Headline.co.id, Malang ~ Seorang mahasiswa baru Universitas Negeri Malang (UM) asal Mojokerto diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak tingkatnya berinisial ARH (22), asal Sumenep, Jawa Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026), setelah korban dijemput menggunakan mobil di lingkungan kampus dan dibawa ke sebuah kamar di kawasan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban berhasil meminta pertolongan dengan mengirimkan lokasi keberadaannya kepada teman-teman satu angkatan saat terduga pelaku meninggalkan kamar. Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Malang Kota dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Salah satu anggota tim pendamping hukum korban, Wiwid Tuhu, menjelaskan bahwa korban sebelumnya mengenal ARH melalui media sosial. Keduanya kemudian menjalin komunikasi cukup intens hingga terduga pelaku mengajak korban bertemu.
Pertemuan yang awalnya berlangsung dengan ajakan minum kopi tersebut justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan seksual. Korban disebut mengalami perlakuan tidak menyenangkan sejak berada di dalam mobil yang dikendarai terduga pelaku.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Awalnya terduga pelaku ini menjemput korban dengan mobil di kampus. Saat di mobil itu korban sempat menerima tindakan tidak menyenangkan,” kata Wiwid Tuhu saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Wiwid, korban mengalami tindakan fisik yang tidak dikehendaki, termasuk disentuh dan dicium secara paksa. Korban kemudian dibawa menuju sebuah tempat penginapan di kawasan Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Korban Mengelabui Terduga Pelaku untuk Meminta Pertolongan
Saat berada di dalam kamar, korban disebut kembali menghadapi dugaan pemaksaan tindakan seksual. Meski telah menunjukkan penolakan, terduga pelaku diduga terus berupaya melakukan tindakan tersebut.
Dalam kondisi ketakutan, korban berusaha mencari cara agar dapat menghubungi teman-temannya tanpa diketahui terduga pelaku.
Wiwid mengungkapkan bahwa korban akhirnya menemukan kesempatan untuk meminta pertolongan setelah berhasil mengelabui ARH agar meninggalkan kamar.
“Pada saat dia dibawa ke dalam kamar itu, terus dia kan ada upaya pemerkosaan itu dengan pelaku. Terus ada satu kondisi yang dia ini untuk mengelabui pelaku. Dia minta untuk pakai pengaman, akhirnya keluar nyari pengaman. Pada saat keluar itulah, dia bisa mengirim share lokasi kepada teman-teman,” jelasnya.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk mengirimkan titik lokasi keberadaannya melalui grup komunikasi teman-teman satu angkatan.
Pesan tersebut menjadi petunjuk bagi teman-teman korban untuk mengetahui tempat korban berada sekaligus meminta bantuan guna mendatangi lokasi kejadian.
Teman Korban Datang Bersama Warga dan Pengemudi Ojol
Setelah menerima informasi lokasi, sejumlah teman korban segera mendatangi tempat penginapan di kawasan Karangbesuki.
Upaya pertolongan itu turut melibatkan warga sekitar dan beberapa pengemudi ojek online (ojol) yang membantu mendatangi lokasi.
Kedatangan mereka berujung pada diamankannya terduga pelaku. ARH selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan korban.
“Kejadiannya kan digerebek oleh warga lalu dibawa ke Polres, sudah dilaporkan, saat itu juga buat laporan,” ungkap Wiwid.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Polisi Ungkap Korban Sempat Meminta Pulang karena Ada Kuliah Pagi
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa baru Universitas Negeri Malang.
Laporan tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Berdasarkan informasi kepolisian, laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.
Lukman menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi yang diterima penyidik, ARH awalnya mengajak korban bertemu untuk minum kopi. Terlapor kemudian menjemput korban menggunakan mobil ketika korban masih berada di lingkungan kampus.
Selama perjalanan, terlapor diduga mulai melakukan tindakan yang mengarah pada pemaksaan terhadap korban.
Korban selanjutnya dibawa menuju sebuah kamar di wilayah Karangbesuki. Di lokasi tersebut, korban sebenarnya telah menyampaikan keinginannya untuk pulang karena harus mengikuti perkuliahan pada keesokan paginya.
Namun, permintaan itu disebut tidak diindahkan oleh terduga pelaku.
“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan,” ucap Lukman.
Keterangan kepolisian tersebut memperkuat kronologi yang disampaikan pendamping hukum mengenai adanya penolakan korban terhadap tindakan terduga pelaku.
Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UM Ditangani Unit PPA
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa baru dan kakak tingkat di Universitas Negeri Malang tersebut kini berada dalam penanganan kepolisian.
Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota telah menerima laporan dan menangani perkara berdasarkan keterangan serta kronologi yang disampaikan.
Meski demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan hasil akhir pemeriksaan maupun apakah telah dilakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
ARH masih disebut sebagai terlapor atau terduga pelaku sebagaimana keterangan yang disampaikan pendamping hukum korban dan kepolisian.
Pembuktian dugaan tindak pidana serta penentuan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang dilaporkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap persoalan perlindungan mahasiswa dari dugaan kekerasan seksual, termasuk tindakan yang melibatkan hubungan antara mahasiswa baru dan kakak tingkat.
Sementara itu, tindakan korban mengirimkan lokasi kepada teman-temannya menjadi bagian penting dalam kronologi pertolongan yang akhirnya membawa dugaan peristiwa tersebut ke penanganan kepolisian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















