Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

TPPO ABK KM Maulana 23: 9 Tersangka, 7 Ditahan

Saddam by Saddam
52 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
397 26
A A
0
Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23 (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Penetapan tersangka disampaikan di Jakarta pada Kamis (15/10/2026) setelah polisi menduga adanya rangkaian perekrutan, penampungan, hingga eksploitasi terhadap ABK. Dari sembilan tersangka, polisi menahan tujuh orang, sementara satu tersangka ditangani Polres Kepulauan Aru dan seorang lainnya yang berusia 72 tahun tidak ditahan.

Contents

    • 0.1. Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap
    • 0.2. 24 Tersangka Kasus Penagihan Utang di Kudus, Polisi Sita 7 Kendaraan
  • 1. Modus Eksploitasi ABK KM Maulana 23
  • 2. Peran Sembilan Tersangka TPPO
  • 3. Tujuh Tersangka Ditahan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan kasus TPPO ABK KM Maulana 23 memenuhi unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 455 KUHP. Para korban diduga dijerat utang atau kasbon, mengalami pemotongan gaji tanpa persetujuan, penganiayaan, serta pemalsuan dokumen perjanjian kerja.

You might also like

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

16 October 2026
Polda Jateng Bongkar Dugaan Aksi Premanisme Berkedok Penagihan Utang di Kudus

24 Tersangka Kasus Penagihan Utang di Kudus, Polisi Sita 7 Kendaraan

16 October 2026

Modus Eksploitasi ABK KM Maulana 23

Menurut Fajri, para ABK awalnya dijanjikan gaji Rp4 juta per bulan. Namun, mereka disebut hanya menerima upah Rp35 ribu per hari.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi,” kata Fajri di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Ia menambahkan, para korban direkrut melalui media sosial Facebook. Kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemilik kapal, kapten, pengurus dokumen, hingga penampung ABK.

Polisi menduga Suyadi, Direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya sekaligus pemilik KM Maulana 23, menyediakan dana kasbon yang menjerat ABK. Suyadi juga diduga membiarkan pemalsuan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan melanggar ketentuan pengupahan ABK dalam Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026.

Kapten KM Maulana 23, Sarman, diduga memberikan target kerja berlebihan dan melakukan penganiayaan terhadap ABK. Ia juga diduga menyita 10 ponsel milik ABK serta membatasi pemberian makanan dan minuman yang layak apabila target kerja tidak tercapai.

Peran Sembilan Tersangka TPPO

Ahmad Ramadhan alias Rama diduga mengoordinasikan pendaftaran dan penampungan ABK yang direkrut melalui Facebook. Ia juga diduga melakukan pemotongan uang kasbon secara sepihak dan memobilisasi korban.

Asep Saepudin alias Ujang diduga bertugas menjemput serta mengawasi ABK di tempat penampungan. Ia juga diduga mengawal para ABK agar tidak melarikan diri sebelum diberangkatkan ke kapal.

Sementara itu, Kusdinar alias Babe Bule diduga menjemput dan menyalurkan korban ke jaringan penampungan lain dengan imbalan komisi. Rahmat Dani alias Agam diduga mengawasi dan menyekap korban di tempat penampungan untuk mencegah mereka melarikan diri.

Kusdinar dan Rahmat Dani disebut terlibat dalam rangkaian penampungan, sedangkan Kusnadi diduga membuat dokumen PKL palsu serta memalsukan tanda tangan ABK atas izin pimpinan.

Tersangka Ahmad Bayhaki alias Wiki diduga memalsukan tanda tangan pemohon Surat Keterangan Kecakapan (SKK) perwira kapal. Ia juga diduga mengurus dokumen keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

Adapun Sugiono, yang disebut sebagai atasan pengurus dokumen, diduga mengawasi dan menyetujui pemalsuan tanda tangan pada PKL maupun SKK. Sugiono juga diduga melaporkan kegiatan operasional kepada direktur.

Tujuh Tersangka Ditahan

Polisi menahan tujuh dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara TPPO ABK KM Maulana 23. Satu tersangka lainnya sedang ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan.

Satu tersangka berusia 72 tahun tidak ditahan. Fajri menyampaikan alasan penahanan tersebut saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara.

“Kami menahan tujuh dari sembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan dan satu lagi tersangka berusia 72 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Fajri.

Para tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang TPPO. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda golongan VII sebesar Rp15 miliar.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online di Vila, 9 Operator Ditangkap

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap sembilan orang yang diduga menjadi operator judi online di sebuah vila di Desa...

Polda Jateng Bongkar Dugaan Aksi Premanisme Berkedok Penagihan Utang di Kudus

24 Tersangka Kasus Penagihan Utang di Kudus, Polisi Sita 7 Kendaraan

by Saddam
16 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan saat penagihan utang di Desa Jepang, Kecamatan...

