Headline.co.id, Jakarta ~ Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang disebut menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan “Londo Ireng”. YLBHI menilai pelabelan terhadap kelompok kritis tersebut berisiko membangun anggapan bahwa kritik kepada pemerintah merupakan bentuk ketidaksetiaan terhadap bangsa. Pernyataan kepala negara itu juga dinilai dapat memengaruhi tindakan aparat, pejabat, pendukung pemerintah, maupun kelompok politik terhadap pers dan masyarakat sipil.
Dalam pernyataan sikapnya, YLBHI menegaskan bahwa penyebutan “Londo Ireng” tidak dapat dianggap sekadar candaan atau gaya komunikasi pribadi. Menurut lembaga tersebut, istilah itu mengandung pelabelan terhadap wartawan, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai kelompok yang bekerja untuk kepentingan asing.
YLBHI menilai pelabelan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat sekaligus menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, berserikat, berkumpul, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” demikian pernyataan YLBHI.
YLBHI Ingatkan Dampak Politik Ucapan Presiden
YLBHI menekankan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan ucapan warga biasa. Presiden berbicara dengan kewibawaan jabatan serta memiliki pengaruh terhadap birokrasi, kepolisian, militer, intelijen, dan seluruh perangkat pemerintahan.
Atas dasar itu, YLBHI mengingatkan bahwa pelabelan terhadap wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dapat dipahami sebagai pembenaran untuk melakukan pengawasan, intimidasi, pembatasan kegiatan, persekusi, hingga kriminalisasi.
Menurut YLBHI, ancaman tersebut bukan persoalan yang bersifat abstrak. Wartawan, pembela hak asasi manusia, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup disebut telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, maupun proses hukum.
Pelabelan yang disampaikan oleh kepala negara, menurut YLBHI, berpotensi memperbesar ancaman terhadap kelompok-kelompok tersebut. Kondisi itu juga dapat menghambat masyarakat dalam menyampaikan kritik, melakukan pengawasan, serta mengungkap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
YLBHI menilai demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiga unsur tersebut bukan pengganggu pemerintahan, melainkan mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.
Soroti Pertanyaan tentang Pembiayaan Wartawan dan LSM
YLBHI turut menanggapi pertanyaan Presiden mengenai pihak yang menggaji wartawan, pengamat, dan pekerja LSM, termasuk pihak yang membayar kebutuhan listrik dan telepon mereka.
Menurut YLBHI, pertanyaan tersebut membalik hubungan mendasar antara negara dan warga negara. Lembaga itu menegaskan bahwa pemerintah beserta seluruh fasilitas penyelenggara negara dibiayai melalui keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak dan berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat.
“Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya,” kata YLBHI.
YLBHI menyebut gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan perangkat pemerintahan lainnya menggunakan uang negara. Karena itu, wartawan, akademisi, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, pekerja informal, serta kelompok masyarakat lainnya ikut membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga bantuan hukum tersebut menegaskan bahwa Presiden bukan pemilik uang negara, melainkan penerima mandat untuk mengelola keuangan publik sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Pajak bukan upeti yang mewajibkan rakyat untuk tunduk kepada penguasa. Justru karena rakyat membiayai negara, rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik,” tegas YLBHI.
YLBHI juga berpandangan bahwa publik berhak mengetahui sumber pembiayaan partai politik, tim kampanye, konsultan politik, kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, korporasi pemegang konsesi, serta jaringan bisnis yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Minta Tuduhan Dibuktikan melalui Proses Hukum
YLBHI meminta pemerintah menggunakan mekanisme hukum apabila memiliki bukti adanya organisasi yang melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing.
Menurut YLBHI, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan didasarkan pada bukti. Pemerintah diminta tidak menyampaikan tuduhan yang bersifat umum melalui pernyataan dari podium kekuasaan.
“Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti,” kata YLBHI.
YLBHI mengingatkan bahwa kekuasaan yang menganggap dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran cenderung memandang kritik sebagai bentuk permusuhan. Dalam situasi tersebut, fakta yang tidak menyenangkan dapat diperlakukan sebagai serangan, sedangkan kelompok pengkritik dituduh tidak menginginkan pemerintah berhasil atau bekerja untuk kepentingan asing.
Menurut YLBHI, pola komunikasi yang menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, dan menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara merupakan ciri kekuasaan otoriter.
Ketika suatu kelompok telah diberi cap sebagai musuh bangsa, YLBHI menilai tindakan pengawasan dapat dianggap wajar, intimidasi dinilai perlu, dan kriminalisasi dibenarkan dengan alasan menjaga stabilitas.
Serukan Solidaritas Pers dan Masyarakat Sipil
YLBHI merujuk Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, YLBHI menegaskan bahwa kritik bukan pemberian dari Presiden, tetapi hak warga negara sekaligus bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.
YLBHI menyerukan kepada insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas serta tidak tunduk terhadap intimidasi.
“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” tutup YLBHI.
Pernyataan dalam artikel ini merupakan sikap YLBHI berdasarkan bahan yang diterima. Dalam bahan tersebut belum terdapat tanggapan dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana terhadap kecaman dan penilaian yang disampaikan YLBHI.



















