Headline.co.id, Kampar ~ Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kampar kembali menjadi fokus penindakan oleh aparat kepolisian. Operasi terbaru menyasar aktivitas ilegal di aliran Sungai Subayang, di mana petugas menemukan tiga rakit yang digunakan untuk penambangan emas ilegal di pinggiran Sungai Bio, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Operasi penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan pada Kamis (4/6/2026) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat menyisir area target, rakit-rakit tersebut ditemukan dalam kondisi kosong dan tidak beroperasi. Meskipun demikian, aparat keamanan segera mengambil tindakan dengan mengamankan semua sarana yang digunakan untuk kejahatan lingkungan di lokasi tersebut.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol R Zuhri Siregar, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan institusinya dalam memberantas praktik PETI. Berdasarkan pemetaan awal, pemilik rakit-rakit tersebut diduga kuat merupakan warga setempat yang memanfaatkan aliran sungai tersembunyi untuk keuntungan pribadi. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal ini,” ungkap Kompol R Zuhri Siregar saat dikonfirmasi mengenai jalannya operasi.
Penertiban di area sungai ini dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri, IPDA Nurman Efendi, bersama Panit Opsnal Intelkam, IPDA Aprizal Jafar, dan tujuh personel kepolisian bersenjata lengkap yang menyisir area tepi sungai dengan cermat. Di atas ketiga rakit tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa mesin mekanik berdaya tinggi yang digunakan untuk menyedot material sungai.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin robin merek Pro-Quip, dua unit mesin robin merek ZS Power, beberapa unit sampan kayu, serta berbagai peralatan penunjang aktivitas penambangan liar lainnya. Mengingat medan yang cukup menantang, seluruh alat bukti kemudian dievakuasi dari pinggir sungai ke jalur darat. Petugas menggunakan satu unit mobil truk Colt Diesel untuk mengangkut seluruh mesin dan peralatan tambang tersebut ke Markas Polsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol R Zuhri Siregar menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk terus melakukan pemantauan ketat di sepanjang kawasan sungai guna mencegah meluasnya kerusakan ekosistem dan pencemaran air. “Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” pungkasnya tegas.





















