Headline.co.id, Muaro Jambi ~ Polda Jambi mengungkap 19 laporan polisi terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode Januari hingga Oktober 2026. Penanganan perkara tersebut menghasilkan 16 tersangka dengan total lahan terbakar mencapai 112,3531 hektare. Data itu disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi berdasarkan catatan Ditreskrimsus per 28 Oktober 2026.
Penegakan hukum dilakukan untuk menindak dugaan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar, pembakaran kawasan hutan, serta kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. Dari 19 perkara tersebut, empat perkara telah memasuki tahap II.
16 Tersangka Tersebar di Sejumlah Wilayah
Berdasarkan data yang dipaparkan Polda Jambi, para tersangka ditangani oleh sejumlah satuan kewilayahan. Dua tersangka ditangani Polda Jambi, satu tersangka oleh Polresta Jambi, satu tersangka di Muaro Jambi, serta empat tersangka di Tanjung Jabung Barat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, masing-masing terdapat satu tersangka di Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Bungo, dan Merangin. Dua tersangka ditangani di Tebo dan dua tersangka lainnya di Sarolangun.
Kapolda Jambi mengatakan penanganan kasus karhutla merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
“Polda Jambi berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga Oktober 2026, tercatat 19 laporan polisi dengan 16 orang tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 112,3531 hektare. Ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Jambi,” tegas Widodo.
Kasus Karhutla Terbesar di Sarolangun
Salah satu perkara dengan luasan lahan terbakar terbesar ditemukan di Kelurahan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, tepatnya di areal PT. SH. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut sekitar 76,6 hektare.
Perkara itu masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dugaan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan akibat karhutla.
Polda Jambi menyatakan penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Kasus menonjol lainnya ditemukan di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, pada areal PT. JB. Kebakaran di lokasi tersebut menghanguskan lahan sekitar enam hektare.
Dalam perkara itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor, korek api gas, tas, dua senter kepala, sisa sabut kelapa, jerigen berisi bensin, dan pisau.
Barang Bukti dari Sejumlah Lokasi
Di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, kebakaran terjadi di areal konsesi PT. RK dengan luas sekitar lima hektare. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa kayu dan abu bekas terbakar, batang tanaman kelapa sawit, lembaran seng, tali nilon, serta kayu pancang.
Kasus pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar juga ditemukan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Luas lahan yang terbakar sekitar lima hektare.
Perkara di Muaro Jambi itu masih dalam tahap penyidikan. Barang bukti yang diamankan berupa dua batang kayu bekas terbakar dan abu bekas terbakar.
Kapolda Jambi menegaskan, penyidik tidak hanya berfokus pada peristiwa kebakaran, tetapi juga mendalami perbuatan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
“Penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada peristiwa kebakaran, tetapi juga pada pembuktian perbuatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Setiap perkara akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Widodo.
Pasal yang Diterapkan Penyidik
Dalam penanganan perkara karhutla tersebut, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai dugaan tindak pidana dan hasil pembuktian. Aturan yang digunakan lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan KUHP yang relevan.
Polda Jambi mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















