Headline.co.id, Jakarta ~ Mabes Polri menegaskan bahwa penggeledahan rumah di Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Brigjen Veris Septiansyah, Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, menjelaskan bahwa izin penggeledahan diperoleh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Meskipun lokasi penggeledahan berada di luar wilayah pengadilan yang mengeluarkan izin, Brigjen Veris menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap sah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap barang atau aset yang diduga terkait tindak pidana tidak dibatasi oleh batas wilayah pengadilan, selama izin telah diterbitkan oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang.
Ahli hukum pidana Chairul Huda mendukung pernyataan tersebut dengan menambahkan bahwa pembagian wilayah hukum dalam kepolisian hanya berkaitan dengan pembagian tugas, bukan pembatasan mutlak kewenangan penyidik. Menurutnya, selama izin penggeledahan dikeluarkan oleh pengadilan setempat, tindakan penyidik dapat dibenarkan. Chairul juga merujuk pada KUHAP baru yang menyatakan bahwa tindakan upaya paksa yang telah mendapat izin pengadilan tidak dapat menjadi objek praperadilan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Namun, pihak Febrie Adriansyah melalui ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, M. Arif Setiawan, berpendapat sebaliknya. Ia menilai penggeledahan tersebut tidak sah jika dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan. Arif juga menyoroti adanya dugaan kekeliruan administratif karena terdapat dua surat permohonan ke pengadilan yang berbeda. Menurutnya, jika permohonan diajukan untuk wilayah Polda Metro Jaya tetapi penggeledahan dilakukan di lokasi lain, maka keabsahan tindakan tersebut patut dipertanyakan.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta pembatalan penetapan tersangka, penggeledahan rumah di Sentul, serta tindakan hukum lain seperti penyitaan dan pencekalan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Nurman Herin dan Don Ritto, yang diduga terlibat dalam kasus TPPU tersebut.



















