Headline.co.id, Jakarta ~ – Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono menegaskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak dipaksakan pemerintah pusat. Pendirian badan hukum dan penentuan lokasi koperasi dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan masyarakat. Penegasan itu disampaikan Ferry dalam program podcast Gedung Belakang yang akan ditayangkan melalui kanal YouTube Indonesia.go.id, Senin (3/8/2026).
Menurut Ferry, pemerintah memang memberikan arah kebijakan melalui instruksi presiden sebagai landasan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih. Namun, implementasinya tetap menempatkan masyarakat desa sebagai pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk ketika menentukan lokasi fasilitas koperasi sesuai kondisi masing-masing desa.
Kopdes Merah Putih Dibentuk melalui Musyawarah Desa
Ferry mengatakan pembentukan badan hukum koperasi dan penentuan lokasi tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Kedua proses tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui musyawarah desa khusus. Penentuan lokasi juga dilakukan melalui musyawarah desa, bukan ditetapkan secara sepihak,” ujar Ferry Juliantono.
Ia mengakui tidak semua desa memiliki lahan yang ideal untuk pembangunan fasilitas koperasi. Karena itu, lokasi pembangunan disesuaikan dengan kondisi setiap desa dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat.
“Memang tidak selalu ideal karena ada keterbatasan lahan di sejumlah desa. Tetapi lokasi ditentukan melalui musyawarah desa sehingga benar-benar mempertimbangkan kondisi setempat,” kata Ferry.
Ferry juga membantah anggapan bahwa program Kopdes Merah Putih sepenuhnya bersifat top-down. Menurut dia, kehadiran negara dalam pembangunan sistem ekonomi nasional justru merupakan amanat konstitusi yang berlandaskan asas kekeluargaan.
“Kalau negara tidak hadir, justru itu yang bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Negara memang wajib hadir untuk memastikan ekonomi berjalan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Koperasi Didorong Menjadi Instrumen Ekonomi Kerakyatan
Ferry menjelaskan Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi sebagai instrumen utama untuk mengembalikan arah pembangunan ekonomi nasional menuju ekonomi kerakyatan. Menurut dia, gagasan tersebut berkaitan dengan pengalaman Presiden yang memahami kehidupan masyarakat desa serta pemikiran para pendiri bangsa, khususnya Bung Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
“Koperasi merupakan warisan para pendiri republik. Arus utama ekonomi Indonesia sejatinya adalah koperasi, bukan ekonomi yang hanya mengandalkan mekanisme pasar,” ujarnya.
Menkop mengatakan pemerintah sedang membangun kembali fondasi ekonomi nasional berdasarkan nilai gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan. Langkah itu ditempuh setelah selama beberapa dekade ekonomi dinilai semakin bergeser ke arah liberalisasi pasar.
Ia menyebut Presiden telah menetapkan tiga arah besar pembangunan ekonomi nasional. Pertama, mengembalikan garis ideologi ekonomi Indonesia sesuai amanat konstitusi. Kedua, melanjutkan berbagai program ekonomi kerakyatan sebagai strategi transformasi ekonomi nasional. Ketiga, memperkuat nilai kekeluargaan dan gotong royong sebagai dasar pembangunan ekonomi.
“Targetnya bukan sekadar pertumbuhan ekonomi delapan persen, tetapi pertumbuhan yang manfaatnya dirasakan secara luas oleh masyarakat, bukan hanya dinikmati segelintir pihak,” kata Ferry.
Pelaksanaan Melibatkan Lintas Kementerian dan Lembaga
Pelaksanaan Kopdes Merah Putih melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Ferry menjelaskan pembentukan koperasi diawali melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang melibatkan 18 kementerian/lembaga. Pelaksanaan program kemudian diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dengan keterlibatan 12 kementerian/lembaga.
Meski melibatkan banyak kementerian dan lembaga, pengelolaan koperasi setelah terbentuk tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi. Koordinasi itu mencakup pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi.
“Kementerian Koperasi bertanggung jawab memastikan koperasi berjalan baik. Pendampingan akan terus dilakukan sampai koperasi benar-benar mandiri,” jelas Ferry Juliantono.
Dalam pembangunan fisiknya, fasilitas koperasi didukung PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Setelah pembangunan selesai, aset tersebut akan diserahkan kepada pemerintah desa melalui mekanisme berita acara sehingga menjadi aset desa.
“Bangunan fisik nantinya menjadi milik desa. Harapannya desa memiliki pusat kegiatan ekonomi yang mampu menggerakkan usaha masyarakat,” ujarnya.
Ditargetkan Mengurangi Kesenjangan Desa dan Kota
Ferry optimistis Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan desa dan kota. Ia menilai masyarakat desa selama ini lebih banyak menjadi penerima bantuan sosial daripada pelaku utama kegiatan ekonomi.
“Melalui koperasi, masyarakat desa memperoleh akses permodalan, memiliki badan usaha sendiri, dan menjadi pelaku ekonomi produktif. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus mengurangi urbanisasi,” katanya.
Menurut Ferry, penguatan ekonomi desa merupakan bagian dari visi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional. Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, program tersebut diarahkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi, mendorong pemerataan pembangunan dari desa, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah melalui pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan ekonomi desa.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















