Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi syariah untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 persen pada 2027 dan menuju 8 persen dalam jangka menengah. Penguatan tersebut disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Dradjad Hari Wibowo dalam Opening Ceremony Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Menurut pemerintah, ekonomi syariah dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan industri halal, pembiayaan, ekspor, serta dana sosial syariah. Strategi itu ditempuh dengan memperluas ekosistem halal dan meningkatkan daya saing industri nasional.
“Ekonomi syariah itu jangan hanya kita lihat dari sisi agama, tapi sebenarnya pesannya itu adalah universal. Pesan dari ekonomi syariah itu salah satunya adalah fair and just trade antar kita semua. Karena apa? Karena dengan ekonomi syariah, insyaallah dari awal sampai akhir, seluruh rantai pasoknya itu insyaallah terjamin halalan thayyiban,” ujar Dradjad.
Ekonomi Syariah Didorong Jadi Penggerak Pertumbuhan
Dradjad menyampaikan, aset keuangan syariah nasional telah mencapai Rp3.131,02 triliun atau 11,36 persen dari total aset keuangan nasional. Indonesia juga menempati peringkat ketiga dunia untuk sukuk berdasarkan nilai aset.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi, pemerintah menetapkan empat syarat. Pertama, investasi harus tumbuh lebih cepat dari produk domestik bruto (PDB) dan diarahkan ke proyek bernilai tambah tinggi. Kedua, produktivitas harus meningkat, bukan sekadar menambah jumlah pekerja.
Ketiga, ekspor bernilai tambah perlu didukung efisiensi logistik. Keempat, ekonomi syariah harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing nasional.
Peluang sektor tersebut juga tercermin dari proyeksi pasar global. Belanja muslim global pada 2029 diproyeksikan mencapai USD3,56 triliun, sedangkan aset keuangan syariah global diperkirakan mencapai USD9,72 triliun.
Untuk memanfaatkan peluang itu, pemerintah menempuh lima arah strategi, yaitu memperkuat industri halal dan UMKM halal, meningkatkan ekspor serta kerja sama internasional, memperkuat ekosistem halal, mengembangkan keuangan syariah, dan memperkuat dana sosial syariah.
Industri Halal Sumbang Rp1.524 Triliun
Potensi ekonomi syariah nasional terlihat dari kontribusi rantai nilai halal yang mencapai 24,8 persen terhadap PDB atau sekitar Rp1.524 triliun pada Kuartal IV 2025. Pada tahun yang sama, ekspor produk halal mencapai USD63,4 miliar dengan pertumbuhan 23 persen.
Ekosistem halal Indonesia juga didukung 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk, 39 negara mitra pengakuan sertifikasi, dan empat kawasan industri halal. Indonesia menempati peringkat kedua dunia untuk pariwisata ramah muslim menurut GMTI 2026 serta peringkat pertama dunia untuk modest fashion.
Akses pasar produk halal terus diperluas melalui Indonesia–United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA) yang telah berlaku. Pemerintah juga menjalankan perundingan dengan Gulf Cooperation Council (GCC), serta dengan Turkiye, Pakistan, Bangladesh, dan Tunisia.
Pembiayaan Syariah dan KUR Terus Diperluas
Pemerintah mendorong peningkatan inklusi keuangan syariah, terutama bagi UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan. Pembiayaan perbankan syariah tercatat Rp748,70 triliun pada Agustus 2026 atau tumbuh 11,61 persen secara tahunan.
Sementara itu, penyaluran KUR Syariah hingga 30 September 2026 mencapai Rp14,42 triliun. Pembiayaan tersebut diberikan kepada 146.893 debitur atau 63,93 persen dari target.
Menurut pemerintah, perluasan pembiayaan menjadi bagian penting dari penguatan ekonomi syariah karena dapat mendukung pelaku UMKM sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Wajib Halal Berlaku 17 Oktober 2026
Transformasi digital dan penguatan sertifikasi halal juga menjadi bagian dari perluasan ekosistem ekonomi syariah. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Implementasi kebijakan wajib halal mulai berlaku pada 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha.
Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah memiliki 123 Mutual Recognition Arrangement (MRA) Halal dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang mencakup 43 negara, termasuk Tiongkok dan Australia.
“Kemenko Perekonomian memastikan wajib halal 2026 akan berjalan baik dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan di mana BPJPH sebagai penanggung jawab utama. Semoga ISEF 2026 memperkuat sinergi dan memperluas akses pasar serta pembiayaan syariah demi pertumbuhan baru yang inklusif dan menyejahterakan,” pungkas Dradjad.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















