdiri atas Bipih yang menjadi tanggungan langsung jemaah dan komponen biaya lain yang berasal dari sumber pembiayaan penyelenggaraan haji. BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan, sedangkan Bipih adalah bagian yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Bagi jemaah yang telah membayar setoran awal Rp25 juta dan memiliki saldo nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta, kebutuhan pelunasan sebelum subsidi pemerintah berada di kisaran Rp26,43 juta. Setelah subsidi sekitar Rp3 juta diberikan, rata-rata nilai yang harus dilunasi menjadi sekitar Rp23,24 juta.
Penurunan nilai pelunasan dibandingkan 2026 memberikan kepastian lebih awal mengenai dana yang perlu disiapkan untuk keberangkatan haji 2027. Kesepakatan pemerintah dan DPR RI tersebut juga disebut memperhatikan kemampuan jemaah serta kebutuhan pembiayaan layanan selama berada di Tanah Suci.
Penetapan BPIH 2027 sebesar Rp98,46 juta dan Bipih sebesar Rp54.317.360,07 menjadi acuan bagi calon jemaah dalam mempersiapkan pelunasan biaya haji 1448 H/2027 M.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















