Headline.co.id ~ Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan menggelar razia di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Minggu (11/10/2026). Razia yang merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba itu menyasar kawasan yang dikenal rawan peredaran narkotika. Dari 58 orang yang menjalani tes urine, sebanyak 48 orang dinyatakan positif narkotika dan 10 lainnya negatif. Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga membawa sabu serta seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam.
Operasi tersebut dilaksanakan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Penindakan menyasar bandar, pengedar, kurir, hingga pengguna, sekaligus mengantisipasi kepemilikan senjata tajam.
Razia Gunung Bugis Libatkan Personel Gabungan
Razia di Gunung Bugis melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi kepolisian. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pusat yang menyasar berbagai wilayah di Indonesia.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Romylus, Operasi Sarang Narkoba dilaksanakan secara serentak. Khusus di Kalimantan Timur, kegiatan serupa digelar di 10 kabupaten dan kota.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan puluhan orang terindikasi menggunakan narkotika. Namun, penanganan terhadap setiap orang dilakukan berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan masing-masing.
Dua Orang Diduga Bawa Sabu Diproses Penyidik
Dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu kini menjadi perhatian penyidik. Keduanya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keduanya disebut berpotensi dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Selain mengamankan dua orang yang diduga membawa sabu, polisi mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam. Penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam menjadi bagian dari sasaran operasi tersebut.
48 Orang Positif Narkotika Jalani Asesmen
Sebanyak 48 orang yang dinyatakan positif melalui tes urine, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri mereka, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme asesmen.
Asesmen dilakukan untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, termasuk kemungkinan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Romylus menegaskan, orang yang terindikasi sebagai pengguna tidak serta-merta diperlakukan sama dengan pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
Pendekatan pemulihan menjadi salah satu langkah yang dikedepankan dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Untuk mendukung proses tersebut, Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Para pengguna yang terindikasi positif direncanakan mendapatkan penanganan melalui tiga fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, dan Klinik Pratama BNNK Balikpapan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















