Headline.co.id ~ Polresta Bandung mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus meminjam kendaraan milik orang dekat, lalu menjualnya kepada pihak lain. Perkara yang diduga berlangsung pada April hingga September 2026 itu menyeret IMF (34) alias Ibo serta dua orang yang diduga berperan sebagai penadah. Sedikitnya 12 korban telah tercatat dalam laporan dan pengaduan Satreskrim Polresta Bandung. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah Ibo menyerahkan diri pada 2 Oktober 2026, sementara penyidik mengamankan delapan sepeda motor dan masih mencari 16 kendaraan lainnya.
Polresta Bandung Terima Laporan dari Sejumlah Kanal
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, laporan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan itu disampaikan masyarakat melalui sejumlah kanal pengaduan kepolisian maupun media sosial.
“Ini korbannya sudah sangat banyak. Sempat juga banyak masyarakat yang melaporkan, baik itu melalui 110 maupun melalui Lapor Kapolres, dan juga ke Instagram,” kata Tri saat pers release di Mapolresta Bandung, Rabu, 7 Oktober 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut polisi, Ibo diduga menyasar orang-orang yang telah mengenalnya. Ia meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan, kemudian kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan diduga dijual kepada pihak lain.
“Ini kebanyakan korbannya adalah orang-orang dekat. Karena secara finansial keluarganya memang tergolong mampu, maka korban-korban ini percaya kepada yang bersangkutan,” ujar Tri.
Polisi menyebut dugaan aksi tersebut dilakukan sepanjang April hingga September 2026. Sedikitnya 12 korban telah membuat laporan maupun pengaduan yang kini ditangani Satreskrim Polresta Bandung.
Ibo menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Bandung pada 2 Oktober 2026 setelah kasus tersebut menjadi viral. Ia datang dengan didampingi orang tuanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengembangkan penyidikan untuk menelusuri alur penjualan sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Pengembangan itu mengarah kepada RRP dan JP yang diduga berperan sebagai penadah.
RRP disebut menerima 12 unit sepeda motor dari Ibo dan menjual kembali kendaraan tersebut. Sebanyak tujuh unit di antaranya diduga dijual kepada JP. Kendaraan itu kemudian berpindah tangan kepada seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan sepeda motor. Kendaraan yang disita terdiri atas sejumlah merek, lain Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha RX-King, Honda PCX, dan Honda Genio.
Polisi Masih Cari 16 Sepeda Motor
Selain delapan sepeda motor yang telah diamankan, polisi masih mencari 16 unit lain yang masuk dalam daftar barang dalam pencarian. Dari kendaraan yang disita, baru dua unit yang diketahui pemiliknya berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin.
Polisi menduga identitas sejumlah kendaraan telah disamarkan dengan mengganti atau memalsukan pelat nomor. “Kalau dari pelat nomor tentu saja karena sudah diganti, dipalsukan,” kata Tri.
Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor. Laporan tersebut diperlukan untuk mencocokkan kendaraan yang telah ditemukan sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Jangan segan-segan untuk datang ke Polresta Bandung. Kalau memang belum membuat laporan, segera membuat laporan,” ujar Tri.
Uang Penjualan Diduga untuk Gaya Hidup dan Judi Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diduga diperoleh Ibo dari penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dan judi online.
“Untuk hasil dari kejahatan yang dilakukan, itu untuk gaya hidup dan juga judi online. Ini betul-betul sangat berbahaya,” ungkap Tri.
Ibo dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Satreskrim Polresta Bandung masih mengembangkan perkara untuk menelusuri keberadaan sepeda motor lainnya serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tujuannya untuk memastikan seluruh kendaraan yang diduga berasal dari aksi pelaku dapat dilacak dan dikembalikan kepada pemiliknya,” tandas Tri.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















