Headline.co.id, Denpasar ~ Sanur, Pemerintah Singapura berencana memperkuat regulasi perlindungan anak dan remaja di platform media sosial pada 2027. Rencana itu disampaikan Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura Josephine Teo dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026). Penguatan regulasi akan mencakup pengaturan fitur digital, sistem rekomendasi konten, serta mekanisme perkiraan dan verifikasi usia untuk mengurangi risiko bagi pengguna muda. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan usia dan tingkat kematangan pengguna.
“Gagasan utamanya adalah bagaimana mendorong dan mewujudkan lingkungan yang memungkinkan orang tua serta generasi muda mendapatkan pengalaman digital yang lebih aman seiring dengan bertambahnya usia dan kematangan mereka,” ujar Josephine.
Menurut Josephine, perlindungan anak di ruang digital perlu dirancang berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pengguna pada setiap kelompok usia. Pendekatan itu dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan penerapan pembatasan yang tidak mempertimbangkan perbedaan usia dan tingkat kematangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Singapura Kaji Risiko Fitur Media Sosial
Pemerintah Singapura saat ini mengidentifikasi berbagai fitur dan mekanisme pada platform media sosial yang berpotensi menimbulkan risiko bagi anak-anak dan remaja. Kajian tersebut meliputi desain layanan, sistem rekomendasi algoritmik, serta fitur tertentu yang dapat memengaruhi pengalaman digital pengguna muda.
Josephine mengatakan pemerintah perlu memahami secara spesifik sumber risiko pada media sosial. Dengan pemahaman tersebut, pemerintah dapat bekerja sama dengan penyelenggara platform untuk mengembangkan mekanisme perlindungan yang dinilai lebih efektif.
Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah pengaturan fitur pemutaran otomatis atau autoplay. Singapura mengkaji agar fitur tersebut tidak diaktifkan secara bawaan bagi pengguna berusia muda.
Pengaturan autoplay itu dipandang sebagai bagian dari upaya menciptakan desain layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan perlindungan anak. Dengan demikian, fitur pada platform media sosial dapat disesuaikan dengan kelompok usia penggunanya.
Selain autoplay, Singapura turut mengkaji mekanisme rekomendasi konten berbasis algoritma yang digunakan berbagai platform media sosial. Josephine menjelaskan, sistem rekomendasi tetap dapat tersedia, tetapi penyelenggara platform perlu memperhatikan dampak penyajian konten sejenis secara berulang kepada pengguna muda.
Konten yang terus-menerus direkomendasikan dengan pola serupa dinilai tidak membantu anak dan remaja memperluas wawasan maupun memperoleh pengalaman digital yang lebih beragam. Karena itu, pemerintah Singapura sedang mempertimbangkan fitur perlindungan yang dapat diterapkan sebagai pengaturan bawaan bagi pengguna muda.
Kerangka Hukum Ditargetkan Diperbarui pada 2027
Josephine menyampaikan pemerintah Singapura berencana memperbarui kerangka hukum pada 2027. Pembaruan tersebut ditujukan untuk memperkuat persyaratan perlindungan pengguna di platform media sosial.
Rencana itu menjadi bagian dari upaya Singapura membangun lingkungan digital yang lebih aman bagi anak dan remaja. Pemerintah juga akan mengarahkan perlindungan berdasarkan usia, sehingga kebutuhan pengguna anak tidak disamakan dengan kebutuhan remaja.
Menurut Josephine, perlindungan anak di ruang digital dapat dianalogikan dengan upaya orang tua menjaga keselamatan anak ketika beraktivitas di dunia nyata. Anak-anak membutuhkan pengawasan ketika belajar berenang atau berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Prinsip serupa, kata dia, juga diperlukan saat anak menggunakan layanan digital.
Karena itu, platform media sosial perlu memiliki mekanisme yang memadai untuk mengenali kelompok usia pengguna. Mekanisme tersebut diperlukan agar perlindungan yang diterapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok usia.
Perlindungan Berbeda untuk Anak dan Remaja
Bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun, Josephine menegaskan pentingnya penegakan ketentuan batas usia minimum pada platform yang memang tidak dirancang untuk kelompok usia tersebut.
Sementara itu, remaja berusia 13 hingga 17 tahun dinilai memerlukan perlindungan tambahan. Perlindungan tersebut diperlukan agar mereka dapat menggunakan teknologi secara lebih aman sebelum mencapai usia dewasa.
Josephine mengibaratkan pendekatan itu seperti anak yang belajar mengendarai sepeda menggunakan roda bantu. Perlindungan diberikan secara bertahap, tetapi pengguna muda tetap diberi kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan kemandirian digital.
Melalui penguatan regulasi dan kerja sama dengan penyelenggara platform, Singapura berupaya membangun lingkungan media sosial yang memungkinkan anak dan remaja belajar, berinteraksi, serta mengembangkan kemampuan digital dengan perlindungan yang sesuai usia mereka.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















