Headline.co.id, Jakarta ~ Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah siswa di SMKN 27 Jakarta. Instruksi tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026), setelah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan guru seni tari berinisial K itu viral di media sosial. Pramono menegaskan guru yang bersangkutan tidak boleh lagi mendapatkan kesempatan menjadi pendidik di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pramono menilai dugaan tindakan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh siswa dalam menjalani kegiatan belajar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasus yang mencuat di SMKN 27 Jakarta tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap keamanan lingkungan sekolah, tetapi juga mencederai marwah profesi pendidik di Jakarta.
Karena itu, Pramono memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik tersebut.
Pramono Anung Minta Guru SMKN 27 Jakarta Diproses Hukum
Selain meminta pemberian sanksi tegas, Pramono menginstruksikan agar dugaan pelecehan seksual yang melibatkan guru SMKN 27 Jakarta ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa guru yang terlibat dalam kasus tersebut tidak boleh kembali memperoleh kesempatan mengajar di wilayah DKI Jakarta.
“Jadi, singkat cerita, enggak bisa lagi menjadi pendidik di Jakarta dan saya sudah minta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan sikap Pemprov DKI Jakarta dalam merespons dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
Pramono menginginkan adanya tindakan tegas terhadap guru yang bersangkutan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penanganan internal sekolah.
Meski demikian, bahan informasi yang tersedia belum menjelaskan keputusan sanksi administratif yang telah dijatuhkan maupun perkembangan proses hukum terhadap guru berinisial K.
Guru Seni Tari Diduga Lakukan Pelecehan Verbal dan Fisik
Kasus dugaan pelecehan seksual di SMKN 27 Jakarta menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai tindakan seorang guru seni tari berinisial K beredar luas di media sosial.
Guru laki-laki tersebut disebut telah mengajar selama sekitar 17 tahun di sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, K diduga beberapa kali melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswa. Dugaan tindakan tersebut tidak hanya berupa pelecehan secara verbal, tetapi juga melibatkan kontak fisik.
Informasi yang mencuat juga menyebutkan bahwa dugaan korban tidak hanya berasal dari kalangan siswa perempuan, tetapi juga siswa laki-laki.
Dugaan tindakan yang dilakukan guru tersebut kemudian menjadi sorotan masyarakat setelah kasusnya tersebar melalui media sosial.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dalam bahan yang tersedia mengenai jumlah siswa yang diduga menjadi korban maupun rincian setiap kejadian.
Dugaan Pelecehan Disebut Pernah Dilaporkan ke Sekolah
Selain dugaan tindakan pelecehan seksual, penanganan laporan di lingkungan SMKN 27 Jakarta turut menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan guru seni tari berinisial K disebut telah beberapa kali dilaporkan kepada pihak sekolah.
Namun, laporan tersebut disebut tidak berlanjut dan berhenti pada tingkat kepala sekolah.
Kondisi itu kemudian mendorong pelaporan dugaan pelecehan seksual kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Informasi mengenai kasus tersebut juga disebarluaskan melalui media sosial hingga akhirnya mendapat perhatian publik dan respons langsung dari Gubernur DKI Jakarta.
Meski demikian, informasi mengenai laporan yang disebut berhenti di tingkat kepala sekolah tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Sekolah Harus Aman bagi Siswa
Pramono menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah.
Menurutnya, lingkungan pendidikan semestinya memberikan rasa aman bagi seluruh siswa, bukan menjadi tempat terjadinya tindakan yang merugikan mereka.
Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan guru SMKN 27 Jakarta juga dinilai mencederai kehormatan profesi pendidik yang memiliki tanggung jawab dalam membimbing dan mendidik siswa.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mendukung pemberian sanksi tegas dan penanganan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pramono kembali menegaskan bahwa guru yang bersangkutan tidak boleh lagi diberikan kesempatan menjadi pendidik di Jakarta.
Kasus dugaan pelecehan seksual di SMKN 27 Jakarta kini menjadi sorotan setelah laporan yang disebut pernah disampaikan kepada pihak sekolah berkembang menjadi perhatian publik melalui media sosial dan mendapat respons langsung dari pemerintah provinsi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















