Headline.co.id, Lamandau ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama menindaklanjuti permohonan penyelesaian pembangunan Gereja Katolik Induk di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Pembangunan gereja yang telah dimulai sekitar 15 tahun lalu itu belum rampung karena keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau. Pemerintah Kabupaten Lamandau mengusulkan agar penyelesaian proyek tersebut mendapat dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.
Tindak lanjut itu dibahas dalam audiensi Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dengan Bupati Lamandau di ruang audiensi Wamenag, Selasa (6/10/2026). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama A.M. Adiyarto Sumardjono menyampaikan perkembangan permohonan tersebut pada Kamis (8/10/2026).
Gereja Katolik Lamandau Dibangun Sejak 15 Tahun Lalu
A.M. Adiyarto mengatakan pembangunan Gereja Katolik Induk di Nanga Bulik telah berlangsung selama sekitar 15 tahun. Namun, pembangunan belum selesai karena pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pembangunan gereja ini telah dimulai sekitar 15 tahun lalu, tetapi belum rampung karena keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau,” ujar A.M. Adiyarto Sumardjono.
Gereja tersebut berada dalam wilayah Keuskupan Palangka Raya. Menurut Kementerian Agama, keberadaannya menjadi salah satu sarana peribadatan yang dibutuhkan umat Katolik di Kabupaten Lamandau.
Pemerintah daerah kemudian mengupayakan penyelesaian pembangunan setelah proyek itu belum rampung selama bertahun-tahun. Upaya tersebut disampaikan melalui permohonan kepada pemerintah pusat agar pembangunan gereja dapat memperoleh dukungan pembiayaan.
Lamandau Ajukan Dukungan Pembiayaan APBN 2027
Dalam audiensi dengan Wakil Menteri Agama, Bupati Lamandau menyampaikan surat kepada Menteri Agama. Surat tersebut berisi rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum agar pembangunan Gereja Katolik Induk mendapat dukungan pembiayaan melalui APBN Tahun Anggaran 2027.
“Bupati Lamandau telah menyampaikan surat kepada Menteri Agama tentang rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum agar pembangunan gereja dapat memperoleh dukungan pembiayaan melalui APBN Tahun Anggaran 2027. Permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya surat rekomendasi Dirjen Bimas Katolik pada 18 September 2026,” jelas A.M. Adiyarto Sumardjono.
Surat rekomendasi Dirjen Bimas Katolik itu menjadi bagian dari tindak lanjut Kementerian Agama atas permohonan Pemerintah Kabupaten Lamandau. Pembahasan pembangunan gereja dilakukan dalam rangka mendorong penyelesaian sarana peribadatan yang belum rampung tersebut.
Kebutuhan Sarana Peribadatan Umat Katolik
A.M. Adiyarto menyebut penyelesaian Gereja Katolik Induk penting seiring dengan perkembangan umat Katolik di Kabupaten Lamandau. Jumlah umat Katolik di wilayah tersebut mencapai sekitar 20 ribu jiwa dan disebut menjadi salah satu wilayah dengan jumlah umat yang signifikan di Kalimantan Tengah.
“Penyelesaian Gereja ini sangat penting seiring perkembangan umat Katolik di Kabupaten Lamandau. Jumlah umat Katolik di wilayah tersebut mencapai sekitar 20 ribu jiwa, menjadikannya salah satu wilayah dengan jumlah umat yang signifikan di Kalimantan Tengah. Selain Gereja, lahan seluas 5 hektare tersebut direncanakan dilengkapi sarana dan prasarana untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan Katolik,” ungkapnya.
Lahan seluas 5 hektare itu tidak hanya direncanakan untuk bangunan gereja. Pemerintah juga merencanakan pembangunan sarana dan prasarana yang dapat mendukung berbagai kegiatan keagamaan Katolik.
Menurut A.M. Adiyarto, keberadaan Gereja Katolik Induk bagi masyarakat Katolik di Kabupaten Lamandau tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian bangunan fisik. Gereja tersebut juga dibutuhkan sebagai ruang peribadatan dan pembinaan kehidupan keagamaan yang layak.
“Karena itu, pemerintah terus mendorong adanya sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar kebutuhan masyarakat terhadap sarana peribadatan dapat direspon secara bertahap sesuai dengan ketentuan dan kemampuan anggaran negara,” kata A.M. Adiyarto Sumardjono.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















