Headline.co.id ~ Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mencatat 68 perkara yang melibatkan perorangan dan 33 perkara yang melibatkan korporasi. Perkembangan penegakan hukum tersebut disampaikan Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Barat dalam konferensi pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/26). Kegiatan itu digelar untuk menindaklanjuti arahan pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan penegakan hukum terhadap karhutla. Penyidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation untuk memastikan penanganan perkara berjalan akurat dan transparan.
Dalam penanganan karhutla Kalbar, perkara yang melibatkan perorangan terdiri atas 31 kasus yang masih dalam proses penanganan dan 37 kasus yang telah selesai ditangani. Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi berjumlah 33 kasus dengan tahapan penanganan yang berbeda.
Rincian Penanganan Kasus Karhutla Kalbar
Dari 33 perkara korporasi tersebut, sebanyak 25 perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Selain itu, tiga laporan polisi telah memasuki tahap I dan lima laporan polisi berada pada tahap P-19.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Data tersebut disampaikan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers mengenai perkembangan penanganan perkara karhutla di wilayah Kalimantan Barat.
Adapun perkara perorangan yang berjumlah 68 kasus menunjukkan penanganan berada pada dua status, yakni masih berjalan dan telah selesai. Sebanyak 31 kasus masih dalam proses, sedangkan 37 kasus dinyatakan telah selesai ditangani.
Konferensi Pers Dihadiri Bareskrim dan Forkopimda
Konferensi pers penegakan hukum karhutla Kalbar dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut dibuka Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom.
Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar turut menghadiri kegiatan itu bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan kementerian terkait, dan awak media.
Konferensi pers tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat penanganan karhutla, baik melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum. Bareskrim Polri menegaskan penindakan diarahkan kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Penyidikan Menggunakan Metode Ilmiah
Dalam proses penanganannya, penyidik mengedepankan metode scientific crime investigation. Metode tersebut merupakan pendekatan penyidikan berbasis metode ilmiah yang digunakan untuk mendukung ketepatan dan transparansi dalam penanganan kasus.
Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Barat menyampaikan perkembangan itu sebagai bagian dari penanganan perkara karhutla di wilayah tersebut. Status perkara korporasi saat ini mencakup penyidikan, tahap I, dan P-19, sedangkan perkara perorangan terdiri atas kasus yang masih ditangani serta perkara yang telah selesai.
Dengan rincian tersebut, penegakan hukum karhutla Kalbar mencakup perkara yang melibatkan individu maupun korporasi. Penanganan dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, dengan proses penyidikan yang mengedepankan metode ilmiah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















