Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Wajib Halal Tetap 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan UMK

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
49 minutes ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus bagi UMK

Pedagang menata produk bir pletok kemasan yang sudah bersertifikat halal di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/sgd/agr)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan pemberlakuan Wajib Halal tetap dimulai pada 18 Oktober 2026. Kepastian itu disampaikan BPJPH melalui siaran pers pada Rabu (14/10/2026), di tengah penyusunan ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor. Aturan khusus tersebut disiapkan agar pelaksanaan Wajib Halal berjalan tertib dan proporsional tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan ekonomi. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contents

    • 0.1. Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Armada Tangki Ditambah
    • 0.2. Mendagri Minta Pemda Perkuat Operasional Penyuluh Pertanian
  • 1. Wajib Halal Bukan Larangan bagi Pelaku Usaha
  • 2. Aturan Khusus untuk UMK dan Produk Impor
  • 3. BPJPH Ingatkan Potensi Penipuan

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, persiapan implementasi Wajib Halal terus dilakukan pemerintah. Menurut dia, ketentuan khusus diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama terkait produk UMK serta produk impor berupa bahan baku dan barang gunaan.

You might also like

Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali untuk Atasi Antrean BBM

Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Armada Tangki Ditambah

15 October 2026
Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Minta Pemda Perkuat Penyuluh Pertanian

Mendagri Minta Pemda Perkuat Operasional Penyuluh Pertanian

15 October 2026

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal dalam siaran pers BPJPH, Rabu (14/10/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Wajib Halal Bukan Larangan bagi Pelaku Usaha

Haikal menjelaskan, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan kebijakan untuk melarang atau membatasi kegiatan usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah melalui kebijakan ini berupaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat dalam memilih produk. Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

BPJPH memastikan pelaksanaan Wajib Halal dilakukan secara tertib dan terukur. Mekanisme yang digunakan mencakup pembinaan serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. Pendekatan pembinaan diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal dan mempersiapkan pemenuhannya sesuai kategori produk masing-masing.

Aturan Khusus untuk UMK dan Produk Impor

Ketentuan khusus yang sedang disusun pemerintah ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku UMK dan pelaku usaha yang menangani produk impor. Produk impor yang menjadi perhatian mencakup bahan baku dan barang gunaan.

Namun, BPJPH belum menyampaikan rincian mekanisme, persyaratan, maupun bentuk penanganan untuk kondisi tertentu. Rincian tersebut perlu merujuk pada ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah.

Pelaku usaha juga diingatkan agar tidak menganggap penyusunan aturan khusus sebagai penundaan otomatis pemberlakuan Wajib Halal. Kepastian yang disampaikan BPJPH adalah implementasi tetap dimulai pada 18 Oktober 2026, sementara ketentuan khusus disiapkan untuk mengatur kondisi tertentu.

Pemerintah mendorong pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan ketentuan sesuai kategori produk dan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk.

BPJPH Ingatkan Potensi Penipuan

Selain menyiapkan regulasi, BPJPH mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang memanfaatkan momentum pemberlakuan Wajib Halal.

Modus yang perlu diwaspadai berupa komunikasi yang mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang. Permintaan tersebut dapat disertai alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Pelaku usaha diminta tidak mudah mempercayai pesan atau permintaan pembayaran yang tidak jelas sumber dan dasar hukumnya. Informasi mengenai kewajiban, prosedur sertifikasi, dan penegakan aturan perlu diperiksa melalui saluran resmi pemerintah.

Apabila menerima permintaan pembayaran yang mencurigakan, pelaku usaha disarankan menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Informasi resmi mengenai kebijakan dan layanan Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs bpjph.halal.go.id.

Pemberlakuan Wajib Halal diharapkan mendukung daya saing industri halal Indonesia di pasar domestik dan internasional. Pada saat yang sama, pelaku usaha diminta mengikuti ketentuan resmi sesuai kategori produk masing-masing.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaEkonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali untuk Atasi Antrean BBM

Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Armada Tangki Ditambah

by Fajar Ari Wibowo
15 October 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Pertamina mengoperasikan SPBU selama 24 jam di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan mulai Selasa (14/10) untuk mengurai...

Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Minta Pemda Perkuat Penyuluh Pertanian

Mendagri Minta Pemda Perkuat Operasional Penyuluh Pertanian

by Fajar Ari Wibowo
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah daerah diminta memperkuat operasional penyuluh pertanian untuk mendukung program swasembada pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo...

