Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ini Arahan BPJPH

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
37 minutes ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Perusahaan yang Belum Siap Segera Ajukan Permohonan

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan saat konfrensi pers terkait jaminan produk halal di Jakarta (9/10/2026). (Foto Wandi/InfoPublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Kepastian itu disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam jumpa pers di Kantor BPJPH, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pelaku usaha yang belum siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal diminta mengajukan permohonan resmi kepada BPJPH agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor berupa bahan baku dan barang gunaan.

Contents

    • 0.1. Bali Tech Week 2026 Buka Peluang Investasi Startup Indonesia
    • 0.2. Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol
  • 1. Pelaku Usaha Diminta Mengajukan Permohonan
  • 2. BPJPH Pastikan Tidak Ada Sweeping
  • 3. Berlandaskan UU Jaminan Produk Halal

“Wajib halal tetap kita implementasikan. Tidak ada penundaan,” tegas Haikal.

You might also like

Bali Tech Week 2026 Perkuat Peluang Investasi Startup Indonesia

Bali Tech Week 2026 Buka Peluang Investasi Startup Indonesia

15 October 2026
: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

9 October 2026

Menurut Haikal, ketentuan khusus tersebut disiapkan agar penerapan Wajib Halal berjalan tertib, tetap sesuai regulasi, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha. Penyusunannya juga dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan Wajib Halal serta merespons masukan dari pemerintah, Ombudsman RI, Dewan Ekonomi Nasional, organisasi kemasyarakatan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mempertimbangkan kondisi pelaku usaha. Dengan demikian, penerapan Wajib Halal diharapkan dapat memberikan kepastian tanpa menimbulkan persoalan dalam kegiatan ekonomi.

“Implementasi Wajib Halal ini dapat berjalan tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Haikal.

Pelaku Usaha Diminta Mengajukan Permohonan

BPJPH meminta pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal menyampaikan surat permohonan secara resmi. Setiap permohonan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Haikal menyebut terdapat tiga perusahaan yang menyampaikan belum siap memenuhi ketentuan dalam sebuah pertemuan. Ketiga perusahaan tersebut terdiri atas satu perusahaan farmasi dan dua perusahaan produk konsumen. Mereka diminta mengajukan permohonan kepada BPJPH.

Namun, pengajuan permohonan tidak otomatis berarti pelaku usaha memperoleh dispensasi atau penundaan kewajiban. Pelaku usaha perlu mengacu pada ketentuan atau petunjuk resmi BPJPH mengenai bentuk penanganan, persyaratan, serta mekanisme persetujuan.

Karena itu, perusahaan yang mengajukan permohonan harus memastikan status pengajuan dan keputusan yang diterbitkan BPJPH. Pelaku usaha tidak dapat menganggap kewajibannya telah memperoleh penyesuaian hanya karena surat permohonan telah disampaikan.

Pemerintah masih menyiapkan aturan khusus untuk kondisi tertentu, khususnya yang berkaitan dengan UMK dan produk impor. Kejelasan aturan tersebut diperlukan agar pelaku usaha memahami prosedur yang harus ditempuh serta konsekuensi hukum dari kewajiban sertifikasi halal.

BPJPH Pastikan Tidak Ada Sweeping

BPJPH menegaskan bahwa penerapan Wajib Halal bukan kebijakan untuk melarang atau membatasi kegiatan usaha. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Haikal juga memastikan tidak ada kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

“Tidak akan ada sweeping-sweepingan atau tindakan sejenis. Tidak ada. Kami jamin,” katanya.

Ia meminta pelaku usaha melaporkan pihak yang mengatasnamakan BPJPH untuk melakukan intimidasi atau meminta imbalan dengan alasan penundaan maupun penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Haikal mengungkapkan BPJPH telah menerima surat yang meminta sejumlah imbalan dengan alasan penundaan. Pelaku usaha diminta menyimpan bukti dan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang.

Selain itu, pelaku usaha diimbau berhati-hati terhadap informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah, terutama menjelang pemberlakuan Wajib Halal.

Berlandaskan UU Jaminan Produk Halal

Pemberlakuan Wajib Halal berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk pengaturan kewajiban sertifikasi berdasarkan kategori produk dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk, persyaratan sertifikasi, dan prosedur yang sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Ketentuan mengenai produk yang tidak diwajibkan bersertifikat halal atau kondisi khusus lainnya juga harus merujuk pada aturan yang berlaku.

BPJPH mengingatkan bahwa pelaku usaha tidak dapat menyamakan seluruh produk dan prosedur sertifikasi halal. Informasi mengenai kebijakan, prosedur, dan layanan sertifikasi halal dapat diperoleh melalui situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Pemerintah berharap penerapan Wajib Halal memperkuat perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk Indonesia. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung penguatan industri halal nasional dan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaEkonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Bali Tech Week 2026 Perkuat Peluang Investasi Startup Indonesia

Bali Tech Week 2026 Buka Peluang Investasi Startup Indonesia

by Fajar Ari Wibowo
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong Bali Tech Week (BTW) 2026 menjadi ruang pertemuan investor...

