Headline.co.id, Jember ~ Polres Jember, Jawa Timur, memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau dengan meningkatkan patroli serta memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat menyalakan atau meninggalkan sumber api di kawasan hutan. Patroli gabungan Polsek Jelbuk dan Perhutani digelar di kawasan hutan Petak 73 dan 74, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember. Polisi juga mengingatkan bahwa pembakar hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan patroli dan mitigasi terus ditingkatkan karena kondisi kemarau panjang membuat vegetasi hutan mengering dan mudah terbakar.
“Kami terus mengintensifkan mitigasi dan patroli di kawasan hutan guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” kata Alaiddin dalam keterangannya di Jember, Jumat (18/09/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Patroli Karhutla Sasar Kawasan Rawan
Patroli gabungan tersebut dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan kebakaran. Petugas dari Polsek Jelbuk dan Perhutani juga berdialog dengan masyarakat serta petani kebun yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan.
Dalam kegiatan itu, warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memicu api. Imbauan tersebut disampaikan karena kemarau panjang membuat vegetasi hutan berada dalam kondisi kering sehingga sangat mudah terbakar.
“Petugas mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala aktivitas yang berpotensi memicu api, mengingat kondisi kemarau panjang telah membuat vegetasi hutan mengering sehingga sangat mudah terbakar,” tutur Alaiddin.
Menurut dia, pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Kerja sama aparat, pengelola kawasan hutan, pemerintah daerah, dan warga dinilai penting untuk mencegah kebakaran.
“Patroli merupakan langkah preventif nyata untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang memicu kebakaran,” katanya.
Alaiddin mengatakan sinergi kepolisian, Perhutani, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga kawasan hutan tetap aman dan kondusif sepanjang musim kemarau.
Selain patroli, aparat kepolisian memasang banner di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla. Banner tersebut memuat peringatan, “Stop Karhutla!!! Dilarang membakar hutan dan lahan karena diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah” sesuai undang-undang yang diterapkan.
Dalam bahan imbauan tersebut disebutkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain itu, pembakaran hutan dan lahan juga disebut dapat dikenai UU No.2 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman yang tercantum berupa pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
BPBD Jember Catat 72 Kejadian Karhutla
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, terdapat 72 kejadian karhutla selama musim kemarau sejak Mei hingga pertengahan September 2026. Rinciannya, 10 kejadian merupakan kebakaran di kawasan hutan dan 62 lainnya berupa kebakaran lahan.
Kepala BPBD Jember Edy Budi Susilo menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum bagi pihak yang memicu kebakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Menurut dia, dampak karhutla sangat merugikan masyarakat.
“Kami dukung sepenuhnya sanksi tegas pembakar hutan dan lahan, namun sesuai tugas pokok kami, BPBD Jember fokus pada mitigasi dan pencegahan terjadinya karhutla, apalagi musim kemarau panjang saat ini,” katanya.
BPBD Jember tetap memusatkan tugasnya pada mitigasi dan pencegahan, sementara Polres Jember memperkuat patroli bersama Perhutani serta mengingatkan masyarakat mengenai risiko kebakaran dan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran.


















