Headline.co.id, Jakarta ~ – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini mengatur layanan transportasi orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan berbasis platform digital. Perpres tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan melalui ketentuan biaya platform, perjanjian kemitraan, perlindungan sosial, serta mekanisme pengaduan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan Perpres 27/2026 menjawab kebutuhan pengaturan transportasi berbasis platform digital, terutama bagi pengemudi ojek online roda dua. Menurut dia, regulasi tersebut memberikan kepastian melalui Perpres dan aturan turunannya.
“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Dudy di Jakarta dalam siaran persnya, Kamis (8/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Biaya Platform Ojol Dibatasi Maksimal 8 Persen
Salah satu ketentuan utama dalam Perpres 27/2026 adalah pembatasan biaya layanan aplikasi atau biaya platform. Pemerintah menetapkan biaya platform paling banyak 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital.
Ketentuan tersebut sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Kini, ketentuan mengenai batas biaya platform itu diadopsi ke dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Dudy.
Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi. Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam menetapkan biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi.
Perjanjian Kemitraan Wajib Jelas dan Transparan
Perpres 27/2026 memperkuat hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian tersebut harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami oleh para pihak.
Materi perjanjian mencakup hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.
Melalui regulasi ini, pengemudi berhak memperoleh informasi transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Pengemudi juga mendapatkan perlindungan terhadap data pribadi serta hak memperoleh penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma yang digunakan perusahaan aplikasi.
Selain itu, perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan Aplikasi Wajib Menangani Pengaduan
Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Setiap pengaduan wajib ditanggapi paling lambat tujuh hari sejak diterima.
Ketentuan ini memberikan jalur penyelesaian yang lebih jelas apabila terjadi persoalan pengguna layanan, pengemudi, dan perusahaan aplikasi. Dengan demikian, penanganan masalah tidak hanya mencakup hubungan kemitraan, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Perusahaan aplikasi dan pengemudi diberi waktu paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku untuk menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan.
Tiga Kementerian Bentuk Forum Komunikasi
Penerapan Perpres 27/2026 melibatkan tiga kementerian dengan kewenangan berbeda. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kementerian Perhubungan akan mengawal penetapan tarif angkutan dan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berperan mengawal perjanjian kemitraan pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur aspek teknis penerapan transaksi digital untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Ketiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan terkoordinasi.
“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.
Dudy menambahkan, pengaturan tarif yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan juga akan menjadi salah satu referensi bagi kementerian lain dalam menyusun pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan berbasis platform digital.
Pemerintah berharap Perpres 27/2026 membuat ekosistem transportasi berbasis platform digital berkembang lebih tertib dan berkelanjutan. Regulasi ini juga menjadi dasar untuk membangun hubungan kemitraan yang lebih transparan pengemudi dan perusahaan aplikasi di tengah berkembangnya layanan transportasi serta ekonomi digital di Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















