Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

EW Tersangka Korupsi Stadion Mandala Dihukum 8 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin dan Denda 400 Juta

wahyu by wahyu
3 years ago
in Hukum, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
398 25
A A
0
Kantor KPK
Share on FacebookShare on Twitter

EW Tersangka Korupsi Stadion Mandala Dihukum 8 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin dan Denda 400 Juta ~ Headline.co.id (Jogja). Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Edy Wahyudi (EW) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. EW merupakan terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Baca juga: Adaptasi Brand Di Era Digital, J&T Express Meraih Indonesia Wow Brand Award 2023

You might also like

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

27 June 2026
Prakiraan Cuaca BMKG Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Indonesia di Akhir Juni 2026

Waspada Bencana Hidrometeorologi! BMKG Rilis Peringatan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan

26 June 2026

“Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana EW,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Sabtu (13/5/2023).

Ali juga menjelaskan, terpidana akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun didalam Lapas Klas I Sukamiskin. Ditambah kewajiban membayar pidana denda Rp400 juta.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Jateng Bersholawat! Ganjar dan Habib Syekh Ajak Ribuan Orang Doakan Bangsa

Ketiga tersangka tersebut yakni EW selaku PNS/Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK); SGH Direktur Utama PT AG; dan HS Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.

Tersangka EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG untuk menyusun perencanaan pengadaan dengan beberapa item pekerjaan yang nilainya di-mark up. Kemudian Tersangka HS diduga melakukan pertemuan dengan Panitia agar dimenangkan dalam proses lelang pelaksanaan proyeknya.

Rangkaian perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, serta Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.

Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Kuliah Universitas Al-Azhar Jalur Beasiswa Maupun Nonbeasiswa

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka EW di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC dan SGH di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022. KPK juga meminta Tersangka HS untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya oleh Tim Penyidik.

Terimakasih telah membaca EW Tersangka Korupsi Stadion Mandala Dihukum 8 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin dan Denda 400 Juta  semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Heboh! SMAN 3 Bandung Sewa Gerbong KAI, Ini Penjelasan Sekolah dan KAI

Tags: Jaksa Eksekutor KPKKorupsi Mandala KridaTersangka Korupsi
wahyu

wahyu

Related Stories

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

by Wawan
27 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam...

Prakiraan Cuaca BMKG Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Indonesia di Akhir Juni 2026

Waspada Bencana Hidrometeorologi! BMKG Rilis Peringatan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan

by Hendrawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya potensi hujan...

Amanda Manopo Datang ke Polres Bersama Kenny Austin, Ini Alasan Sebenarnya di Balik Langkah Hukumnya

Amanda Manopo Bongkar Alasan Baru Lapor Polisi Setelah Hampir Dua Tahun, Ternyata Demi Anak

by Hendrawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Amanda Manopo mengungkap alasan di balik keputusannya baru menempuh jalur hukum setelah persoalan yang dihadapinya berlangsung hampir...

Amanda Manopo Datangi Polres Jaksel, Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Laporan Keuangan Bermasalah

Amanda Manopo Konsultasi ke Polres Jaksel, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Laporan Keuangan Diselidiki

by Hendrawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Amanda Manopo mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (26/6/2026) untuk berkonsultasi terkait dugaan persoalan hukum yang...

Cuaca Besok Siang di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, Ini Prediksi BMKG

BMKG Rilis Cuaca Besok Kota-Kota Besar Indonesia, Cek Prakiraan Jakarta, Yogyakarta, hingga Makassar

by Hendrawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca besok untuk kota-kota besar di Indonesia yang berlaku...

Update BMKG Cuaca Besok di Indonesia Berpotensi Berubah, Simak Daftar Wilayah yang Perlu Waspada

Cuaca Besok Hujan atau Panas? BMKG Ungkap Prakiraan Lengkap Sabtu 27 Juni 2026

by Hendrawan
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah cuaca besok hujan atau panas, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Perwakilan Universitas Alma Ata menyerahkan cinderamata kepada perwakilan SMK Media Informatika Jakarta Selatan usai kegiatan Studi Ekskursi di Auditorium KH. Hasyim Asy’ari, Lantai 9 Universitas Alma Ata, Kamis (29/1/2026).

