Headline.co.id ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggencarkan pemeriksaan keselamatan kapal penumpang dan Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) melalui Concentrated Inspection Campaign (CIC) di delapan pelabuhan. Pemeriksaan berlangsung pada 23–30 September 2026 untuk memastikan kesiapan kapal dan awak dalam mencegah serta menangani kebakaran dan kondisi darurat sebelum pelayaran. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut serta surveyor dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).
Delapan pelabuhan yang menjadi lokasi pemeriksaan keselamatan kapal tersebut adalah Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Banten, Tanjung Perak, Ternate, Semarang, dan Tanjung Wangi. Selain memeriksa dokumen, petugas mengecek kondisi teknis kapal, peralatan keselamatan, kesiapan awak, penataan kendaraan, hingga kemampuan kapal menghadapi keadaan darurat.
Keselamatan Kapal Diperiksa Sebelum Berlayar
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kapal yang melayani masyarakat memenuhi standar keselamatan sebelum berlayar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal berlayar. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen kapal lengkap, tetapi juga harus melihat kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menghadapi keadaan darurat,” ujar Samsuddin, seperti dikutip dari keterangan resmi Ditjen Perhubungan Laut, Jumat (2/10/2026).
Dalam pelaksanaan CIC, pemeriksaan tidak hanya melibatkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta UPT Ditjen Perhubungan Laut. Pemerintah juga menggandeng surveyor BKI untuk mendukung proses pemeriksaan.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada aspek yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kebakaran. Petugas memverifikasi dokumen dan sertifikat kapal, memeriksa sistem pencegahan serta pemadaman kebakaran, ruang mesin, penataan dan pengikatan kendaraan, serta pengelolaan barang berbahaya.
Kesiapsiagaan awak kapal dan pelaksanaan fire drill turut menjadi perhatian. Petugas memastikan awak kapal memahami pembagian tugas ketika terjadi keadaan darurat, termasuk penanganan kebakaran dan evakuasi penumpang.
“Yang kami lihat bukan hanya apakah peralatan keselamatan tersedia, tetapi apakah peralatan tersebut berfungsi dan awak kapal memahami cara menggunakannya. Fire drill juga harus menjadi latihan yang benar-benar membangun kesiapsiagaan,” jelas Samsuddin.
Audit Menyasar Kapal dan Perusahaan Pelayaran
Selain pemeriksaan teknis, Tim Pendampingan CIC Ditjen Perhubungan Laut melakukan audit keselamatan terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan, High Speed Craft (HSC) penumpang, perusahaan pelayaran kapal penumpang, serta kapal tradisional yang mengangkut penumpang.
Verifikasi kelengkapan dan keabsahan sertifikat serta dokumen kapal juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayaran.
Sejumlah kapal penumpang dan Ro-Ro yang melayani masyarakat di berbagai wilayah menjadi sasaran pemeriksaan. Di Pelabuhan Merak, Banten, petugas memeriksa KMP Kumala milik PT Dharma Lautan Utama. Di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pemeriksaan dilakukan terhadap KMP Dharma Kencana VII milik perusahaan yang sama.
Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, kapal yang diperiksa adalah KMP Kirana dan KMP Dharma Rucitra VI. Sementara itu, di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, pemeriksaan menyasar KMP Swarna Bahtera, KMP Swarna Kartika, dan KMP Dharma Kartika IX.
Di Pelabuhan Ternate, Maluku Utara, petugas memeriksa KMP Mutiara Pertiwi, KMP Baronang, dan KMP Gorango yang melayani lintasan Ternate–Sofifi. Pemeriksaan di Pelabuhan Makassar dilakukan terhadap KM Dharma Rucitra V dan KM Lambelu.
Adapun di Pelabuhan Banjarmasin, pemeriksaan menyasar KMP Hai Da dan KMP Dharma Kartika V. Di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, petugas memeriksa KMP Trisila Bhakti II, KMP Jambo VI, dan KMP Reny II.
SPB Dapat Ditunda Jika Temuan Belum Selesai
Samsuddin menegaskan, pelaksanaan CIC tidak berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian. Setiap temuan yang berpotensi memengaruhi keselamatan harus ditindaklanjuti sesuai tingkat risikonya dan diverifikasi kembali sebelum kapal melanjutkan pelayaran.
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dapat ditunda sampai seluruh temuan selesai diperbaiki, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan.
“Prinsipnya, jangan sampai ada risiko yang sudah diketahui tetapi dibiarkan,” tegas Samsuddin.
Menurut Samsuddin, CIC merupakan salah satu instrumen pengawasan keselamatan pelayaran dan bukan pemeriksaan yang berdiri sendiri. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran secara berkelanjutan.
“Hasil pelaksanaan CIC menjadi bagian dari evaluasi untuk memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















