Headline.co.id ~ Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan itu dicapai Pemerintah bersama Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Pemerintah menerima RUU tersebut setelah pembahasan intensif Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Pemerintah, sebagai upaya memperkuat perlindungan serta kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.
Rapat kerja tingkat menteri itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting karena turut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (6/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup pekerja dan pencari kerja
Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkokoh ekosistem ketenagakerjaan nasional secara menyeluruh. Cakupan aturan ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja atau buruh, tetapi juga pencari kerja, peserta pemagangan, dan pelaku usaha.
Perluasan cakupan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun payung hukum ketenagakerjaan yang mencakup berbagai pihak dalam hubungan kerja. RUU itu juga memuat sejumlah prinsip dan ketentuan yang diperkuat, mulai dari perlindungan hak buruh hingga pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
Poin pertama yang diperkuat adalah prinsip keadilan dan kesetaraan. Ketentuan ini ditujukan untuk menjamin perlindungan hak buruh serta meniadakan segala bentuk diskriminasi di tempat kerja.
RUU tersebut juga memperkuat aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Standar keselamatan kerja akan diperketat guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Selain itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur keseimbangan hubungan industrial. Prinsip ini diarahkan untuk menjaga harmoni hak, kewajiban, dan kepentingan pekerja serta pengusaha.
Pengawasan ketenagakerjaan turut diperkuat
Aspek lain yang menjadi perhatian ialah pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Fungsi pengawasan akan diperkuat agar berjalan lebih profesional, efektif, dan proporsional, sekaligus memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Dengan demikian, RUU ini tidak hanya menitikberatkan pada perlindungan pekerja, tetapi juga berupaya menjaga keseimbangan dalam hubungan industrial. Kepentingan pekerja dan pengusaha ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang perlu diatur secara menyeluruh.
Fraksi dan Pemerintah menyampaikan pandangan akhir
Proses penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panja DPR dan Pemerintah. Tahapan berikutnya adalah pembacaan naskah RUU, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Akhir Mini dari masing-masing fraksi partai politik di Komisi IX DPR RI serta Pandangan Akhir Pemerintah.
Setelah seluruh fraksi dan Pemerintah menyatakan kesepakatan, para pihak yang berwenang menandatangani naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah kemudian menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dibawa ke pembahasan tingkat berikutnya.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tegas Yassierli.
Persetujuan pada tahap pembahasan tingkat I menjadi penanda bahwa proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di tingkat Panja DPR RI dan Pemerintah telah selesai. Tahap berikutnya adalah menunggu jadwal Rapat Paripurna DPR RI untuk mengambil keputusan terhadap RUU tersebut.
Turut hadir dalam rapat itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.
Hadir pula Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















