Headline.co.id ~ Polda Bali mendalami dugaan jaringan penyelundupan narkotika setelah menangkap perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36). Perempuan tersebut diduga membawa 3,6 kilogram kokain cair di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pengungkapan itu diberitakan pada Senin (12/10/2026), sementara narkotika tersebut disamarkan dalam tujuh botol produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Penanganan perkara ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan penyidik masih menelusuri jaringan yang diduga terkait dengan penyelundupan tersebut.
Polda Bali Dalami Jaringan Penyelundupan
“Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” kata Rina.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pendalaman jaringan menjadi bagian dari proses hukum setelah petugas mengamankan TCDS di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan narkotika yang telah diubah menjadi bentuk cair atau liquid cocaine.
Informasi mengenai pengungkapan tersebut dilansir dari Bali pada Senin (12/10/2026). Polisi kini melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika itu.
Kokain Cair Disimpan dalam Tujuh Botol
Menurut Rina, kokain cair tersebut disimpan dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo. Penyimpanan itu digunakan untuk menyamarkan narkotika agar menyerupai barang biasa yang dibawa dalam perjalanan.
“Narkotika itu disimpan di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” ujar Rina.
Modus tersebut diduga bertujuan menyembunyikan narkotika sehingga tidak mudah terdeteksi ketika melewati pemeriksaan di bandara. Petugas kemudian menemukan isi botol yang disebut berupa kokain dalam bentuk cair dengan berat keseluruhan 3,6 kilogram.
WNA Brasil Ditahan di Polda Bali
Setelah ditangkap, TCDS ditahan di Markas Polda Bali. Perempuan warga negara Brasil itu menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan membawa kokain cair tersebut.
Polda Bali belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai jaringan yang sedang didalami. Namun, Ditresnarkoba Polda Bali masih melakukan pengusutan untuk menelusuri dugaan keterkaitan TCDS dengan jaringan penyelundupan narkotika.
Perkara ini bermula dari temuan kokain cair yang disamarkan dalam kemasan produk perawatan tubuh dan sampo di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polisi selanjutnya mengamankan TCDS dan membawa perempuan tersebut ke Markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















