Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri

wahyu by wahyu
5 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengartikan larangan mutlak terhadap penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Rano, yang juga Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, menegaskan bahwa MK menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar penugasan tersebut dilakukan secara jelas dan terukur.

Rano menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berfokus pada boleh atau tidaknya Polri diperbantukan, melainkan pada kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (13/12/2025).

You might also like

Pemkab Tanah Datar Umumkan Tanggap Darurat 14 Hari Akibat Banjir dan Longsor

Pemkab Tanah Datar Umumkan Tanggap Darurat 14 Hari Akibat Banjir dan Longsor

16 May 2026
Bupati Tanah Datar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Longsor Hingga Pemulihan Warga

Bupati Tanah Datar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Longsor Hingga Pemulihan Warga

16 May 2026

Menurut Rano, pertimbangan hukum MK didasarkan pada kedudukan Polri sebagai alat negara yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap norma yang memungkinkan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan dengan tegas agar tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

Rano juga menilai bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK. Sebaliknya, peraturan tersebut dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif yang menjawab pesan Mahkamah Konstitusi. Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, termasuk adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, serta kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano. Ia menambahkan bahwa anggota Polri yang ditugaskan harus melepaskan jabatan struktural di internal Polri dan tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional. “Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Selain itu, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR. “Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum. “Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKetuaWakil
wahyu

wahyu

Related Stories

Pemkab Tanah Datar Umumkan Tanggap Darurat 14 Hari Akibat Banjir dan Longsor

Pemkab Tanah Datar Umumkan Tanggap Darurat 14 Hari Akibat Banjir dan Longsor

by Aditya
16 May 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar ~ Sumatra Barat, menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, mulai dari 13 hingga...

Bupati Tanah Datar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Longsor Hingga Pemulihan Warga

Bupati Tanah Datar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Longsor Hingga Pemulihan Warga

by Lia
16 May 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, memfokuskan upaya penanganan pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda...

Bupati Tanah Datar Pastikan Pendataan Bencana Dilakukan Secara Menyeluruh

Bupati Tanah Datar Pastikan Pendataan Bencana Dilakukan Secara Menyeluruh

by Dwina
16 May 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar ~ Sumatra Barat, mempercepat proses pendataan dampak banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut....

BNPB Dampingi Pemulihan Pascabencana di Tanah Datar, Infrastruktur Jadi Fokus

BNPB Dampingi Pemulihan Pascabencana di Tanah Datar, Infrastruktur Jadi Fokus

by wahyu
16 May 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pendampingan langsung dalam penanganan pascabencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten...

Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri di Tuban

Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri di Tuban

by masfajar
16 May 2026
0

Headline.co.id, Batu ~ Tuban – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan meresmikan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri secara...

Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk

Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk

by Dani
16 May 2026
0

Headline.co.id, Nganjuk ~ Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan untuk meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

kecelakaan kereta api di sentolo kulon progo

PT KAI Alihkan 38 Kereta Api ke Jalur Utara Pasca Kecelakaan KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis

18 October 2023
Blora Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027, Fokus pada Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Blora Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027, Fokus pada Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

22 January 2026

Kabar Baik! Uji Tes Swab Tetap Berjalan di Karawang, Hasilnya Banyak Yang Negatif

19 June 2020
Personel Manggala Agni Siak Meninggal Saat Bertugas Memadamkan Karhutla

Personel Manggala Agni Siak Meninggal Saat Bertugas Memadamkan Karhutla

1 April 2026
Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Bantul yang Baru

Tradisi Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Bantul Baru, AKBP Novita Eka Sari

10 January 2025
Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Keerom, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Keerom, Papua

23 April 2026
OJK Memperkuat Dasar Industri Keuangan Digital dan ITSK

OJK Memperkuat Dasar Industri Keuangan Digital dan ITSK

8 February 2026

Artikel Terbaru

Pemkab Tanah Datar Umumkan Tanggap Darurat 14 Hari Akibat Banjir dan Longsor

Pemkab Tanah Datar Umumkan Tanggap Darurat 14 Hari Akibat Banjir dan Longsor

16 May 2026
Bupati Tanah Datar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Longsor Hingga Pemulihan Warga

Bupati Tanah Datar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Longsor Hingga Pemulihan Warga

16 May 2026
Bupati Tanah Datar Pastikan Pendataan Bencana Dilakukan Secara Menyeluruh

Bupati Tanah Datar Pastikan Pendataan Bencana Dilakukan Secara Menyeluruh

16 May 2026
BNPB Dampingi Pemulihan Pascabencana di Tanah Datar, Infrastruktur Jadi Fokus

BNPB Dampingi Pemulihan Pascabencana di Tanah Datar, Infrastruktur Jadi Fokus

16 May 2026
Teknologi Elektrolisis Ubah Air Hujan Jadi Layak Minum di Sleman

Teknologi Elektrolisis Ubah Air Hujan Jadi Layak Minum di Sleman

16 May 2026
Komunitas Banyu Bening Dorong Konservasi Air Berbasis Masyarakat di Sleman

Komunitas Banyu Bening Dorong Konservasi Air Berbasis Masyarakat di Sleman

16 May 2026
Dinkes Gorontalo dan PT AMJ Jalin Kerja Sama Tingkatkan Layanan Pasien Rujukan

Dinkes Gorontalo dan PT AMJ Jalin Kerja Sama Tingkatkan Layanan Pasien Rujukan

16 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    3279 shares
    Share 1312 Tweet 820
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2309 shares
    Share 924 Tweet 577
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2370 shares
    Share 948 Tweet 593
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1848 shares
    Share 739 Tweet 462
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1547 shares
    Share 619 Tweet 387
  • Sapi Bernilai Rp180 Juta Menjadi Sorotan di Bursa Ternak Banyuwangi

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Wali Kota Malang Dorong Warga NTT Jaga Kerukunan di Malang Raya

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.