Headline.co.id ~ Polisi menyelidiki penemuan bayi laki-laki yang diduga ditinggalkan di teras rumah warga di Komplek Mekar Sari RT 18, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin, Senin (5/10/2026). Bayi yang diperkirakan berusia dua hingga tiga pekan itu ditemukan setelah warga melaporkan keberadaannya kepada kepolisian. Penyidik Polsek Banjarmasin Barat kini mengumpulkan keterangan untuk mengungkap identitas pihak yang diduga meninggalkan bayi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Indra Permadi membenarkan penemuan bayi itu. Menurut dia, bayi ditemukan oleh masyarakat di teras rumah seorang warga berdasarkan laporan yang diterima polisi pada malam sebelumnya.
“Ya, betul. Jadi tadi malam berdasarkan laporan masyarakat, memang ada ditemukan oleh masyarakat seorang bayi laki-laki yang diperkirakan umurnya sekitar 2 atau 3 minggu. Jadi bayi itu ditinggal oleh terduga pelaku di teras rumah seorang warga,” kata Indra.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Kumpulkan Keterangan Warga
Setelah menerima laporan, penyidik meminta keterangan dari sejumlah warga. Keterangan tersebut dikumpulkan untuk mendapatkan petunjuk mengenai pihak yang diduga meninggalkan bayi di lokasi tersebut.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pihak yang diduga sengaja meninggalkan bayi. Indra mengatakan polisi masih berupaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Kita melakukan penyelidikan, mudah-mudahan nanti kita bisa ungkap siapa pelaku penelantaran bayi tersebut,” pungkasnya.
Bayi Dibawa ke RSUD Sultan Suriansyah
Setelah ditemukan, bayi tersebut langsung mendapat penanganan dari petugas. Polisi membawanya ke RSUD Sultan Suriansyah untuk menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan perawatan.
Polsek Banjarmasin Barat juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemerintah Kota Banjarmasin. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan penanganan bayi setelah mendapat perawatan medis.
“Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemerintah Kota Banjarmasin. Tadi malam langsung kita antar ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis,” jelas Indra.
Ia mengatakan, penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan oleh UPTD PPA Kota Banjarmasin dengan pihak terkait.
“Perawatan, dan nanti ke depannya dari UPTD PPA Kota Banjarmasin yang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan bayi,” sambungnya.
Penelantaran Bayi Dapat Diproses Hukum
Indra menegaskan, tindakan meninggalkan atau menelantarkan bayi merupakan perbuatan pidana yang dapat diproses secara hukum.
“Ya. Jelas kalau meninggalkan, menelantarkan bayi itu sudah merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.
Polisi menyebut pihak yang diduga meninggalkan bayi tersebut dapat dijerat apabila berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Pasal yang digunakan adalah Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 3,6 tahun.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kronologi serta pihak yang diduga meninggalkan bayi di teras rumah warga di kawasan Telaga Biru, Banjarmasin.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















