Headline.co.id, Bireuen ~ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (30/9/2026). Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRK Bireuen. Setelah disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen, dokumen Perubahan APBK 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain Raqan Perubahan APBK 2026, DPRK Bireuen juga menyetujui Raqan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Bupati Bireuen Mukhlis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Bireuen yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raqan tersebut. Menurut dia, pengesahan Raqan Perubahan APBK 2026 dan Raqan TJSLP menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Ia mengatakan, kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memastikan kebutuhan pembangunan diakomodasi melalui kebijakan dan penganggaran sesuai ketentuan. Untuk Perubahan APBK 2026, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan optimalisasi pendapatan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyesuaian itu juga memperhitungkan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh.
Dengan telah diperolehnya persetujuan bersama DPRK Bireuen, dokumen Perubahan APBK 2026 selanjutnya masuk ke tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Evaluasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterbatasan Anggaran Jadi Pertimbangan
Mukhlis mengakui kemampuan anggaran daerah yang terbatas membuat belum seluruh aspirasi masyarakat dan kewajiban daerah dapat diakomodasi dalam Perubahan APBK 2026.
Ia menyatakan aspirasi dan kewajiban yang belum tertampung tidak diabaikan, melainkan akan dipertimbangkan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.
“Berbagai aspirasi dan kewajiban daerah yang belum dapat tertampung dalam perubahan APBK tahun ini akan menjadi bahan dan prioritas dalam penyusunan APBK Tahun Anggaran 2027,” ujar Mukhlis.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPRK Bireuen menyetujui perubahan anggaran daerah melalui rapat paripurna. Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap proses penganggaran tetap dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Raqan TJSLP Perkuat Kontribusi Dunia Usaha
Selain Perubahan APBK 2026, Rapat Paripurna DPRK Bireuen menyetujui Raqan TJSLP. Raqan tersebut merupakan inisiatif DPRK Bireuen yang diarahkan untuk memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bireuen menekankan agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dukungan tersebut diharapkan mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan lingkungan hidup.
Qanun TJSLP juga dinilai dapat memperkuat sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Sinergi itu diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dengan disetujuinya kedua Raqan tersebut, Pemkab Bireuen berharap kebijakan penganggaran daerah dan kontribusi dunia usaha dapat semakin terarah. Pemerintah daerah juga berharap pelaksanaannya memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















