Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP Tersangka Kebakaran Hutan

Aditya by Aditya
54 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Kalbar dan Kalteng

Penyidik Kemenhut mengumpulkan dan mendalami bukti, mulai dari aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran hutan. (foto: Humas Kemenhut)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Penetapan itu disampaikan dalam penanganan 120 perkara kebakaran hutan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Penegakan hukum dilakukan melalui penyidikan, koordinasi dengan Bareskrim Polri, serta penerapan sanksi administratif dan perdata terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab.

Contents

    • 0.1. Pembangunan KNMP di Jember Dicek agar Tepat Sasaran
    • 0.2. Satlantas Polres Kubu Raya Edukasi 100 Ojol soal Safety Riding
  • 1. PT GAP Diduga Terlibat Kebakaran 901,4 Hektare
  • 2. PT MAP Disidik sejak Mei 2026
  • 3. Kemenhut Terapkan Sanksi Multi-Instrumen

Dari penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang sedang diproses. Rinciannya terdiri atas 11 korporasi dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta dua korporasi dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.

You might also like

KKP Pastikan Pembangunan KNMP Tepat Sasaran

Pembangunan KNMP di Jember Dicek agar Tepat Sasaran

1 November 2026
Satlantas Polres Kubu Raya Ajak Ojol dan Komunitas Motor Menggelar Edukasi Keselamatan Berkendara

Satlantas Polres Kubu Raya Edukasi 100 Ojol soal Safety Riding

1 November 2026

Dwi mengatakan, penegakan hukum terhadap perkara kebakaran hutan dilakukan tanpa membedakan asal modal perusahaan. Kemenhut juga memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menangani perkara tersebut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi.

PT GAP Diduga Terlibat Kebakaran 901,4 Hektare

Salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura. Perusahaan itu diduga terlibat tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kebakaran di kawasan tersebut terjadi pada 2025 dan 2026. Peristiwa itu mengakibatkan areal seluas 901,4 hektare terbakar.

Penyidikan terhadap perkara PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Adapun penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih berlangsung.

Dwi menegaskan, status modal perusahaan tidak membedakan penerapan hukum di Indonesia.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.

PT MAP Disidik sejak Mei 2026

Korporasi lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT MAP. Perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya.

Lokasi perkara berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap perkara PT MAP telah dilakukan sejak 20 Mei 2026, sedangkan penghitungan nilai kerugian masih berjalan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami sejumlah bukti. Bukti tersebut mencakup aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujar Rudianto.

Kemenhut Terapkan Sanksi Multi-Instrumen

Selain menempuh jalur pidana, Kemenhut menerapkan instrumen penegakan hukum administratif dan perdata. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.

Sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara kebakaran hutan melalui mekanisme yang tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana.

Kemenhut juga menerapkan pendekatan multi-instrumen terhadap empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan. Keempat perusahaan itu diproses secara pidana melalui Bareskrim Polri.

Penerapan pendekatan tersebut dilakukan untuk memperkuat pertanggungjawaban korporasi atas kebakaran hutan, baik melalui proses pidana maupun melalui sanksi administratif dan perdata.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaNasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

KKP Pastikan Pembangunan KNMP Tepat Sasaran

Pembangunan KNMP di Jember Dicek agar Tepat Sasaran

by Aditya
1 November 2026
0

Headline.co.id, Jember ~ Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meninjau pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di tiga lokasi...

Satlantas Polres Kubu Raya Ajak Ojol dan Komunitas Motor Menggelar Edukasi Keselamatan Berkendara

Satlantas Polres Kubu Raya Edukasi 100 Ojol soal Safety Riding

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id ~ Satlantas Polres Kubu Raya menggelar edukasi keselamatan berkendara atau safety riding bagi 100 pengemudi ojek online (ojol) dan...

Penegakan Hukum Karhutla di Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Masuk Penyidikan

Karhutla Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Ditangani

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id ~ Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mencatat 68 perkara yang melibatkan perorangan dan 33...

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Polda Sumsel Jalani Visitasi E-Monev Komisi Informasi Sumsel

Polda Sumsel Jalani Visitasi E-Monev Komisi Informasi 2026

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sumatera Selatan menjalani visitasi Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) keterbukaan informasi publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi...

Operasi Pemadaman Karhutla Berlanjut, 61 Armada Udara Disiagakan di Sejumlah Wilayah

Karhutla Masih Mengancam, 61 Armada Udara Disiagakan

by Aditya
1 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah dengan menyiagakan 61...

Polri Sterilisasi Puluhan Kucing, Dukung Pengendalian Populasi Hewan secara Bertanggung Jawab

Sterilisasi 34 Kucing, Polri Gandeng Pemda dan Kampus

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemulihan Listrik di Sumatra Capai 92,96 Persen, Beban Kembali Normal

Pemulihan Listrik di Sumatra Capai 92,96 Persen, Beban Kembali Normal

18 February 2026
Kemensos dan BGN Perluas Program Makan Bergizi untuk Lansia dan Disabilitas

Kemensos dan BGN Perluas Program Makan Bergizi untuk Lansia dan Disabilitas

5 February 2026
Mesir Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Australia

Mesir Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Australia

5 July 2026
PLN Indonesia Power dan EVN Vietnam Perkuat Kerja Sama Transisi Energi

PLN Indonesia Power dan EVN Vietnam Perkuat Kerja Sama Transisi Energi

8 April 2026
Modus Penipuan Cinta: Rahasia Terselubung yang Harus Anda Ketahui

Ungkap Rahasia Terselubung: Hati-hati dengan Modus Penipuan Cinta

14 August 2024
Sekjen Kemhan Pimpin Penutupan Diksarmil Kadet Unhan RI Cohort 7 Tahun 2026

Sekjen Kemhan Tutup Diksarmil Kadet Unhan RI Cohort 7 di Magelang

29 August 2026
Brigjen TNI Andi Sulaiman: Calon Gubernur Kaltara yang Layak Jadi Pertimbangan

Sosok Brigjen TNI Andi Sulaiman: Calon Gubernur Kaltara yang Patut Dipertimbangkan

6 September 2024

Artikel Terbaru

Preview Persib Vs Isenmulang Kalteng Fc Fokus Sib

Persib Vs Isenmulang Kalteng FC: Adu Mental di Jalak Harupat

1 November 2026
KKP Pastikan Pembangunan KNMP Tepat Sasaran

Pembangunan KNMP di Jember Dicek agar Tepat Sasaran

1 November 2026
Jelang Nataru 2026/2027, Kemenhub Periksa Kelaiklautan 2.140 Kapal

Kemenhub Periksa Kelaiklautan 2.140 Kapal Jelang Nataru

1 November 2026
Satlantas Polres Kubu Raya Ajak Ojol dan Komunitas Motor Menggelar Edukasi Keselamatan Berkendara

Satlantas Polres Kubu Raya Edukasi 100 Ojol soal Safety Riding

1 November 2026
Pemkab Sidoarjo Sempurnakan RDTR untuk Perkuat Kepastian Investasi

RDTR Sidoarjo Disempurnakan untuk Perkuat Kepastian Investasi

1 November 2026
Penegakan Hukum Karhutla di Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Masuk Penyidikan

Karhutla Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Ditangani

1 November 2026
Kemenkes Perluas Imunisasi HPV, Cegah Kanker Sejak Dini

Kemenkes Perluas Imunisasi HPV untuk Cegah Kanker Sejak Dini

1 November 2026

Popular Story

Itjen Kemenag Dampingi Penyelenggaraan Mu’tamad 2026
Pemerintah

Mu’tamad 2026 di Lirboyo Dipantau Itjen Kemenag

by Saddam
1 November 2026
0

Headline.co.id, Kediri ~ Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama memantau penyelenggaraan Konferensi Internasional...

Read moreDetails

Operasi Patuh Maung 2026 Sasar Pelanggaran di Kota Serang

THE MOST KUA 2026: Jawa Barat Terbaik, Ini Daftar Lengkapnya

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Jadi Sorotan, dari Kejutan iPhone hingga Nonton Konser Kanye West

MotoGP Australia: Marc Marquez Rebut Puncak Usai Sprint

Pendataan Warga Kobe Diperbarui untuk Tepat Sasaran

Polda DIY Pulangkan 34 Orang Usai Kericuhan di Malioboro

Mango Carnival Dorong Mangga Probolinggo ke Pasar Lebih Luas

Polda Babel Edukasi Mahasiswa IAIN Cegah Judi Daring dan Penipuan

Green For Riau Dorong Kolaborasi dan Pembiayaan Berkelanjutan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.