Polisi Periksa 19 Pria Usai Penggerebekan di Kampung Kunti Surabaya

Penggerebekan Kampung Kunti, Polisi Periksa 19 Pria

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya,...

Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh

24 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan Polisi di Langkat

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Lhokseumawe ~ Polisi menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2026) dini...

Berhasil Ungkap Jejak Pembunuhan, Polres Sumedang: Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama

Pembunuhan Sopir Taksi Online Sumedang Bermotif Utang Rp25 Juta

by Saddam
14 October 2026
0

Headline.co.id, Sumedang ~ Polres Sumedang mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online, Yogi Saparudin (34), yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan...

63 Orang Positif Narkoba di MP Club Pekanbaru, Polisi Buru Dugaan Jaringan Pemasok

Penggerebekan MP Club Pekanbaru Ungkap 63 Orang Positif Narkotika

by Saddam
13 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Penggerebekan MP Club di Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (11/10/2026) dini hari mengungkap 63 orang positif narkotika...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wakapolri Luncurkan Buku “Mengawal Pangan Menuai Aman” untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Wakapolri Luncurkan Buku “Mengawal Pangan Menuai Aman” untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

25 June 2026
Indonesia Raih Kemenangan Telak atas Kamboja di Piala AFF 2026

Indonesia Raih Kemenangan Telak atas Kamboja di Piala AFF 2026

28 July 2026
Tujuh Nagari di Tanah Datar Terima Bantuan Padat Karya Pascabencana

Tujuh Nagari di Tanah Datar Terima Bantuan Padat Karya Pascabencana

6 June 2026
Polisi Melakukan pengumpulan data kecelakaan di rumah sakit

Pejalan Kaki di Dongkelan Sewon Alami Cedera Akibat Tertabrak Motor, Polisi Lakukan Penanganan

6 October 2025

Prakiraan Cuaca Wilayah Jakarta 1 April 2020, mayoritas berawan

1 April 2020
Dinas PPPA-PMD Gorontalo Tingkatkan Perencanaan Berbasis Gender

Dinas PPPA-PMD Gorontalo Tingkatkan Perencanaan Berbasis Gender

26 February 2026
Wamenpar Resmikan F8 Festival Kreatif Unggulan Karisma Event Nusantara di Makassar

Wamenpar Resmi Buka F8 2025, Dorong Makassar Jadi Pusat Pariwisata Kreatif

26 September 2025

Artikel Terbaru

Polda Jatim Selidiki Penyebab Kebakaran Bromo yang Tewaskan 3 Orang

Polda Jatim Selidiki Kebakaran Bromo yang Tewaskan 3 Orang

16 October 2026
FBI Apresiasi Ditressiber Polda Jateng Ungkap Penipuan Daring Lintas Negara

FBI Apresiasi Ditressiber Polda Jateng Ungkap Penipuan Daring

16 October 2026
Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Petakan Kampung Narkoba, Bandar Diburu

Pemetaan Kampung Narkoba Jadi Fokus Penindakan Polri

16 October 2026
Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Polda Sulut dan Gakkum Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional

16 October 2026
Tiga Orang Jadi Korban Penyerangan di Kampung Ambon, Polisi Telusuri Motif

Penyerangan di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Peluru

16 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4.2 Guncang Pulau Karatung, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 4,2 Guncang Barat Laut Pulau Karatung

16 October 2026
Siaran Pers: Wamenpar Titipkan Tiga Pesan Bekal Masa Depan untuk 359 Lulusan Poltekpar Palembang

359 Lulusan Poltekpar Palembang Diminta Siap Bersaing Global

16 October 2026

Popular Story

: Ilustrasi ChatGPT
Nasional

Fitur Sanggah Perlinsos Bantu Koreksi Data Penerima Bansos

by Aditya
12 October 2026
0

Headline.co.id ~ Fitur sanggah pada Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) disediakan Dewan Ekonomi...

Read moreDetails

Presiden Apresiasi 10 Lulusan Terbaik IPDN dari Keluarga Sederhana

Lomba Konten Video Kreatif Islami PAI Dibuka hingga 19 Oktober

Ada Apa dengan Kapolresta Sleman? Baru Disambut, Kombes Nanang Haryono Kembali Dimutasi

Klasemen Grup C EPA One 2026/27: Persebaya U-18 Sempurna

Kabut Asap Karhutla, PWI Balangan Bagikan 500 Masker

Investasi IWIP Lampaui USD20 Miliar, Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah

Kemenkes Soroti Kaitannya Media Sosial dengan Kecemasan Anak Muda

Transaksi Judi Online Turun Lebih dari 80 Persen pada Kuartal I 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026: Cek Keringanannya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.