Headline.co.id ~ Banda Aceh – Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka Program Bantuan Modal Usaha bagi warga Kota Banda Aceh pada 8–14 Oktober 2026. Program ini menyediakan kuota bagi 600 mustahik yang memenuhi persyaratan dan lulus proses verifikasi. Pendaftaran ditujukan untuk masyarakat fakir dan/atau miskin yang ingin mengembangkan usaha, dengan penyerahan proposal dilakukan di Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Jalan Politeknik Aceh, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Yusuf Al Qardawy mengatakan program bantuan modal usaha tersebut merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi umat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendaftaran dibuka selama sepekan, sedangkan penyerahan berkas proposal dijadwalkan pada 12–14 Oktober 2026 pukul 09.00–16.00 WIB.
“Program ini merupakan bagian dari upaya Baitul Mal dalam memberdayakan ekonomi umat, khususnya masyarakat fakir dan miskin agar dapat mengembangkan usaha yang dimiliki,” kata Yusuf, Kamis (8/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyerahan Berkas Dibagi Berdasarkan Kecamatan
Baitul Mal Kota Banda Aceh mengatur penyerahan berkas berdasarkan jadwal kecamatan. Warga Kecamatan Ulee Kareng, Syiah Kuala, dan Kuta Alam dapat menyerahkan berkas pada Senin, 12 Oktober 2026.
Selanjutnya, penyerahan berkas bagi warga Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, dan Banda Raya dijadwalkan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Adapun warga Kecamatan Meuraxa, Kutaraja, dan Jaya Baru mendapat jadwal pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Yusuf menegaskan, penyerahan berkas harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan panitia. Baitul Mal Kota Banda Aceh tidak melayani penerimaan berkas di luar jadwal tersebut.
Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah mendaftar atau menyerahkan proposal, tetapi masih memiliki kekurangan persyaratan, kesempatan melengkapi dokumen diberikan pada 9 dan 12 Oktober 2026. Pelengkapan dilakukan di Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh pada jam kerja.
Syarat Penerima Bantuan Modal Usaha
Calon penerima bantuan harus berasal dari keluarga fakir dan/atau miskin serta tercatat dalam DTSEN/Desil 1 sampai 4. Selain itu, calon penerima dipersyaratkan memiliki tanggungan dan merupakan warga Kota Banda Aceh minimal selama lima tahun.
Calon penerima juga wajib melampirkan surat keterangan kurang mampu dari keuchik. Bagi warga yang telah memiliki usaha, diperlukan surat keterangan usaha dari keuchik. Baitul Mal menetapkan bantuan hanya dapat diterima oleh satu orang dalam satu kartu keluarga.
Program ini memprioritaskan warga yang belum pernah menerima bantuan dari Baitul Mal Kota Banda Aceh maupun Baitul Mal Aceh pada periode 2025–2026. Penerima juga diutamakan bagi mustahik yang telah merintis usaha minimal dua tahun dan memiliki kebutuhan modal awal paling banyak Rp10 juta.
Mustahik yang tidak memiliki tanggungan tetap dapat dipertimbangkan menerima bantuan dengan melihat kondisi ekonominya. Ketentuan tersebut berlaku bagi calon penerima yang berusia minimal 40 tahun. Selain itu, calon penerima bukan berasal dari keluarga ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, maupun perangkat gampong.
Dokumen yang Wajib Diserahkan
Untuk mengajukan bantuan, masyarakat diwajibkan menyerahkan proposal yang memuat pendahuluan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Proposal juga harus dilengkapi foto usaha, fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta buku rekening Bank Aceh Syariah yang masih aktif.
Dokumen lain yang harus disertakan ialah surat keterangan kurang mampu dan surat keterangan usaha dari keuchik. Kelengkapan administrasi menjadi bagian dari proses seleksi sebelum calon penerima mengikuti tahapan berikutnya.
Yusuf mengingatkan calon penerima agar melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan. “Kalau sampai batas waktu yang ditentukan persyaratan tidak dilengkapi, maka berkas permohonan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi atau gugur,” tegas Yusuf.
Informasi Seleksi Disampaikan melalui Kanal Resmi
Informasi mengenai kelulusan seleksi administrasi, tahapan survei, hingga penetapan penerima bantuan akan disampaikan melalui kanal resmi Baitul Mal Kota Banda Aceh. Masyarakat dapat memantau informasi tersebut melalui akun Instagram @baitulmalbandaaceh dan situs resmi Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Dengan kuota 600 penerima, program bantuan modal usaha ini diarahkan untuk membantu mustahik yang memenuhi persyaratan agar dapat mengembangkan usaha yang telah dimiliki. Proses pengajuan tetap bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, serta tahapan seleksi yang ditetapkan Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















