Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reskrim Polsek Piyungan mengamankan seorang karyawan toko grosir batik berinisial AB (44) atas dugaan penggelapan sejumlah barang elektronik milik tempatnya bekerja di Jalan Wonosari Km 14, Srimulyo, Piyungan, Bantul. Pria asal Ciracas, Jakarta Timur, tersebut diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Karangbendo, Banguntapan, Bantul, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menduga AB menggadaikan dan menjual barang milik toko tanpa izin pemilik sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp37 juta.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Perkara dugaan penggelapan itu diketahui pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Piyungan pada Kamis (8/10/2026).
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan terlapor,” kata Rita, Kamis (8/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pelapor dalam kasus tersebut adalah MRS (30), warga Srimulyo, Piyungan, Bantul. Sementara itu, AB merupakan karyawan toko yang diduga menguasai sejumlah barang elektronik milik tempatnya bekerja.
Berawal dari Kamera Sony A6700 yang Tak Kunjung Diserahkan
Rita menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026), ketika seorang saksi berinisial RS berencana menggunakan kamera Sony A6700 untuk keperluan pada Sabtu (3/10/2026).
RS kemudian menyampaikan keinginannya kepada AB melalui perantara kakaknya yang berinisial AS. Permintaan tersebut disampaikan menggunakan aplikasi WhatsApp.
Saat menerima permintaan itu, AB menjanjikan bahwa kamera Sony A6700 akan diserahkan pada Sabtu (3/10/2026). Namun, kamera yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
AB disebut memberikan berbagai alasan ketika barang tersebut diminta. Belakangan, kamera itu diketahui tidak berada di tempat semestinya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan penggelapan setelah diketahui terdapat sejumlah barang elektronik milik toko yang diduga telah digadaikan maupun dijual tanpa persetujuan pemilik.
Lima Barang Elektronik Dilaporkan Hilang, Kerugian Rp37 Juta
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, terdapat lima jenis barang elektronik yang diduga digelapkan oleh AB. Barang-barang tersebut terdiri atas kamera, lensa, tablet, telepon seluler, dan laptop.
Barang pertama adalah satu unit kamera Sony A6700 warna hitam senilai Rp18 juta. Selain kamera, terdapat satu lensa kit warna hitam dengan nilai sekitar Rp1,2 juta.
Barang lainnya berupa satu tablet Redmi Pad 2 warna abu-abu senilai Rp2,3 juta dan satu iPhone 11 berkapasitas 64 GB warna hitam senilai Rp8 juta.
Sementara itu, satu unit laptop merek MSI yang turut dilaporkan memiliki nilai sekitar Rp7,5 juta.
Dari keseluruhan barang tersebut, pemilik toko diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp37 juta.
“Pelapor mengalami kerugian sejumlah barang dengan total nilai sekitar Rp 37 juta,” ujar Rita.
Polisi Temukan Terlapor di Kos Kawasan Banguntapan
Menindaklanjuti perkara tersebut, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AB. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah kos di kawasan Karangbendo, Banguntapan, Bantul.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dan mengamankan AB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Rita, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, AB mengakui telah menggadaikan dan menjual sejumlah barang elektronik milik toko tempatnya bekerja tanpa memperoleh izin dari pemilik.
“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Barang-barang milik toko tersebut telah digadaikan dan dijual tanpa seizin pemilik,” terang Rita.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.
Barang bukti itu meliputi kotak kemasan Redmi Pad 2, kotak kemasan iPhone 11, satu unit iPhone 11 warna hitam, kotak kemasan kamera Sony A6700, serta surat bukti gadai.
Setelah menjalani pemeriksaan, AB ditahan di Polsek Piyungan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
“Selanjutnya penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” pungkas Rita.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















