Headline.co.id ~ Kasus hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku memasuki tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait keberadaan merkuri yang dilaporkan hilang dari gudang milik Dinas ESDM Maluku. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa itu di Ambon dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa membenarkan penetapan dan penahanan tiga tersangka pada Sabtu (3/10/2026). Menurut dia, perkara hilangnya 331 kg merkuri tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin. Ketiganya sudah langsung ditahan. Siapa mereka belum bisa, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Imelda di Ambon.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Identitas Tiga Tersangka Belum Diungkap
Polda Maluku belum mengungkap identitas ketiga tersangka. Penyidik masih mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam hilangnya merkuri yang sebelumnya disimpan di gudang Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Polisi masih berupaya mengungkap bagaimana ratusan kilogram merkuri tersebut dapat hilang dari tempat penyimpanannya serta pihak-pihak yang terlibat.
Penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris, ketika kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan itu dikonfirmasi Imelda.
“Sudah diperiksa saat lidik kemarin,” ujarnya.
Merkuri Merupakan Barang Sitaan Negara
Perkara ini menjadi perhatian karena 331 kilogram merkuri yang hilang merupakan barang sitaan negara. Barang tersebut sebelumnya berasal dari perkara pidana dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dinyatakan dirampas untuk negara.
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, merkuri tersebut diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku. Instansi itu kemudian menyimpan barang sitaan tersebut di gudangnya.
Namun, dalam proses penyimpanan, merkuri seberat 331 kilogram itu dilaporkan hilang. Kepala Dinas ESDM Maluku Abdul Haris sebelumnya juga membenarkan bahwa merkuri tersebut merupakan barang bukti milik negara.
Laporan Kehilangan Diterima 14 September 2026
Kasus kehilangan merkuri itu kemudian dilaporkan kepada Polda Maluku. Polisi menerima laporan tersebut pada 14 September 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan keberadaan merkuri. Tahap penyelidikan itu kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan hingga berujung pada penetapan dan penahanan tiga tersangka.
Polda Maluku masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi hilangnya barang sitaan negara tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















