Headline.co.id, Blitar ~ Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Blitar Raya sepanjang 1-29 September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita 85,75 gram sabu-sabu dan 1.686 butir pil dobel L. Kasus itu diungkap di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar; Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar; dan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Pengungkapan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sebagai bagian dari komitmen Polres Blitar Kota mewujudkan wilayah zero narkoba.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono, menyampaikan rincian pengungkapan tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dari lima perkara, satu kasus berkaitan dengan peredaran sabu-sabu, sedangkan empat kasus lainnya merupakan peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu-sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L,” ujar Kompol Subiyantana.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Sita 85,75 Gram Sabu dari Tersangka JE
Dalam perkara sabu-sabu, polisi mengamankan tersangka berinisial JE. Ia diduga memperoleh pasokan sabu-sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram atau dua ons.
Sabu-sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil dengan berat bervariasi. Paket itu memiliki berat mulai dari 10 gram, 5 gram, 1 gram, hingga setengah gram.
Menurut kepolisian, paket-paket tersebut diedarkan menggunakan sistem ranjau di sejumlah titik di sekitar rumah JE di wilayah Kecamatan Ponggok. Dalam setiap aksi pemasangan ranjau di 10 titik lokasi, JE mendapat imbalan Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Dari tangan tersangka JE, petugas berhasil mengamankan sisa barang bukti sebanyak 85,75 gram sabu-sabu,” kata Kompol Subiyantana.
Empat Tersangka Edarkan 1.686 Pil Dobel L
Selain JE, polisi mengamankan empat tersangka lain berinisial BN, SK, SN, dan EP. Keempatnya ditangkap dalam perkara peredaran pil dobel L di wilayah Blitar Raya.
Polisi menyebut pil dobel L tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung. Sebelum diedarkan kepada konsumen, obat keras itu dikemas ulang menjadi sejumlah paket kecil.
Paket pil dobel L tersebut dijual dengan harga berbeda. Paket berisi 15 butir dijual seharga Rp50 ribu, sedangkan paket berisi 30 butir dijual dengan harga Rp100 ribu.
“Untuk empat perkara okerbaya ini, petugas menyita total 1.686 butir pil dobel L,” ujar Kompol Subiyantana.
Lima Tersangka Dijerat Pasal Berbeda
Atas perbuatannya, tersangka JE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terhadap tersangka tersebut.
Sementara itu, BN, SK, SN, dan EP dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam perkara peredaran pil dobel L.
Kompol Subiyantana menegaskan, pengungkapan lima perkara itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang menyasar masyarakat luas.
Polisi Klaim Selamatkan 1.591 Jiwa
Berdasarkan kalkulasi petugas, penyitaan 85,75 gram sabu-sabu diperkirakan menyelamatkan sekitar 1.029 orang dari bahaya ketergantungan. Sementara itu, penyitaan 1.686 butir pil dobel L setara dengan menyelamatkan 562 orang.
Dengan perhitungan tersebut, pengungkapan lima perkara oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota secara akumulatif disebut telah membentengi 1.591 jiwa di wilayah Blitar dari jerat narkoba dan obat terlarang.
Polres Blitar Kota juga terus mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat dan pelajar, di samping memburu jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Blitar Raya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















