Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Penetapan itu disampaikan dalam penanganan 120 perkara kebakaran hutan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Penegakan hukum dilakukan melalui penyidikan, koordinasi dengan Bareskrim Polri, serta penerapan sanksi administratif dan perdata terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab.
Dari penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang sedang diproses. Rinciannya terdiri atas 11 korporasi dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta dua korporasi dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.
Dwi mengatakan, penegakan hukum terhadap perkara kebakaran hutan dilakukan tanpa membedakan asal modal perusahaan. Kemenhut juga memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menangani perkara tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi.
PT GAP Diduga Terlibat Kebakaran 901,4 Hektare
Salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura. Perusahaan itu diduga terlibat tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kebakaran di kawasan tersebut terjadi pada 2025 dan 2026. Peristiwa itu mengakibatkan areal seluas 901,4 hektare terbakar.
Penyidikan terhadap perkara PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Adapun penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih berlangsung.
Dwi menegaskan, status modal perusahaan tidak membedakan penerapan hukum di Indonesia.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.
PT MAP Disidik sejak Mei 2026
Korporasi lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT MAP. Perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya.
Lokasi perkara berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap perkara PT MAP telah dilakukan sejak 20 Mei 2026, sedangkan penghitungan nilai kerugian masih berjalan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami sejumlah bukti. Bukti tersebut mencakup aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujar Rudianto.
Kemenhut Terapkan Sanksi Multi-Instrumen
Selain menempuh jalur pidana, Kemenhut menerapkan instrumen penegakan hukum administratif dan perdata. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
Sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara kebakaran hutan melalui mekanisme yang tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana.
Kemenhut juga menerapkan pendekatan multi-instrumen terhadap empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan. Keempat perusahaan itu diproses secara pidana melalui Bareskrim Polri.
Penerapan pendekatan tersebut dilakukan untuk memperkuat pertanggungjawaban korporasi atas kebakaran hutan, baik melalui proses pidana maupun melalui sanksi administratif dan perdata.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















