Headline.co.id ~ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan STNK Digital dan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui aplikasi Digital Korlantas pada Jumat, 25 September 2026. Peluncuran berlangsung dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Kedua layanan tersebut dihadirkan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kendaraan dan menyelesaikan pembayaran titipan denda tilang secara digital. Layanan ini menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan lalu lintas Polri.
STNK Digital dan pembayaran tilang terintegrasi dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta akses layanan yang lebih praktis bagi masyarakat. Sistem pembayaran denda tilang terhubung dengan aplikasi Digital Korlantas, sedangkan STNK Digital menjadi pelengkap dokumen fisik kendaraan.
Mekanisme Pembayaran Tilang melalui Digital Korlantas
Sistem pembayaran denda tilang digunakan untuk menangani pelanggaran yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah rekaman pelanggaran diverifikasi oleh petugas Korlantas Polri, pelanggar akan menerima notifikasi melalui aplikasi Digital Korlantas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Melalui aplikasi tersebut, pelanggar dapat memeriksa dan mengonfirmasi data pelanggaran. Setelah itu, pelanggar melakukan top up dan membayar titipan denda melalui LantasPay.
Dana yang dibayarkan merupakan sebesar denda maksimal. Dana tersebut kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk mendukung proses persidangan.
Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi Digital Korlantas. Sistem tersebut juga memberikan informasi mengenai putusan perkara kepada pelanggar.
Apabila nilai denda berdasarkan putusan sidang lebih rendah daripada jumlah titipan yang telah dibayarkan, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna. Pelanggar juga akan menerima pemberitahuan mengenai putusan sidang dan pengembalian selisih dana tersebut.
STNK Digital Terhubung dengan Data Kendaraan
Selain sistem pembayaran tilang, Korlantas Polri meluncurkan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini menyediakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler.
STNK Digital berfungsi sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan, bukan pengganti yang disebutkan dalam peluncuran tersebut. Data dalam STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri.
Dalam pemeriksaan di jalan, petugas dapat memverifikasi data kendaraan menggunakan kode QR dinamis. Kode tersebut telah tersertifikasi secara digital sehingga membantu proses pemeriksaan keabsahan dokumen kendaraan.
STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun diambil tangkapan layar atau screenshot. Fitur tersebut diharapkan dapat mempercepat verifikasi dokumen sekaligus membantu mencegah pemalsuan.
Bagian dari Transformasi Digital Layanan Lalu Lintas
Peluncuran pembayaran tilang terintegrasi dan STNK Digital menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan Korlantas Polri. Melalui dua layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan lalu lintas secara lebih praktis melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pembayaran tilang terintegrasi menyediakan alur layanan sejak pelanggaran ETLE diverifikasi, konfirmasi data dilakukan, titipan denda dibayarkan, hingga status perkara diperbarui setelah putusan sidang diterbitkan. Sementara itu, STNK Digital memberikan akses dokumen kendaraan yang datanya telah terhubung dengan pangkalan data Korlantas Polri.
Peluncuran kedua layanan tersebut sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, yakni “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”. Tema itu menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















