Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini dianggap penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa regulasi ini ditargetkan untuk disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Proses pembahasan RUU ini melibatkan beberapa tahapan penting. Tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengesahan dalam rapat paripurna. Habiburokhman mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Komisi III telah mengadakan 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi publik.
Selain itu, Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke berbagai daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman mendorong masyarakat yang masih ingin memberikan masukan untuk menyampaikannya secara tertulis kepada DPR. Ia menilai bahwa proses penyerapan aspirasi sudah mendekati tahap maksimal, dengan beragam pandangan dari masyarakat yang telah diterima.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Habiburokhman menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan aturan ini agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Dengan waktu yang semakin terbatas, DPR dan pemerintah dituntut untuk memanfaatkan waktu yang tersisa guna merumuskan aturan yang efektif dalam pemberantasan kejahatan, sekaligus tetap menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

