Menyusuri Jejak B50: Asa Baru Kemandirian Energi Hijau di Tanah Air

Distribusi B50 Capai 94 Persen, 362 SPBU Masih Transisi

by Fajar Ari Wibowo
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyaluran biodiesel 50 persen atau B50 telah mencapai 94 persen dari total SPBU di Indonesia hingga awal...

Kemnaker Buka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026, Pendaftaran hingga 22 November

Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI 2026 Dibuka, Daftar hingga 22 November

by Fajar Ari Wibowo
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tahun 2026. Pendaftaran berlangsung...

Bali Tech Week 2026 Perkuat Peluang Investasi Startup Indonesia

Bali Tech Week 2026 Buka Peluang Investasi Startup Indonesia

by Fajar Ari Wibowo
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong Bali Tech Week (BTW) 2026 menjadi ruang pertemuan investor...

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Perusahaan yang Belum Siap Segera Ajukan Permohonan

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ini Arahan BPJPH

by Fajar Ari Wibowo
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 tanpa...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

download sholawat nariyah

Cara Mengamalkan Bacaan Sholawat Nariyah, Lengkap Teks dan Artinya

1 September 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Ekonomi Indonesia Stabil dengan Kebijakan Fiskal Terukur

Menkeu Purbaya Tegaskan Ekonomi Indonesia Stabil dengan Kebijakan Fiskal Terukur

6 June 2026
Peringatan Hari Patriotik 23 Januari Dorong Pembangunan Gorontalo

Peringatan Hari Patriotik 23 Januari Dorong Pembangunan Gorontalo

24 January 2026
Lampung Raih Predikat Tertinggi dalam Penilaian Ombudsman 2025

Lampung Raih Predikat Tertinggi dalam Penilaian Ombudsman 2025

30 January 2026
Politeknik Negeri Bengkalis Kenalkan Pembelajaran Berbasis Proyek di SMP

Politeknik Negeri Bengkalis Kenalkan Pembelajaran Berbasis Proyek di SMP

2 December 2025

Sadis! Seorang Rewaja Tewas Akibat Klitih di Yogyakarta

4 April 2022
Taufiq Ismail Hadirkan Inspirasi di Puitika Nasional SMAN 10 Banda Aceh

Taufiq Ismail Hadirkan Inspirasi di Puitika Nasional SMAN 10 Banda Aceh

28 April 2026

Artikel Terbaru

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Berlaku hingga 30 November 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026: Cek Keringanannya

15 October 2026
Jangan Tunggu Celaka, Jadikan Helm Bagian dari Setiap Perjalanan

Korlantas Ingatkan Helm Wajib Dipakai, Kecelakaan Capai 56.510

15 October 2026
Bupati Lumajang Dorong Tata Kelola Karbon, Buka Peluang Investasi Hijau Daerah

Tata Kelola Karbon Lumajang Disiapkan untuk Investasi Hijau

15 October 2026
Kemenhut Catat Penurunan Titik Panas Karhutla, Sumatra Selatan Jadi Fokus Penanganan

Karhutla Menurun, Kemenhut Fokus Tangani Titik Panas Sumsel

15 October 2026
Menkomdigi Tekankan Keamanan Anak dalam Desain Layanan Digital LEGO

PP Tunas Jadi Acuan Keamanan Anak di Layanan Digital LEGO

15 October 2026
Indonesia-Mesir Perluas Kerja Sama Pendidikan dan Beasiswa di Tingkat Perguruan Tinggi

Indonesia-Mesir Perluas Kerja Sama Pendidikan dan Beasiswa

15 October 2026
Menhub Dudy Lantik Sejumlah Pejabat Kemenhub, Tekankan Integritas dan Keselamatan

Menhub Dudy Lantik Pejabat Kemenhub, Tekankan Integritas

15 October 2026

Popular Story

Kapolda Metro Jaya Tekankan Polisi Harus Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat
Nasional

Kapolda Metro Jaya Minta Polisi Jadi Solusi bagi Masyarakat

by Dwina
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri meminta seluruh...

Read moreDetails

Pemkab Sambas Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Banjir

KPR Subsidi 62.000 Unit Digelar di Batang pada 30 Juli 2026

Sekolah Rakyat Nagan Raya Mulai Beroperasi, Tampung 330 Siswa

Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2030 Zona Asia, Timnas Indonesia Berpeluang Langsung ke Babak 2

Zulkifli Wajibkan MBG Serap Pangan Desa, SPPG Bisa Ditutup

Gereja Katolik Lamandau Diusulkan Dapat Dukungan APBN 2027

Persebaya Bidik Tiga Poin di Lampung Usai Gagal Menang

Kemenag Siapkan 25 Calon Anggota Majelis Masyayikh

Persebaya Menang 1-0, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.