Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Menaker Yassierli Dorong Upah Minimum Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Fajar by Fajar
8 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
421 4
A A
0
Menaker Yassierli Dorong Upah Minimum Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan upah minimum (UM) ke depan akan diarahkan agar semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai standar dasar pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya.

Menurut Yassierli, besaran upah minimum memiliki pengaruh langsung terhadap daya beli pekerja, mencakup pemenuhan kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga tempat tinggal. Oleh karena itu, KHL menjadi rujukan penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan baik di tingkat nasional maupun daerah. “Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, tentu kenaikannya tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (23/1/2026).

You might also like

: Dok. Istimewa

Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Obligasi Daerah

2 October 2026
: Duta Besar RI untuk Prancis, Mohamad Oemar dalam Indonesia - France Strategic Investment Forum 2026 di Paris, pada 29 September 2026. (ANTARA/HO-KBRI Paris)

Indonesia-Prancis Dorong Investasi Konkret di Energi Bersih dan Digital

2 October 2026

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah minimum tidak lagi diseragamkan antar daerah. Pemerintah memberikan ruang penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah minimum terhadap KHL.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dengan pendekatan ini, daerah yang masih memiliki jarak besar upah minimum dan KHL dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi. Sebaliknya, daerah yang upah minimumnya sudah relatif mendekati KHL akan menyesuaikan kenaikan secara lebih moderat. “Kebijakan ini dirancang agar pengupahan lebih responsif terhadap kondisi riil di daerah dan tetap menjaga keberlanjutan usaha,” jelas Menaker.

Berdasarkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL, pemerintah masih menemukan kesenjangan antarwilayah. Sejumlah provinsi telah mendekati standar KHL, namun sebagian lainnya masih berada di bawah kebutuhan hidup layak.

Kondisi ini, menurut Menaker, menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kebijakan pengupahan agar tidak memperlebar ketimpangan kesejahteraan pekerja antardaerah. Untuk memastikan rekomendasi upah minimum benar-benar mencerminkan kondisi lapangan, pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan tersebut ditujukan agar pembahasan pengupahan berbasis kajian, data, dan dialog pemerintah, pengusaha, dan pekerja. “Dengan kapasitas yang lebih kuat, keputusan pengupahan di daerah diharapkan lebih objektif dan berkeadilan,” ujar Yassierli.

Terkait penyusunan KHL, Menaker menyampaikan bahwa perhitungannya dilakukan melalui kajian bersama tim pakar dengan menggunakan data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi.

Perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan metodologi dan basis data agar perhitungan KHL semakin rinci dan akurat. “Pemerintah akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sebagai informasi, upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus memperkuat fondasi kesejahteraan tenaga kerja nasional.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMenteriPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

: Dok. Istimewa

Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Obligasi Daerah

by Fajar Ari Wibowo
2 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat pembiayaan...

: Duta Besar RI untuk Prancis, Mohamad Oemar dalam Indonesia - France Strategic Investment Forum 2026 di Paris, pada 29 September 2026. (ANTARA/HO-KBRI Paris)

Indonesia-Prancis Dorong Investasi Konkret di Energi Bersih dan Digital

by Fajar Ari Wibowo
2 October 2026
0

Headline.co.id ~ Indonesia dan Prancis mendorong realisasi kemitraan bisnis serta investasi yang konkret dan berkelanjutan untuk memperkuat hubungan ekonomi kedua...

: Kick-Off Meeting dalam rangka Fact-Finding Mission (FFM) pada proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), di Jakarta, Senin (14/9/2026). FOTO dok. Humas PANRB

Keanggotaan Indonesia di OECD Didorong lewat Reformasi Birokrasi

by Fajar Ari Wibowo
2 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ - Keanggotaan Indonesia di Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) didorong melalui pembenahan tata kelola publik...

: Untuk memastikan setiap kucuran dana tunai ini benar-benar tepat sasaran dan kedap dari retasan, BSSN siap menjadi garda terdepan mengawal transisi mahabesar menuju sistem Perlinsos Digital 2027.

BSSN Kawal Keamanan Data Perlinsos Digital 2027

by Fajar Ari Wibowo
2 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan kesiapan pengamanan data dalam implementasi Program Intervensi Perlindungan Sosial (Perlinsos)...

: Menginspirasi banyak pihak dengan prinsip kemandiriannya yang luar biasa, Trimah, seorang difabel di Yogyakarta, mendedikasikan hidupnya untuk melestarikan warisan budaya dengan membatik menggunakan kedua kakinya di rumahnya di Jalan Gabus 8 Nomor 19, Yogyakarta, Rabu (30/9/2026).

