Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

YLBHI Kecam Istilah “Londo Ireng”, Ingatkan Risiko Intimidasi terhadap Pers dan Masyarakat Sipil

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
404 21
A A
0
Ilustrasi kebebasan pers dan masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan

Ilustrasi kebebasan pers dan masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan. YLBHI mengecam pelabelan terhadap wartawan, pengamat, dan LSM karena dinilai berpotensi memicu intimidasi serta mengancam ruang kritik dalam demokrasi.

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang disebut menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan “Londo Ireng”. YLBHI menilai pelabelan terhadap kelompok kritis tersebut berisiko membangun anggapan bahwa kritik kepada pemerintah merupakan bentuk ketidaksetiaan terhadap bangsa. Pernyataan kepala negara itu juga dinilai dapat memengaruhi tindakan aparat, pejabat, pendukung pemerintah, maupun kelompok politik terhadap pers dan masyarakat sipil.

Contents

    • 0.1. Kementerian UMKM Perluas Akses Modal dan Pasar bagi UMKM
    • 0.2. Normalisasi Kali Baru, Kapolres Metro Bekasi Pimpin Aksi Green Policing
  • 1. YLBHI Ingatkan Dampak Politik Ucapan Presiden
  • 2. Soroti Pertanyaan tentang Pembiayaan Wartawan dan LSM
  • 3. Minta Tuduhan Dibuktikan melalui Proses Hukum
  • 4. Serukan Solidaritas Pers dan Masyarakat Sipil

Dalam pernyataan sikapnya, YLBHI menegaskan bahwa penyebutan “Londo Ireng” tidak dapat dianggap sekadar candaan atau gaya komunikasi pribadi. Menurut lembaga tersebut, istilah itu mengandung pelabelan terhadap wartawan, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai kelompok yang bekerja untuk kepentingan asing.

You might also like

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian UMKM Perluas Akses Modal dan Pasar

Kementerian UMKM Perluas Akses Modal dan Pasar bagi UMKM

24 October 2026
Kapolres Metro Bekasi Kota Turun Langsung dalam Upaya Normalisasi Kali Baru, Perkuat Gerakan Green Policing

Normalisasi Kali Baru, Kapolres Metro Bekasi Pimpin Aksi Green Policing

24 October 2026

YLBHI menilai pelabelan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat sekaligus menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, berserikat, berkumpul, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” demikian pernyataan YLBHI.

YLBHI Ingatkan Dampak Politik Ucapan Presiden

YLBHI menekankan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan ucapan warga biasa. Presiden berbicara dengan kewibawaan jabatan serta memiliki pengaruh terhadap birokrasi, kepolisian, militer, intelijen, dan seluruh perangkat pemerintahan.

Atas dasar itu, YLBHI mengingatkan bahwa pelabelan terhadap wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dapat dipahami sebagai pembenaran untuk melakukan pengawasan, intimidasi, pembatasan kegiatan, persekusi, hingga kriminalisasi.

Menurut YLBHI, ancaman tersebut bukan persoalan yang bersifat abstrak. Wartawan, pembela hak asasi manusia, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup disebut telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, maupun proses hukum.

Pelabelan yang disampaikan oleh kepala negara, menurut YLBHI, berpotensi memperbesar ancaman terhadap kelompok-kelompok tersebut. Kondisi itu juga dapat menghambat masyarakat dalam menyampaikan kritik, melakukan pengawasan, serta mengungkap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

YLBHI menilai demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiga unsur tersebut bukan pengganggu pemerintahan, melainkan mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.

Soroti Pertanyaan tentang Pembiayaan Wartawan dan LSM

YLBHI turut menanggapi pertanyaan Presiden mengenai pihak yang menggaji wartawan, pengamat, dan pekerja LSM, termasuk pihak yang membayar kebutuhan listrik dan telepon mereka.

Menurut YLBHI, pertanyaan tersebut membalik hubungan mendasar antara negara dan warga negara. Lembaga itu menegaskan bahwa pemerintah beserta seluruh fasilitas penyelenggara negara dibiayai melalui keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak dan berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat.

“Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya,” kata YLBHI.

YLBHI menyebut gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan perangkat pemerintahan lainnya menggunakan uang negara. Karena itu, wartawan, akademisi, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, pekerja informal, serta kelompok masyarakat lainnya ikut membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga bantuan hukum tersebut menegaskan bahwa Presiden bukan pemilik uang negara, melainkan penerima mandat untuk mengelola keuangan publik sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Pajak bukan upeti yang mewajibkan rakyat untuk tunduk kepada penguasa. Justru karena rakyat membiayai negara, rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik,” tegas YLBHI.

YLBHI juga berpandangan bahwa publik berhak mengetahui sumber pembiayaan partai politik, tim kampanye, konsultan politik, kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, korporasi pemegang konsesi, serta jaringan bisnis yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Minta Tuduhan Dibuktikan melalui Proses Hukum

YLBHI meminta pemerintah menggunakan mekanisme hukum apabila memiliki bukti adanya organisasi yang melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing.

Menurut YLBHI, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan didasarkan pada bukti. Pemerintah diminta tidak menyampaikan tuduhan yang bersifat umum melalui pernyataan dari podium kekuasaan.

“Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti,” kata YLBHI.

YLBHI mengingatkan bahwa kekuasaan yang menganggap dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran cenderung memandang kritik sebagai bentuk permusuhan. Dalam situasi tersebut, fakta yang tidak menyenangkan dapat diperlakukan sebagai serangan, sedangkan kelompok pengkritik dituduh tidak menginginkan pemerintah berhasil atau bekerja untuk kepentingan asing.

Menurut YLBHI, pola komunikasi yang menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, dan menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara merupakan ciri kekuasaan otoriter.

Ketika suatu kelompok telah diberi cap sebagai musuh bangsa, YLBHI menilai tindakan pengawasan dapat dianggap wajar, intimidasi dinilai perlu, dan kriminalisasi dibenarkan dengan alasan menjaga stabilitas.

Serukan Solidaritas Pers dan Masyarakat Sipil

YLBHI merujuk Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, YLBHI menegaskan bahwa kritik bukan pemberian dari Presiden, tetapi hak warga negara sekaligus bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.

YLBHI menyerukan kepada insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas serta tidak tunduk terhadap intimidasi.

“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” tutup YLBHI.

Pernyataan dalam artikel ini merupakan sikap YLBHI berdasarkan bahan yang diterima. Dalam bahan tersebut belum terdapat tanggapan dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana terhadap kecaman dan penilaian yang disampaikan YLBHI.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Londo IrengPersPrabowo SubiantoWartawanYLBHI

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian UMKM Perluas Akses Modal dan Pasar

Kementerian UMKM Perluas Akses Modal dan Pasar bagi UMKM

by Aditya
24 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas akses pembiayaan, pasar, dan layanan usaha bagi pengusaha mikro,...

Kapolres Metro Bekasi Kota Turun Langsung dalam Upaya Normalisasi Kali Baru, Perkuat Gerakan Green Policing

Normalisasi Kali Baru, Kapolres Metro Bekasi Pimpin Aksi Green Policing

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana turun langsung memimpin pembersihan aliran Kali Baru di...

Operasi Katarak Gratis di Belu Bantu Warga Atasi Gangguan Penglihatan

Operasi Katarak Gratis di Belu Digelar Selama Tiga Hari

by Aditya
24 October 2026
0

Headline.co.id, Belu ~ Atambua, Operasi katarak gratis dan pemeriksaan kesehatan mata digelar bagi masyarakat Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Karhutla Ancam Habitat Orangutan, Baharkam Polri Terjunkan Tim SAR ke Kalteng

Karhutla Kalteng, Baharkam Polri Siapkan Evakuasi Orangutan

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id ~ Baharkam Polri menerjunkan tim Search and Rescue (SAR) ke Kalimantan Tengah untuk memperkuat perlindungan dan penyelamatan satwa liar...