: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau...

: Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat setelah kapal barang berbendera Indonesia tersebut bertubrukan dengan tongkang yang digandeng TB Berkat Bahari di perairan Tuban, Jawa Timur. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 17 ABK Selamat

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Tuban ~ Jawa Timur – Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi setelah kapal barang...

: Relawan melakukan pelabelan Ompreng Makanan Bergizi Gratis Label ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Mabes Polri, Pejaten, Jakarta, Rabu (08/10/2026). Pelabelan ompreng wajib di cantumkan pada setiap wadah makanan untuk memastikan keamanan, mutu gizi, serta memuat batas waktu konsumsi. Foto: BGN

APBN 2027 Ditargetkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diarahkan untuk memperkuat program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil...

: Menkomdigi Meutya Hafid (foto: Dunia Meutia)

Meutya Hafid: Data Center Harus Jaga Energi dan Air

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pembangunan data center di Indonesia harus mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan komputasi,...

: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri Seminar Nasional Teknik Heating, Ventilating, Air Conditioning, and Refrigerating (HVACR) di Jakarta (Foto: Dok Kemnaker)

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Hibrid di Sumatra Selatan

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menguji coba pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran di balai pelatihan dengan praktik kerja langsung...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemnaker dan Kemenkop UKM Satukan Kekuatan Bangun 80 Ribu Koperasi Desa, Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Kemnaker dan Kemenkop UKM Satukan Kekuatan Bangun 80 Ribu Koperasi Desa, Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

9 July 2025
Marc Marquez fends off Acosta and Bezzecchi to underline title charge at Aragon

Marc Marquez Unggul di Aragon, Dekati Puncak Klasemen MotoGP

31 August 2026
: Tracing TBC Terintegrasi Cek Kesehatan Gratis di Desa Molombulahe Kabupaten Boalemo. (foto Ana)

Dinas Kesehatan Gorontalo Integrasikan Pelacakan TBC dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

20 August 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Meningkat, Sektor Nonmigas Semakin Berperan

Pertumbuhan Ekonomi Riau Meningkat, Sektor Nonmigas Semakin Berperan

6 May 2026
: Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, menghadiri dan membuka langsung kickoff pelaksanaan program Program Magang Nasional Tahun 2026 ini di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Setkab)

Program Magang Nasional 2026 Buka 150 Ribu Kuota Bertahap

4 October 2026
:

GPM Banda Aceh Distribusikan 2.000 Paket Pangan Murah Sambut HUT ke-81 RI

12 August 2026
: Istimewa

Pemprov Riau Minta Aspirasi Masyarakat Segera Ditindaklanjuti

22 September 2026

Artikel Terbaru

Petani Senduro Buktikan Rempah Nusantara Masih Berjaya di Pasar Internasional

Kapulaga Senduro Tembus Pasar Internasional

15 October 2026
Bali Tech Week 2026 Perkuat Peluang Investasi Startup Indonesia

Bali Tech Week 2026 Buka Peluang Investasi Startup Indonesia

15 October 2026
Menikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Hakim MNH Dijatuhi Sanksi Nonpalu Satu Tahun

Sanksi Hakim MNH: Nonpalu Setahun karena Nikah Siri

15 October 2026
Prabowo Respons Cepat Karhutla Tanjung Puting, Siapkan 200 Titik Bor Air

Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kirim 200 Pompa Air

15 October 2026
Wali Kota Padang Lepas Fathir Verianico Menuju Seleksi Paskibraka Nasional 2026

Seleksi Paskibraka Nasional 2026, Fathir Wakili Sumbar

15 October 2026
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Perusahaan yang Belum Siap Segera Ajukan Permohonan

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ini Arahan BPJPH

15 October 2026
Polisi Siagakan 10.121 Personel Amankan Final FIFA ASEAN Cup 2026

Pengamanan Final FIFA ASEAN Cup 2026 Libatkan 10.121 Personel

15 October 2026

Popular Story

: Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Firmansyah. HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH
Nasional

Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Kolaborasi

by Aditya
11 October 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota Batam memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik...

Read moreDetails

MotoGP Indonesia: Bezzecchi Menang, Martin Rebut Puncak Klasemen

Pelatihan Vokasi Kemnaker Siapkan 96 Peserta Hadapi Dunia Kerja

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Ruteng, Manggarai

Kebakaran Simpang Rimba, Polri dan Warga Cegah Api Merambat

Kualitas Riset PTKIN: 4 Kampus Masuk 10 Besar THE WUR 2027

Menaker Dorong Perguruan Tinggi Utamakan Skill, Bukan Gelar

Investasi Batam Capai Rp29,89 Triliun, Serap 40.943 Tenaga Kerja

Red Bull Jadi Sponsor Utama Grand Prix Australia MotoGP 2027

Polres Paser Cegah Karhutla dan Salurkan Air Bersih Saat Kemarau

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.