Headline.co.id, Kampar ~ Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan seluas 60 hektare di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Lahan tersebut diduga dikuasai F dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Penetapan tersangka disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Pekanbaru, Jumat (25/9/2026). Penyidik masih memeriksa F dan melengkapi berkas perkara karena yang bersangkutan belum ditahan.
Ade membenarkan status hukum anggota DPRD Kampar tersebut setelah F beberapa kali menjalani pemeriksaan, baik ketika masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit,” kata Ade di Pekanbaru, Jumat (25/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polda Riau Dalami Dugaan Penguasaan Hutan
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan perambahan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga kawasan tersebut dikuasai F dan telah ditanami kelapa sawit.
Perambahan hutan yang diselidiki Polda Riau berkaitan dengan dugaan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan. Luas lahan yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai 60 hektare.
Meski telah berstatus tersangka, F belum ditahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perkara dan melengkapi berkas sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Polda Riau juga masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap secara utuh dugaan penguasaan kawasan hutan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengembangan Kasus Perambahan Hutan 2025
Penetapan F sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus perambahan hutan yang dilakukan Polda Riau pada Juni 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Aktivitas itu diduga berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar. Keempat orang yang ditangkap masing-masing berinisial MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50).
Keempat tersangka diduga mempunyai peran berbeda dalam penguasaan dan pengelolaan lahan. Peran mereka lain sebagai pemilik, pengelola, serta pihak yang menghibahkan lahan dengan menggunakan skema adat.
Dari perkara tersebut, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan yang lebih luas. Pengembangan itu turut mengarah pada penetapan anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka.
Dokumen yang Diduga Digunakan
Dalam menjalankan aktivitas penguasaan lahan, para pelaku diduga menggunakan sejumlah dokumen untuk membuat kegiatan tersebut seolah-olah memiliki dasar administratif.
Dokumen yang disebut dalam penyidikan lain surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja. Penggunaan dokumen-dokumen itu menjadi bagian dari pendalaman polisi dalam mengungkap cara penguasaan kawasan hutan tersebut dilakukan.
Penyidik Polda Riau masih menelusuri rangkaian perkara dan pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat. Pemeriksaan terhadap F serta pelengkapan berkas perkara terus dilakukan sebelum penyidik menentukan proses hukum selanjutnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















