Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam penataan pengelolaan dana haji. Dorongan itu disampaikan dalam seminar 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Kamis (15/10/2026), sebagai bagian dari Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026. Penguatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah sekaligus mengurangi risiko investasi melalui pengelolaan yang lebih terdiversifikasi. Pemerintah juga menegaskan dana haji harus tetap digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
Irfan Yusuf mengatakan penataan pengelolaan keuangan haji perlu menempatkan penguatan BPKH sebagai salah satu arah utama. Menurut dia, dana yang dihimpun dari jemaah harus dikelola secara optimal, tetapi tetap memiliki peruntukan yang jelas untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.
“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam forum tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menekankan, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan jemaah yang akan berangkat. Nilai manfaat dari dana tersebut juga diharapkan dapat dirasakan oleh jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Forum 8th International Hajj Fund Forum berlangsung dalam rangkaian ISEF ke-13 Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar pada 14–18 Oktober 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta.
Diversifikasi untuk Mengurangi Risiko Investasi
Dalam pembahasan mengenai pengelolaan dana haji, Irfan Yusuf menyampaikan pentingnya meninjau kembali pola pengelolaan dan investasi. Diversifikasi menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan agar dana tidak terkonsentrasi pada satu titik.
Menurut dia, penyebaran pengelolaan dan investasi memiliki dua tujuan. Pertama, mengurangi risiko. Kedua, membuka peluang untuk memperoleh nilai manfaat yang lebih besar bagi jemaah.
“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujar Menteri Haji dan Umrah tersebut.
Dengan pola tersebut, pengelolaan dana haji diharapkan tidak hanya berorientasi pada keamanan dana, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih optimal. Namun, pengelolaan itu tetap perlu dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
Revisi Undang-Undang Masih Dibahas
Penguatan tata kelola dana haji juga berkaitan dengan proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi regulasi tersebut saat ini masih dibahas di DPR RI.
Pemerintah telah menyampaikan surat presiden kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi. Pembahasan pemerintah dan DPR masih berjalan, termasuk terkait penguatan kelembagaan dalam pengelolaan keuangan haji.
Irfan Yusuf menyampaikan pemerintah masih mendiskusikan arah penguatan kelembagaan tersebut bersama DPR. Ia menyebut penguatan peran BPKH menjadi salah satu hal yang diharapkan dalam penataan pengelolaan keuangan haji ke depan.
“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” ujar Mochamad Irfan Yusuf.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika pembahasan revisi undang-undang masih berlangsung. Karena itu, arah penguatan kelembagaan dan pengelolaan dana haji tetap menjadi bagian dari proses pembahasan pemerintah dan DPR.
Nilai Manfaat Tetap Berorientasi pada Jemaah
Penguatan peran BPKH diharapkan membuat pengelolaan keuangan haji berjalan lebih optimal dengan tetap memperhatikan kehati-hatian, mitigasi risiko, dan peningkatan nilai manfaat. Orientasi tersebut mencakup jemaah yang akan berangkat maupun jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Di sisi lain, penggunaan dana haji tetap diharapkan selaras dengan peruntukannya. Prinsip bahwa dana yang dihimpun dari jemaah digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji menjadi bagian penting dalam penataan pengelolaan keuangan haji.
Dengan demikian, penguatan BPKH, diversifikasi pengelolaan dan investasi, serta revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi rangkaian upaya yang tengah diarahkan untuk memperkuat tata kelola dana haji. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan peruntukan dana haji.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















