Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Agenda pemeriksaan itu sebelumnya telah dijadwalkan ulang, tetapi yang bersangkutan tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Menteri ATR/BPN hingga keterangan tersebut disampaikan kepada awak media pada Kamis (15/10/2026). “Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media.
KPK Bahas Pemanggilan Kembali
Budi menyampaikan, penyidik masih membahas langkah yang akan ditempuh agar penanganan perkara tetap berjalan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melakukan pemanggilan kembali terhadap Menteri ATR/BPN.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain pemanggilan ulang, penyidik juga mempertimbangkan langkah hukum lainnya. Namun, keputusan mengenai tindakan lanjutan tersebut belum disampaikan karena masih berada dalam pembahasan penyidik.
Menurut Budi, KPK tetap berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki informasi relevan dinilai diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Pemeriksaan untuk Perjelas Konstruksi Perkara
KPK memerlukan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui perkara untuk mengungkap peran setiap pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
Keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan karena dapat membantu memperkuat pembuktian perkara. Atas dasar itu, KPK mengharapkan setiap pihak yang dipanggil memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketidakhadiran dalam jadwal pemeriksaan kali ini terjadi setelah agenda pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan ulang. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Menteri ATR/BPN tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di kementerian tersebut. Namun, hingga Kamis (15/10/2026), penyidik belum memperoleh konfirmasi lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadirannya.
Penyidik Dalami Kemungkinan Peran Pihak Lain
Budi menegaskan, penyidik masih mendalami apakah perkara tersebut hanya melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat pihak lain yang memiliki peran penting. Pendalaman itu dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
“Setiap perkembangan, termasuk keputusan mengenai langkah pemeriksaan berikutnya, akan disampaikan KPK melalui keterangan resmi,” ujar Budi.
KPK memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh serta memastikan pertanggungjawaban setiap pihak sesuai dengan perannya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






