Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI. Apresiasi itu disampaikan dalam keterangan pers pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut Arifah, UU tersebut memperkuat pelindungan perempuan pekerja melalui pemenuhan hak reproduksi dan maternitas serta kesempatan yang setara di dunia kerja. Penguatan itu dilakukan melalui aturan yang menekankan prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, dan kesetaraan kesempatan dalam berbagai tahapan pekerjaan.
Arifah menilai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan nondiskriminatif. Ketentuan tersebut mencakup pelindungan sejak perempuan mengakses dunia kerja, mengembangkan kompetensi dan karier, menempati posisi strategis, hingga memperoleh pemenuhan hak reproduksi dan maternitas.
Hak reproduksi dan maternitas perempuan pekerja
“Pengesahan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan perempuan pekerja mendapatkan pelindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh. Mulai dari akses masuk ke dunia kerja, pengembangan kompetensi dan karier, kesempatan menempati posisi strategis, hingga pemenuhan hak reproduksi dan maternitas,” ujar Arifah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menjelaskan, penguatan pelindungan perempuan pekerja mencakup pemenuhan hak reproduksi dan maternitas sejak masa kehamilan, persalinan, menyusui, hingga pascakeguguran. Dengan cakupan tersebut, pelindungan tidak hanya berkaitan dengan kondisi perempuan saat bekerja, tetapi juga tahapan yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi dan maternitas.
Ketentuan mengenai sarana, prasarana, dan pemberian cuti bagi pekerja atau buruh juga diselaraskan dengan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA.
Ruang lingkupnya meliputi penyediaan ruang dan fasilitas laktasi, cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, serta pemenuhan hak pengupahan. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perempuan pekerja memperoleh hak yang berkaitan dengan reproduksi dan maternitas.
Larangan diskriminasi di tempat kerja
Selain menjamin hak maternitas, regulasi tersebut memuat pelindungan dari pembatasan dan pembedaan berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, dan keguguran. Aturan itu juga memberikan pelindungan bagi pekerja perempuan yang hamil dari pekerjaan berisiko tinggi dan dapat membahayakan kehamilannya.
Arifah menilai substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah mengakomodasi prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, dan kesetaraan kesempatan bagi perempuan di dunia kerja. Prinsip tersebut diterapkan untuk mencegah adanya perlakuan berbeda yang berkaitan dengan kondisi pribadi maupun reproduksi perempuan pekerja.
Pelindungan terhadap pekerja perempuan hamil dari pekerjaan berisiko menjadi salah satu bagian penting dalam regulasi itu. Ketentuan tersebut diarahkan untuk mencegah pekerjaan yang dapat membahayakan kehamilan.
Kesempatan setara dalam pengembangan karier
Menurut Arifah, kesetaraan kesempatan di dunia kerja perlu diterapkan secara menyeluruh, bukan hanya ketika seseorang mulai bekerja. Kesetaraan itu mencakup pelatihan, peningkatan kompetensi, penugasan, hingga promosi jabatan.
Prinsip yang sama juga berlaku dalam sistem pengupahan. Arifah menyebut sistem pengupahan yang adil perlu diterapkan untuk pekerjaan yang memiliki nilai sama.
Dengan penguatan ketentuan tersebut, pelindungan perempuan pekerja diarahkan tidak hanya untuk mencegah diskriminasi. Regulasi itu juga ditujukan untuk memastikan perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang, memperoleh penghidupan yang layak, dan berkontribusi dalam dunia kerja.
Arifah menegaskan bahwa pengesahan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi dasar penting bagi pemenuhan hak perempuan pekerja secara menyeluruh. Cakupan pengaturan mulai dari akses kerja, pengembangan karier, kesempatan menduduki posisi strategis, hingga hak reproduksi dan maternitas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