Dua Tahun Pemerintahan, Ini Tiga Capaian Bidang Kesehatan

Capaian Kesehatan Dua Tahun Pemerintahan: CKG hingga TB

by Aditya
24 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah mencatat tiga capaian kesehatan selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, yakni perluasan layanan Cek Kesehatan Gratis...

DPPPA Dumai Ajak Perempuan Kenali Perubahan Payudara untuk Deteksi Dini Kanker

Deteksi Dini Kanker Payudara, DPPPA Dumai Dorong Perempuan Kenali Perubahan

by Aditya
24 October 2026
0

Headline.co.id ~ Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Dumai, Riau, mengajak masyarakat, khususnya perempuan, meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mahasiswa UGM Hidupkan Budaya Lewat CANTING 25

Mahasiswa UGM Hidupkan Budaya Lewat CANTING 25

11 November 2025
Dinas Sosial Batang Distribusikan 13.065 Nasi Bungkus untuk Korban Bencana

Dinas Sosial Batang Distribusikan 13.065 Nasi Bungkus untuk Korban Bencana

27 January 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

10 July 2026
Menko PMK saat membuka kegiatan Aksi Keluarga Indonesia: Akselerasi Kolaboraksi Keluarga Indonesia dalam Rangka Mewujudkan SDM Unggul dan Berakhlak. (Foto: Kemenko PMK)

Menko PMK Dorong “Asta Mantra” untuk Hadapi Tantangan Keluarga di Era Digital

6 September 2025
Polda Metro Pastikan Stok Masker Aman, Harga Dipantau dari Produsen hingga Distributor

Polda Metro Cek Stok dan Harga Masker dari Produsen ke Distributor

10 September 2026

Update Corona di Indonesia, Minggu 31 Mei 2020: Pasien Sembuh Mencapai 7.308 Orang

31 May 2020
Kemenkes Wanti-Wanti Bahaya Kabut Asap Karhutla bagi Kesehatan Mata

Kemenkes Ungkap Bahaya Kabut Asap Karhutla bagi Kesehatan Mata

17 October 2026

Artikel Terbaru

Pratama pulls of perfection for maiden pole in Phillip Island thriller

Veda Pratama Raih Pole Perdana Moto3 di Phillip Island

24 October 2026
Perempuan Teriak Lihat Aksi Asusila di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Pria 55 Tahun Ditahan Polisi

Perempuan Teriak Lihat Aksi Asusila di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Pria 55 Tahun Ditahan Polisi

24 October 2026

Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pelindungan Anak Digital

24 October 2026
Detik-Detik Terios Tabrak HR-V di Jombor Sleman, Bermula dari Percikan Air di Kaca Mobil

Detik-Detik Terios Tabrak HR-V di Jombor Sleman, Bermula dari Percikan Air di Kaca Mobil

24 October 2026
Tak Ke Pakansari Bobotoh Bisa Dukung Lewat Nobar Biru Di Graha Persib Dan Cgv

Nobar Biru PERSIB Digelar di Graha Persib dan CGV

24 October 2026
[Siaran Pers] Lewat AI Talent Factory, Kemkomdigi Jembatani Kesenjangan Talenta AI dan Industri

AI Talent Factory Komdigi Libatkan Mahasiswa di Proyek Nyata

24 October 2026
BMKG: Kondisi Relatif Kering masih Berpotensi Terjadi hingga 2 November 2026

BMKG: Kondisi Relatif Kering Berpotensi hingga 2 November 2026

24 October 2026

Popular Story

Berita Terkini
Pemerintah

Hakim K Dijatuhi Sanksi Nonpalu Dua Tahun oleh KY dan MA

by Eko
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi...

Read moreDetails

OJK Sanksi Pihak Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Perhatian Pemkab Gresik

Lapor Batuk, Inovasi Pemkab Pangkep Temukan Terduga TBC

Green Policing Polda Papua Barat Daya Libatkan Seluruh Personel

Polda Jabar Ungkap Pabrik Obat Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir

Kemendikdasmen Bekali Guru Mitigasi Bencana dan Psikososial

Bakti Sosial Bidhumas Polda Sumsel Sambut HUT Humas Polri

Fitrah Maulana Catat Clean Sheet Saat Persib Kalahkan Persik

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.