Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla

Aditya by Aditya
60 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
401 22
A A
0
Berita Terkini

Petuga Kemenhut sedang melakukan penanganan karhutla dan menyelidiki penyebabnya. (Foto: Humas Kemenhut)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi dengan total luas terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban perlindungan hutan. Selain sanksi administratif, Kemenhut memproses dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan. Langkah itu dilakukan bersamaan dengan pemadaman, penanganan dampak asap, serta pengawasan pemulihan ekosistem di wilayah terdampak.

Contents

    • 0.1. Huntap Aceh Ditargetkan Tuntas 2027, Pemda Diminta Siapkan Lahan
    • 0.2. Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Catat Beragam Capaian
  • 1. Rincian Sanksi Karhutla
  • 2. 125 Subjek Hukum Diproses Pidana
  • 3. Telusuri Pemilik Manfaat
  • 4. Karhutla dan Asap Lintas Batas

Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif meningkat dari sebelumnya 26 perusahaan. Sanksi diberikan karena terdapat kebakaran di wilayah konsesi yang menjadi tanggung jawab pemegang izin, termasuk dalam hal pencegahan dan pengendalian karhutla.

You might also like

Berita Terkini

Huntap Aceh Ditargetkan Tuntas 2027, Pemda Diminta Siapkan Lahan

21 October 2026
Berita Terkini

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Catat Beragam Capaian

21 October 2026

Rincian Sanksi Karhutla

Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Areal terbakar dalam kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Sebanyak delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.

Perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di tujuh provinsi. Rinciannya, Jambi sebanyak dua perusahaan, Sumatra Selatan lima perusahaan, Kalimantan Barat sembilan perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.

Sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan. Kewajiban itu mencakup pencegahan dan pengendalian kebakaran di dalam wilayah konsesi.

125 Subjek Hukum Diproses Pidana

Di luar penjatuhan sanksi administratif, Kemenhut menangani proses pidana terhadap 125 subjek hukum terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah masuk proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selain itu, satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Dua subjek hukum korporasi juga telah mencapai tahap P-22, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Proses penyelidikan dan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di areal konsesi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penanganan karhutla harus mencakup penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujar Dwi Januanto.

Telusuri Pemilik Manfaat

Menurut Dwi, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari kebakaran hutan di areal konsesi. Penelusuran itu juga mencakup pemilik manfaat atau beneficial owner.

Pemerintah membuka kemungkinan mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan. Namun, langkah tersebut akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendekatan penegakan hukum yang diterapkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menggunakan strategi multidoor. Strategi tersebut mencakup sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan.

Kemenhut juga terus mengawasi pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Penyelidikan dan penyidikan dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, mengendalikan dampak karhutla, dan mencegah kebakaran serupa berulang.

Karhutla dan Asap Lintas Batas

Dwi menyebut karhutla dan dampak asap lintas batas atau transboundary haze menjadi perhatian negara-negara di kawasan. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Komitmen tersebut diperkuat melalui peningkatan penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak asap, serta penegakan hukum. Dwi juga menyoroti kebijakan sejumlah negara ASEAN, termasuk Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act 2014, dalam upaya memperkuat penanganan pencemaran asap lintas batas.

Saat ini, Kemenhut melaksanakan pemadaman dan menangani dampak asap yang ditimbulkan karhutla. Penegakan hukum administratif dan pidana berjalan beriringan dengan upaya pemulihan ekosistem di areal konsesi yang terbakar.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaNasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Berita Terkini

Huntap Aceh Ditargetkan Tuntas 2027, Pemda Diminta Siapkan Lahan

by Aditya
21 October 2026
0

Headline.co.id ~ Banda Aceh, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat kerja sama untuk menuntaskan pembangunan hunian...

Berita Terkini

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Catat Beragam Capaian

by Aditya
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap memasuki dua tahun masa kerja pada...

Berita Terkini

Komcad ASN 2026 Perkuat Bela Negara Hadapi Ancaman Nonmiliter

by Aditya
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) dari unsur aparatur sipil negara (ASN) menjadi langkah pemerintah memperkuat bela negara dan...

PGE Cetak Rekor Produksi Listrik Panas Bumi 4.114 GWh

by Aditya
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencetak rekor produksi listrik panas bumi sebesar 4.114 gigawatt hour (GWh)...

Berita Terkini

Pelayanan Kesehatan Lumajang Wajib Setara untuk Semua Pasien

by Aditya
20 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Headline.co.id, Lumajang, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah dan puskesmas harus diberikan secara...

Berita Terkini

Tata Kelola AI Indonesia-Singapura Beda Pendekatan

by Aditya
20 October 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Sanur, Indonesia dan Singapura memiliki pendekatan berbeda dalam menyiapkan tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Perbedaan itu...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.9 Guncang Kabupaten Gayo Lues, Aceh

Gempa Bumi Magnitudo 3,9 Guncang Gayo Lues Aceh

12 October 2026
Garis polisi terpasang di pintu Alfamart Tambak, Triharjo, Wates, Kulon Progo, usai ditemukan dugaan pembobolan pada Rabu (7/1/2026)

Alfamart Tambak Kulon Progo Dibobol Pencuri, Tembok Toko Dilubangi, Polisi Lakukan Penyelidikan

8 January 2026
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab, Tekankan Pentingnya Profesionalisme

Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab, Tekankan Pentingnya Profesionalisme

29 March 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,4 Kembali Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara, untuk Kedua Kalinya

7 August 2026
Pemerintah Umumkan Panduan Pembelajaran Ramadan 1447 H untuk Penguatan Karakter Siswa

Pemerintah Umumkan Panduan Pembelajaran Ramadan 1447 H untuk Penguatan Karakter Siswa

16 February 2026

HP Luncurkan 2 Laptop Baru, Ini Harga dan Fitur Menarik OMEN 16 dan VICTUS 16

27 September 2021
: PPK Ormawa BEM FASILKOM UNEJ

Desa Rowokangkung Manfaatkan Marketplace dan Website untuk Perluas Pasar Produk Lokal

13 August 2026

Artikel Terbaru

Berita Terkini

Festival Literasi 2026 Pangkep Soroti Literasi Sejak Usia Dini

21 October 2026
Berita Terkini

Menaker Minta BPVP Ukur Pelatihan dari Serapan Kerja Alumni

21 October 2026
Berita Terkini

Wamen Nezar Minta Media Jadi Penjernih Disinformasi

21 October 2026
Persaingan klasemen Liverpool vs Villarreal

Klasemen Liverpool vs Villarreal: The Reds Menang 4-3, Kini Tempel PSG di Puncak

21 October 2026
Berita Terkini

Kemkomdigi Percepat Pemerataan Fiber Optik di Jakarta

21 October 2026
Villarreal Unggul Dua Gol tetapi Kalah 3-4, Liverpool Lanjutkan Tren Sempurna di Eropa

Klasemen Liverpool vs Villarreal: Menang Dramatis 4-3, The Reds Tempel PSG di Puncak Liga Champions

21 October 2026
Berita Terkini

Bali Tech Week 2026 Jadwalkan 900 Pertemuan Bisnis

21 October 2026

Popular Story

Berita Terkini
Nasional

Data Pertanahan Karawang 80 Persen Sudah Dialihmediakan

by Aditya
18 October 2026
0

Headline.co.id, Karawang ~ Sebanyak 80 persen data pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah)...

Read moreDetails

Manajemen Talenta ASN BRIN Diproyeksikan Jadi yang ke-337

200 Personel Brimob BKO Dikerahkan ke 16 Lokasi Karhutla Sumsel

Ekonomi Syariah Jadi Penggerak Target Pertumbuhan 8 Persen

Menlu: Indonesia Penuhi Kewajiban Pelaporan Karhutla

Kekeringan Tempel Picu Desakan Embung dan Konservasi Sungai Krasak

Kualitas Udara Palangka Raya Berbahaya Selama 37 Hari

Kapolda Sultra Bagikan Helm Gratis dan Soroti Keselamatan Anak

Konflik Awak Kabin Delta Saat Penerbangan, Pilot Minta Petugas Turun Tangan Sebelum Mendarat

MTC ke-17 RI-Rusia Ditutup, Kerja Sama Teknik Militer Diperkuat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.