Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait status rekening donasi milik Supriyono, warga Pati, yang digunakan untuk mendukung aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa rekening tersebut tidak diblokir, melainkan transaksinya hanya diminta untuk ditunda sementara.
Permintaan penundaan transaksi ini diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus setelah penyidik menemukan bahwa rekening penggalangan dana tersebut tercatat atas nama pribadi. Budi menjelaskan bahwa penghimpunan dana dalam jumlah besar harus mematuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk perizinan. “Penghimpunan dana harus sesuai aturan,” kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mendalami aktivitas serta aliran dana yang masuk ke rekening tersebut. Berdasarkan catatan terakhir, dana yang terkumpul mencapai Rp80,9 juta. Dalam proses pendalaman ini, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Budi menegaskan kembali bahwa istilah pemblokiran rekening yang beredar di masyarakat tidak tepat. Surat yang dikirimkan kepada pihak bank merupakan pemberitahuan mengenai permohonan penundaan transaksi. Penundaan ini dimulai pada Jumat (21/8/2026), bertepatan dengan kedatangan 10 warga Pati ke Jakarta. Dana yang terkumpul di rekening tersebut berasal dari donasi masyarakat untuk mendukung aksi AMPB yang bertujuan menyuarakan tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.



















