Headline.co.id, Kediri ~ Polres Kediri, Polda Jawa Timur, mengungkap dua kasus yang menyebabkan kematian bayi dan janin di wilayah Kabupaten Kediri. Empat orang berinisial TW (23), DA (22), AW (20), dan RGP (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di Kecamatan Badas, Pare, dan Pagu. Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif memaparkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026).
Kasus pertama berkaitan dengan pembunuhan bayi laki-laki sesaat setelah dilahirkan di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, sedangkan kasus kedua berupa aborsi dan pembuangan janin di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut kedua kasus tersebut dilatarbelakangi ketakutan para pelaku apabila kehamilan diketahui keluarga.
Kasus Pertama Bermula dari Kelahiran di Kamar Mandi
Dalam kasus pertama, Polres Kediri menetapkan TW dan DA sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan selama dua tahun dan berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Polisi menyebut TW kemudian membekap mulut dan hidung bayi tersebut sesaat setelah lahir karena khawatir tangisannya terdengar. Bayi itu kemudian meninggal dunia.
Pada hari berikutnya, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Kapolres Kediri AKBP Latif mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui orang tua.
“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.
Atas perbuatannya, TW dan DA dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Janin Lima Bulan Ditemukan di Tepi Jalan
Kasus kedua terungkap setelah warga menemukan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pasangan muda berinisial AW dan RGP. Polisi menyebut AW mengonsumsi obat penggugur kandungan karena ingin menutupi kehamilan dan belum siap menikah.
Setelah janin keluar, AW dan RGP sempat menyimpannya. Janin tersebut kemudian dibuang di tepi jalan wilayah Bulupasar.
Dalam perkara ini, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya juga dikenakan Pasal 464 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kediri Ingatkan Konsekuensi Hukum
Polres Kediri menyebut dua perkara tersebut memperlihatkan dampak dari kehamilan di luar nikah yang tidak direncanakan dan keputusan untuk mengambil jalan pintas. Kedua kasus itu berujung pada tindak pidana berat.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Kediri memberikan peringatan kepada generasi muda agar lebih berhati-hati dalam pergaulan. Ia juga meminta masyarakat memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil.
“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