Batik Samparan Trimah Dibuat dengan Kaki, Jaga Kemandirian

by Fajar Ari Wibowo
2 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Batik Samparan karya Trimah di Jalan Gabus 8 Nomor 19, Yogyakarta, dibuat menggunakan kedua kakinya karena ia...

: Penanganan pada akses menuju Jembatan Wae Dampek di ruas jalan provinsi Reo–Dampek-Pota, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan bagian dari upaya menjaga konektivitas masyarakat pascagempa yang melanda wilayah tersebut. (Foto: Humas Kemen PU)

Kementerian PU Sediakan SITABA untuk Laporan Darurat Bencana

by Fajar Ari Wibowo
2 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyediakan Sistem Tanggap Bencana (SITABA) sebagai kanal pelaporan darurat bencana bagi masyarakat di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi gambar kepolisian

Lansia di Patuk Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang, Diduga Jatuh dari Tebing

16 April 2025
Cara Bersihkan Mobil dari Abu Vulkanik Anak Krakatau agar Cat dan Mesin Tidak Rusak

Cara Bersihkan Mobil dari Abu Vulkanik Anak Krakatau agar Cat dan Mesin Tidak Rusak

11 September 2026
Pertumbuhan Populasi Indonesia Lebih Cepat dari Rata-Rata Global

Pertumbuhan Populasi Indonesia Lebih Cepat dari Rata-Rata Global

22 April 2026
: Sejumlah bantuan logistik untuk korban terdampak gempa di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan dikirimkan BNPB melalui Baseops TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta pada Sabtu (15/8/2026). (Dok. BNPB)

Pemerintah Siapkan Pembiayaan untuk Penanganan Bencana Gempa di NTT

17 August 2026
Tampak bagian depan mobil Suzuki AB 1240 BF mengalami kerusakan usai menabrak pejalan kaki di depan toko Clandys, Jalan Bantul

Pejalan Kaki Alami Luka Serius Usai Tertabrak Mobil Dokter di Depan Toko Clandys Sewon

31 July 2025
: Pelepasan Peserta Karnaval PAUD dan TK di Banggai Kepulauan bertempat di Taman Kota Salakan

Karnaval PAUD-TK di Banggai Kepulauan Dorong Penanaman Nilai Kebangsaan

16 August 2026
Paparan Abu Vulkanik Dapat Ganggu Saluran Pernapasan, Masyarakat Diminta Waspada

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Pernapasan, Warga Waspada

22 September 2026

Artikel Terbaru

: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Empat Ranperda DKI Jakarta Perkuat Dana dan BUMD

2 October 2026
Cegah Kecelakaan, Polantas KARIB Pesawaran Edukasi Sopir Truk soal ODOL

Satlantas Pesawaran Edukasi Sopir Truk soal Bahaya ODOL

2 October 2026
Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN cup 2026

Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

2 October 2026
Hobi Dengar Sound Horeg? Waspadai Dampak Buruk Suara Keras bagi Tubuh

Dampak Suara Terlalu Keras, Ini Risiko bagi Tubuh

2 October 2026
: Dok. Istimewa

Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Obligasi Daerah

2 October 2026
Polda Kepri Bongkar Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar, 4 Tersangka Diciduk

Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar di Batam, 4 Tersangka

2 October 2026
Tiga Laga Kandang Oktober Digelar Di Stadion Si Jalak Harupat

Tiga Laga Kandang PERSIB Oktober Dipindah ke Si Jalak Harupat

2 October 2026

Popular Story

Jaga Arus Tetap Lancar, Satlantas Pangandaran Hadir Layani Warga
Peristiwa

Satlantas Pangandaran Atur Lalu Lintas Pagi untuk Layani Warga

by Eko
29 September 2026
0

Headline.co.id, Pangandaran ~ Satlantas Polres Pangandaran melakukan pengaturan lalu lintas pada Senin...

Read moreDetails

Satlantas Aceh Barat Edukasi Siswa MTs soal Tertib Berlalu Lintas

PJR Tol Bocimi Bantu Pengemudi Avanza Ganti Ban di Bahu Jalan

Gempa Bumi Magnitudo 3,0 Guncang Sumur, Banten

IGIC 2026 Dorong Narasi Baru Islam Hadapi Krisis Global

Rantai Pasok SPPG Muara Gembong Buka Lapangan Kerja

AKBP Heti Patmawati Masuk Kandidat Perempuan Berbakti Award 2026

MotoGP Tinggalkan Eropa, Tur Flyaway Asia dan Australia Dimulai

Keanggotaan Indonesia di OECD Didorong lewat Reformasi Birokrasi

Ekspor Durian 8,162 Juta Ton, Parigi Moutong Teken PKS

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.