Headline.co.id ~ Polisi menggagalkan pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia melalui perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Kedua perempuan tersebut diamankan bersama sebuah speedboat di perairan Pulau Sambu, Belakang Padang, Batam. Pengungkapan dilakukan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau setelah menerima informasi mengenai rencana pemberangkatan CPMI secara nonprosedural. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka dan masih memburu pihak lain.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, personel melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap speedboat bermesin 40 PK di perairan Pulau Sambu. Speedboat berwarna biru-merah itu diamankan sekitar pukul 20.03 WIB.
“Personel melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu unit speedboat,” kata Andyka, Senin (05/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Di dalam kapal, polisi menemukan dua CPMI perempuan yang diduga hendak diberangkatkan menuju Malaysia. “Dua CPMI perempuan berada di dalam kapal tersebut,” ujar Andyka.
AM Ditangkap, WI Masih Diburu
Dua orang yang diduga berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK), yakni AM dan WI, melarikan diri ke kawasan hutan Pulau Sambu setelah speedboat diamankan. Polisi bersama masyarakat kemudian melakukan penyisiran.
AM ditangkap pada Jumat, 2 Oktober 2026, di rumah seorang warga di sekitar Pulau Sambu. Sementara itu, WI masih dalam pengejaran. AM kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan terhadap kedua CPMI, penyidik menemukan dugaan jaringan pemberangkatan nonprosedural yang melibatkan sejumlah orang. Polisi masih mendalami keterlibatan nama-nama yang muncul dalam pemeriksaan tersebut.
CPMI Bayar Rp6 Juta dan Rp3 Juta
Salah satu CPMI berinisial WA mengaku berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial NAF. WA disebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Atas arahan perempuan berinisial EV yang masih dalam penyelidikan, WA membeli sendiri tiket pesawat dari Lampung menuju Batam.
Setibanya di Batam, WA dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju titik pertemuan di perairan Bulang menggunakan speedboat bermesin 15 PK. Ia kemudian mentransfer uang Rp6 juta kepada EV melalui rekening Bank BCA. Uang tersebut disebut sebagai biaya keberangkatan dari Batam menuju Malaysia secara nonprosedural.
CPMI lainnya, VI, mengaku berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial ST dan dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan restoran. Atas arahan ST, VI membeli tiket pesawat dari Jawa Tengah menuju Batam menggunakan biaya sendiri.
Setelah tiba di Batam, VI dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Bulang oleh TI bersama istrinya menggunakan speedboat bermesin 15 PK. VI kemudian menginap satu malam di rumah seseorang berinisial FA di Pulau Bulang atas arahan TI.
Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, VI membayar Rp3 juta secara tunai kepada istri FA. Uang tersebut disebut sebagai biaya pemberangkatan.
Tekong Mengaku Dibayar Rp2 Juta
Dalam pemeriksaan, AM mengaku mengantarkan CPMI dari Bulang menuju Malaysia bersama seorang ABK berinisial WR yang masih dalam penyelidikan. Pengiriman itu dilakukan menggunakan speedboat bermesin 15 PK berdasarkan perintah TI.
Untuk setiap perjalanan mengantarkan CPMI hingga Malaysia, AM mengaku menerima upah Rp2 juta dari TI. Ia juga mengaku mendapat bayaran tambahan apabila membawa pekerja migran dari Malaysia kembali ke Batam.
Ketika dikejar polisi di perairan Pulau Sambu, AM dan WR meninggalkan speedboat lalu melarikan diri ke kawasan hutan. AM ditangkap sehari setelah kejadian, sedangkan WR masih dalam penyelidikan.
Dalam pengungkapan kasus pengiriman CPMI ke Malaysia tersebut, polisi menyita satu unit speedboat bermesin 1 x 40 PK berwarna biru-merah dan satu unit telepon seluler merek Tecno berwarna hitam.
AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















