Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

24 Tersangka Kasus Penagihan Utang di Kudus, Polisi Sita 7 Kendaraan

Saddam by Saddam
24 seconds ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
Polda Jateng Bongkar Dugaan Aksi Premanisme Berkedok Penagihan Utang di Kudus

Polda Jateng Bongkar Dugaan Aksi Premanisme Berkedok Penagihan Utang di Kudus (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Kudus ~ Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan saat penagihan utang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan pada Rabu (14/10/2026) saat meninjau lokasi kejadian. Sebanyak 21 tersangka disebut merupakan anggota kelompok penagih utang asal Yogyakarta, sedangkan tiga lainnya diduga berperan sebagai pengguna jasa dan perantara penagihan. Peristiwa tersebut bermula dari persoalan utang-piutang yang diduga diselesaikan dengan kekerasan, intimidasi, dan pemaksaan kehendak.

Contents

    • 0.1. Penggerebekan Kampung Kunti, Polisi Periksa 19 Pria
    • 0.2. 24 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan Polisi di Langkat
  • 1. Kronologi Penagihan Utang di Kudus
  • 2. Kapolda Sebut Penagihan Disertai Kekerasan sebagai Premanisme
  • 3. Polisi Dalami Peran PT Jawara Mandiri Solution

Selain menetapkan 24 tersangka, polisi mengamankan tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara penagihan utang di Kudus. Penyidik juga berencana meminta keterangan dari PT Jawara Mandiri Solution untuk mendalami dugaan pengerahan kelompok penagih utang ke rumah warga.

You might also like

Polisi Periksa 19 Pria Usai Penggerebekan di Kampung Kunti Surabaya

Penggerebekan Kampung Kunti, Polisi Periksa 19 Pria

15 October 2026
Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh

24 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan Polisi di Langkat

15 October 2026

Kronologi Penagihan Utang di Kudus

Menurut Roy, kasus tersebut bermula ketika persoalan utang-piutang melibatkan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak pengguna jasa diduga mengerahkan sejumlah penagih utang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran di Desa Jepang.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Rombongan penagih utang tiba di lokasi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian memicu perselisihan dengan pihak keluarga yang didatangi.

Polisi sempat berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Situasi kembali memanas pada sore hari, sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, insiden itu diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, dan perusakan bagian rumah. Peristiwa tersebut juga mengakibatkan korban mengalami luka.

Kapolda Sebut Penagihan Disertai Kekerasan sebagai Premanisme

Kapolda Jawa Tengah menilai metode penagihan yang diduga disertai kekerasan dan pemaksaan kehendak mengarah pada tindakan premanisme. Ia menegaskan, persoalan utang-piutang tidak boleh diselesaikan melalui intimidasi atau tindakan yang melanggar hukum.

“Mereka datang ke Kudus bertemu dengan orang tua yang memiliki kewajiban pembayaran yang diduga dilakukan dengan aksi premanisme atau memaksakan kehendak untuk meminta pelunasan,” kata Roy.

Ia menyampaikan, penggunaan jasa penagihan tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum lainnya. Setiap persoalan pembayaran utang, kata dia, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Termasuk dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada siapa pun yang berdalih, apakah itu ‘debt collector’ ataupun aksi-aksi lain yang mengatasnamakan organisasi tertentu untuk memaksakan kehendak atau haknya dengan cara melawan hukum. Kita akan tindak tegas,” ujarnya.

Polisi Dalami Peran PT Jawara Mandiri Solution

Dalam pengembangan perkara, penyidik akan meminta keterangan dari pihak PT Jawara Mandiri Solution. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pengerahan kelompok penagih utang ke rumah warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Roy juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan aksi premanisme kepada kepolisian. Menurut dia, laporan masyarakat diperlukan untuk membantu aparat menindak tindakan yang meresahkan dan melanggar hukum.

“Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, lain 21 ‘debt collector’ dari Yogyakarta, serta tiga orang pengguna jasa dan perantaranya,” ujar Roy.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 448 tentang pemaksaan secara melawan hukum, serta Pasal 257 tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita KudusHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polisi Periksa 19 Pria Usai Penggerebekan di Kampung Kunti Surabaya

Penggerebekan Kampung Kunti, Polisi Periksa 19 Pria

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya,...

Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh

24 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan Polisi di Langkat

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Lhokseumawe ~ Polisi menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2026) dini...

Berhasil Ungkap Jejak Pembunuhan, Polres Sumedang: Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama

Pembunuhan Sopir Taksi Online Sumedang Bermotif Utang Rp25 Juta

by Saddam
14 October 2026
0

Headline.co.id, Sumedang ~ Polres Sumedang mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online, Yogi Saparudin (34), yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan...

63 Orang Positif Narkoba di MP Club Pekanbaru, Polisi Buru Dugaan Jaringan Pemasok

Penggerebekan MP Club Pekanbaru Ungkap 63 Orang Positif Narkotika

by Saddam
13 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Penggerebekan MP Club di Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (11/10/2026) dini hari mengungkap 63 orang positif narkotika...

Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi

Polda Banten Sita 11 Kg Ganja dari Modus Pengiriman Ekspedisi

by Saddam
13 October 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita 11 kilogram ganja dan...

Operasi Sarang Narkoba Kaltim Amankan 58 Orang di Gunung Bugis

by Saddam
13 October 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan mengamankan 58 orang dalam Operasi Sarang Narkoba Kaltim di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Jayapura, Papua

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Jayapura, Papua

24 February 2026
Bappenas Perkenalkan Peta Jalan Infrastruktur Digital 2026-2030

Bappenas Perkenalkan Peta Jalan Infrastruktur Digital 2026-2030

30 July 2026
: BGN menyusun anggaran Program Pemenuhan Gizi Nasional 2027 sebesar Rp240,20 triliun, turun sekitar Rp30 triliun dari pagu indikatif. Sebanyak Rp232,50 triliun di antaranya dialokasikan untuk MBG dengan target menjangkau 72,46 juta penerima manfaat. (Foto: Istimewa)

Efisiensi Anggaran Rp30 Triliun, Pagu MBG 2027 Ditargetkan Rp232,5 Triliun

4 September 2026
Jadwal KRL Jogja Solo Hari ini

Jadwal KRL Jogja-Solo Akhir Pekan Ini 31 Mei dan 1 Juni 2025

26 May 2025
Waspada Cuaca Besok di Kalimantan, Hujan Petir Mengintai Tanjung Selor

Prediksi Cuaca Besok di Kalimantan: Pontianak, Banjarmasin, Samarinda dan Tanjung Selor

16 July 2026

Menjelang Ramadhan, Stok Kebutuhan Pangan di Lumajang Terpantau Aman

12 March 2022
KPK Ungkap Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang di Rejang Lebong

KPK Ungkap Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang di Rejang Lebong

17 March 2026

Artikel Terbaru

Polda Jateng Bongkar Dugaan Aksi Premanisme Berkedok Penagihan Utang di Kudus

24 Tersangka Kasus Penagihan Utang di Kudus, Polisi Sita 7 Kendaraan

16 October 2026
Siaran Pers: JDIH Kemenpar Raih Nilai Sempurna dalam Pengelolaan Informasi Hukum Nasional

JDIH Kemenpar Raih Peringkat I dan Nilai Sempurna 100

16 October 2026
Alex Martins Angkat Bicara soal Produktivitas Golnya di Persebaya

Alex Martins Cetak Tiga Gol Beruntun Bersama Persebaya

16 October 2026
Jajaran Menteri Terus Pantau Percepatan Operasionalisasi 10.070 Titik KDKMP

Operasionalisasi 10.070 KDKMP Dipantau Serentak Mulai 15 Oktober

16 October 2026
BPKH Didorong Perkuat Pengelolaan Dana Haji, Peningkatan Nilai Manfaat Jemaah Jadi Prioritas

Pengelolaan Dana Haji Diarahkan Lebih Terdiversifikasi, Peran BPKH Diperkuat

16 October 2026
Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin Tekankan Polantas Harus Beri Arti bagi Masyarakat, Bukan Sekadar Hadir

Kakorlantas Polri Minta Polantas Utamakan Kebutuhan Masyarakat

16 October 2026
Integrasi Keilmuan Jadi Kunci Pengembangan Kajian Al-Qur’an yang Berdampak

Integrasi Keilmuan Dorong Kajian Al-Qur’an Berbasis AI

16 October 2026

Popular Story

Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin Tekankan Polantas Harus Beri Arti bagi Masyarakat, Bukan Sekadar Hadir
Peristiwa

Kakorlantas Polri Minta Polantas Utamakan Kebutuhan Masyarakat

by Eko
16 October 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin...

Read moreDetails

Sassuolo Tahan AC Milan 1-1 Tanpa Jay Idzes, Gol Pemain Pengganti Gagalkan Kemenangan Rossoneri

Polda Lampung Ungkap 89 Kg Sabu dari Pelabuhan Bakauheni

Kabut Asap Dumai, 1.000 Masker N95 Dibagikan ke Warga

DPR Minta Polri Tindak Tegas Polisi Gadungan di Garut

Portal Perlinsos Digital Surabaya Daftar 346.592 KK

Prabowo Tegaskan Politik Luar Negeri Nonblok dan Pentingnya Persatuan

Manfaat Mengunyah Permen Karet bagi Pelatih Sepak Bola

Cuaca Besok di Jawa Senin 12 Oktober 2026, Jakarta, Bandung, dan Semarang Berpotensi Hujan

Kemenkes: 9 dari 10 Orang dengan Depresi Belum Terjangkau Layanan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.