Ratusan Siswa SMK Media Informatika Kunjungi Universitas Alma Ata, Kenali Prodi Sistem Informasi dan Informatika

29 January 2026
Satlantas Polres Sumenep Tingkatkan Edukasi Kesadaran Lalu Lintas

Satlantas Polres Sumenep Tingkatkan Edukasi Kesadaran Lalu Lintas

21 January 2026
Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama Teknologi untuk Atasi Masalah Sampah

Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama Teknologi untuk Atasi Masalah Sampah

7 April 2026
kondisi Rumah Pasutri di Bambanglipuro Bantul Terbakar

Kebakaran Bantul: Rumah Warga di Bambanglipuro Terbakar, Kerugian Capai Rp20 Juta

10 October 2025
Tangkapan Layar Dampak Akibat Gempa Pacitan

Dampak Gempa M 6,4 di Pacitan, Sejumlah Bangunan Dilaporkan Rusak

6 February 2026
Pentingnya Penguatan Irigasi untuk Produktivitas Padi di Lumajang

Pentingnya Penguatan Irigasi untuk Produktivitas Padi di Lumajang

14 May 2026

Jokowi: Sosialisasikan Protokol Tatanan Normal Baru Secara Masif Kepada Masyarakat

27 May 2020

Artikel Terbaru

Mahasiswa UGM Ciptakan Aplikasi AI untuk Pantau Isu Publik dan Konten Viral

Mahasiswa UGM Ciptakan Aplikasi AI untuk Pantau Isu Publik dan Konten Viral

27 June 2026
Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka Judi Online

27 June 2026
Kemendikdasmen Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak

Kemendikdasmen Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak

27 June 2026
RUU Sisdiknas Tingkatkan Integrasi dan Kualitas Pendidikan Nasional

RUU Sisdiknas Tingkatkan Integrasi dan Kualitas Pendidikan Nasional

27 June 2026
Presiden Prabowo Dorong Kampus Cetak SDM Unggul untuk Industrialisasi

Presiden Prabowo Dorong Kampus Cetak SDM Unggul untuk Industrialisasi

27 June 2026
KSTI 2026: Perguruan Tinggi Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

KSTI 2026: Perguruan Tinggi Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nasional

27 June 2026
Prabowo Dorong Dosen dan Guru Besar Jadi Penggerak Kebangkitan Indonesia

Prabowo Dorong Dosen dan Guru Besar Jadi Penggerak Kebangkitan Indonesia

27 June 2026

Popular Story

BMKG Ingatkan Perubahan Cuaca Mendadak, Ini Kondisi Jakarta Hari Ini
Peristiwa

Warga Jakarta Waspada! Tiga Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Warga Ibu Kota diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca...

Read moreDetails

Perayaan HJK Padang ke-357 Siap Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Head to Head Norwegia Vs Prancis: Rekor Les Bleus Lebih Unggul, Mampukah Haaland Memutus Dominasi?

Kemkomdigi dan Pesantren Kolaborasi Cetak Talenta Digital Bersertifikat

Argentina Vs Austria: Messi Borong Dua Gol, Pecahkan Rekor dan Antar Albiceleste Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 Juni 2026: BMKG Prediksi Cerah Berawan hingga Berawan Tebal

Pelatnas Jangka Panjang dan Pendanaan Multiyears, Strategi Baru Olahraga Indonesia

Tunisia vs Belanda Prediksi Skor? De Oranje Mengincar Juara Grup, Carthage Eagles Berjuang Hindari Rekor Buruk

Menkeu Purbaya Pastikan Kepatuhan Pajak Industri Baja

Bupati Lamandau Siap Implementasikan Inovasi Pertanian dari PENAS XVII

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.