Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperluas layanan perlindungan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 442 kabupaten/kota hingga September 2026. Perluasan layanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akses pertolongan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di berbagai daerah. Capaian itu disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam Konferensi Pers Capaian Kerja Dua Tahun KemenPPPA di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Selain memperkuat layanan perlindungan, KemenPPPA mencatat perbaikan pada pemberdayaan ekonomi perempuan, penurunan kesenjangan upah, serta peningkatan keterwakilan perempuan pada posisi manajerial. Capaian tersebut disampaikan dengan mengusung semangat “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi”.
UPTD PPA Bertambah dari 407 Menjadi 442 Kabupaten/Kota
Hingga September 2026, UPTD PPA telah terbentuk di seluruh 34 provinsi dan 442 kabupaten/kota. Jumlah kabupaten/kota yang memiliki UPTD PPA meningkat dari 407 pada akhir 2025 menjadi 442 pada September 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
UPTD PPA menjadi bagian dari upaya KemenPPPA memperluas akses pertolongan bagi korban kekerasan. Penguatan layanan tersebut juga didukung oleh layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta perbaikan sistem penanganan kasus secara menyeluruh.
Arifah menekankan, keberadaan layanan perlindungan tidak hanya diukur dari tersedianya tempat pelayanan. Menurut dia, korban membutuhkan kepastian bahwa laporan mereka ditanggapi dan mendapatkan pendampingan.
“Bagi korban kekerasan, yang paling penting bukan sekadar tersedianya tempat pelayanan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa ketika meminta pertolongan ada yang mendengar, ada yang melindungi, dan ada yang mendampingi sampai memulihkan,” tegas Arifah.
Di sektor perlindungan perempuan, survei 2024 menunjukkan prevalensi kekerasan fisik atau seksual terhadap perempuan berusia 15–64 tahun sepanjang hidupnya menurun menjadi 24,1 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan hasil survei 2021 yang mencapai 26,1 persen.
Meski prevalensi kekerasan menunjukkan penurunan, penanganan terhadap korban tetap menjadi prioritas KemenPPPA. Karena itu, pembentukan UPTD PPA terus didorong untuk memperluas jangkauan layanan di tingkat daerah.
Perluasan layanan itu berjalan bersamaan dengan penguatan sistem pengaduan dan penanganan kasus. Melalui SAPA 129 serta UPTD PPA, KemenPPPA berupaya memastikan korban memperoleh akses pertolongan dan pendampingan.
Dalam pemberdayaan ekonomi, KemenPPPA mencatat kesenjangan upah laki-laki dan perempuan di Indonesia turun dari 21,89 persen pada 2024 menjadi 20,27 persen pada 2025.
Pada periode yang sama, persentase perempuan yang menduduki posisi manajerial meningkat dari 35,49 persen menjadi 36,68 persen. Arifah menilai perubahan tersebut menunjukkan mulai membaiknya kesempatan perempuan dalam dunia kerja dan kepemimpinan.
“Artinya kesempatan perempuan dalam dunia kerja dan kepemimpinan mulai menunjukkan perbaikan,” ungkapnya.
Untuk mendorong kemandirian ekonomi, KemenPPPA tidak hanya memberikan pelatihan. Kementerian juga memfasilitasi legalitas usaha dan akses pasar bagi pelaku usaha perempuan.
Dalam kegiatan penguatan usaha di Jakarta, sebanyak 10 pelaku usaha perempuan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terhubung dengan sejumlah mitra pembeli. Fasilitasi tersebut diarahkan agar perempuan memiliki kesempatan untuk bekerja, mengembangkan usaha, dan mendapatkan penghasilan.
“Perempuan tidak hanya diberikan pelatihan, mereka juga mulai dibantu untuk memiliki legalitas usaha dan buka akses pasar. Karena bagi perempuan yang ingin mandiri, pelatihan saja tentu tidak cukup. Mereka juga membutuhkan kesempatan untuk bekerja, mengembangkan usaha, dan mendapatkan penghasilan itu yang terus kami dorong,” ujar Arifah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















