Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

YLBHI Kecam Istilah “Londo Ireng”, Ingatkan Risiko Intimidasi terhadap Pers dan Masyarakat Sipil

Hendrawan by Hendrawan
54 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
402 21
A A
0
Ilustrasi kebebasan pers dan masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan

