Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi dengan total luas terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban perlindungan hutan. Selain sanksi administratif, Kemenhut memproses dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan. Langkah itu dilakukan bersamaan dengan pemadaman, penanganan dampak asap, serta pengawasan pemulihan ekosistem di wilayah terdampak.
Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif meningkat dari sebelumnya 26 perusahaan. Sanksi diberikan karena terdapat kebakaran di wilayah konsesi yang menjadi tanggung jawab pemegang izin, termasuk dalam hal pencegahan dan pengendalian karhutla.
Rincian Sanksi Karhutla
Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Areal terbakar dalam kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebanyak delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.
Perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di tujuh provinsi. Rinciannya, Jambi sebanyak dua perusahaan, Sumatra Selatan lima perusahaan, Kalimantan Barat sembilan perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.
Sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan. Kewajiban itu mencakup pencegahan dan pengendalian kebakaran di dalam wilayah konsesi.
125 Subjek Hukum Diproses Pidana
Di luar penjatuhan sanksi administratif, Kemenhut menangani proses pidana terhadap 125 subjek hukum terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah masuk proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selain itu, satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Dua subjek hukum korporasi juga telah mencapai tahap P-22, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di areal konsesi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penanganan karhutla harus mencakup penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Dwi Januanto.
Telusuri Pemilik Manfaat
Menurut Dwi, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari kebakaran hutan di areal konsesi. Penelusuran itu juga mencakup pemilik manfaat atau beneficial owner.
Pemerintah membuka kemungkinan mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan. Namun, langkah tersebut akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan penegakan hukum yang diterapkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menggunakan strategi multidoor. Strategi tersebut mencakup sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan.
Kemenhut juga terus mengawasi pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Penyelidikan dan penyidikan dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, mengendalikan dampak karhutla, dan mencegah kebakaran serupa berulang.
Karhutla dan Asap Lintas Batas
Dwi menyebut karhutla dan dampak asap lintas batas atau transboundary haze menjadi perhatian negara-negara di kawasan. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Komitmen tersebut diperkuat melalui peningkatan penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak asap, serta penegakan hukum. Dwi juga menyoroti kebijakan sejumlah negara ASEAN, termasuk Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act 2014, dalam upaya memperkuat penanganan pencemaran asap lintas batas.
Saat ini, Kemenhut melaksanakan pemadaman dan menangani dampak asap yang ditimbulkan karhutla. Penegakan hukum administratif dan pidana berjalan beriringan dengan upaya pemulihan ekosistem di areal konsesi yang terbakar.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















