Headline.co.id, Jakarta ~ – Keanggotaan Indonesia di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) didorong melalui pembenahan tata kelola publik agar birokrasi nasional semakin transparan, akuntabel, dan responsif. Upaya tersebut dibahas dalam Kick-Off Meeting dan Fact-Finding Mission (FFM) Bidang Tata Kelola Publik yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama OECD secara hibrida di Jakarta pada pertengahan September 2026. Pertemuan itu melibatkan berbagai instansi pemerintah untuk membahas penyelarasan kebijakan Indonesia dengan standar dan praktik terbaik OECD. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan aksesi Indonesia yang ditujukan untuk memperkuat fondasi tata kelola negara menuju visi Indonesia Emas 2045.
Indonesia resmi menerima peta jalan aksesi OECD pada Mei 2024. Dengan keputusan tersebut, Indonesia menjadi kandidat anggota pertama OECD dari kawasan Asia Tenggara.
Sebagai kekuatan ekonomi terbesar ketujuh di dunia berdasarkan paritas daya beli, anggota aktif G20, serta salah satu motor penggerak utama di ASEAN, Indonesia menargetkan bergabung dengan negara-negara maju yang tergabung dalam OECD.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
OECD Tegaskan Posisi sebagai Mitra Indonesia
Dalam pertemuan di Jakarta, OECD menekankan bahwa proses aksesi bukan pemeriksaan sepihak terhadap Indonesia. Gandia Robertson, Head of the Accession Unit dari OECD Legal Directorate, mengatakan OECD hadir sebagai mitra strategis dalam proses transformasi tersebut.
“Kami bukan penguji. Kami hadir untuk berdialog guna membantu Indonesia meningkatkan keselarasan dengan standar dan praktik terbaik OECD,” tutur Robertson, seperti dikutip pada 1 Oktober 2026.
Robertson juga memperkenalkan prinsip OECD sebagai “The house of better policies for better lives” atau rumah bagi kebijakan yang lebih baik untuk kehidupan yang lebih baik.
Menurut dia, harmonisasi standar OECD bukan hanya agenda birokrasi pemerintah. Proses itu dipandang sebagai proyek nasional yang membutuhkan keterlibatan masyarakat sipil, dunia usaha, dan kalangan akademisi.
Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana menyambut pendekatan tersebut dengan menempatkan proses penilaian sebagai ruang pembelajaran dan refleksi bersama bagi birokrasi Indonesia.
Dalam FFM Bidang Tata Kelola Publik, terdapat tiga pilar yang menjadi perhatian, yakni integritas publik dan antikorupsi, manajemen kepegawaian publik, serta pemerintahan terbuka. Bagi Reni, aksesi OECD tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan teknis, tetapi juga menjadi pijakan untuk menguatkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat.
Indonesia Selaraskan 240 Instrumen Hukum OECD
Proses tinjauan teknis atau technical review aksesi OECD telah dimulai sejak Juli 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Indonesia harus menyelaraskan regulasi nasional dengan 240 instrumen hukum OECD yang mencakup 26 area kebijakan.
Pada tinjauan kebijakan lingkungan yang berlangsung pada April 2026, sekitar 60 persen regulasi Indonesia dinilai telah selaras dengan pedoman OECD yang berbasis di Paris.
Proses tersebut mendapat dukungan teknis dan finansial dari tujuh negara mitra utama, di antaranya Australia, Inggris, Swiss, dan Jepang.
Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann menyebut langkah Indonesia sebagai salah satu perjalanan reformasi ekonomi paling signifikan dalam dekade ini. Namun, perjalanan menuju keanggotaan penuh masih membutuhkan proses peninjauan teknis yang panjang.
Pemerintah menargetkan tahapan peninjauan teknis tersebut selesai dalam rentang 2028 hingga 2030. Rekomendasi dari komite teknis OECD nantinya akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam memperbaiki serta menyusun kebijakan.
Dunia Usaha Soroti Kepastian Regulasi
Agenda aksesi OECD juga mendapat perhatian dari dunia usaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menilai proses tersebut dapat menjadi katalisator untuk memperbaiki iklim bisnis nasional.
Berdasarkan survei internal Kadin, sebanyak 50 persen pelaku usaha berencana melakukan ekspansi. Namun, sekitar 20 persen responden masih menempatkan birokrasi dan ketidakpastian regulasi sebagai hambatan utama.
Standar kepastian dan transparansi yang didorong OECD dinilai dapat membantu menjawab persoalan tersebut. Untuk memperkuat partisipasi sektor swasta, Kadin bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meluncurkan OECD Private Sector Playbook.
Panduan interaktif itu ditujukan untuk membantu sektor swasta terlibat dalam mengawal proses reformasi. Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey juga mengapresiasi pelibatan dunia usaha sejak tahap awal. Menurut dia, partisipasi swasta sejak dini merupakan bagian penting dari efektivitas kebijakan ekonomi.
Dengan demikian, keanggotaan Indonesia di OECD diarahkan bukan sekadar untuk mencapai posisi setara dengan negara-negara anggota, melainkan juga memperbaiki kualitas tata kelola, kepastian hukum, dan pelayanan birokrasi. Proses aksesi tersebut diharapkan menghasilkan tatanan negara yang dikelola dengan integritas serta mampu memberikan kehidupan yang lebih bermartabat bagi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















