Headline.co.id ~ Polri menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Keempat tersangka terdiri atas nakhoda kapal dan tiga pihak dari PT Virgo Karya Shipping. Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda. Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan kelalaian, penyertaan, dan pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh tersangka telah ditahan. “Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.
Empat Tersangka Kasus KM Virgo
Satu tersangka dalam kasus KM Virgo merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY. Penyidik mulai menahan AY pada 25 September 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan. Mereka adalah LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
Ketiganya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya menyasar pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga pihak perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kecelakaan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Trunoyudo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara. Konstruksi tersebut melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Penyidikan Mendalami Peran Pihak Perusahaan
Menurut Trunoyudo, penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan apabila berdasarkan alat bukti ditemukan dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.
Pernyataan tersebut menjelaskan cakupan penyidikan Polri dalam kasus KM Virgo. Penanganan perkara mencakup dugaan peran nakhoda sebagai pihak yang mengoperasikan kapal serta dugaan keterlibatan tiga pihak perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang Diterapkan Penyidik
Dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelayaran yang menimbulkan korban meninggal dunia, luka-luka, dan kerugian harta benda. Penyidik menggunakan hasil penyidikan serta konstruksi perkara sebagai dasar untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Masa Penahanan Empat Tersangka
Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan AY berlangsung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026. Polri masih melanjutkan penyidikan atas kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















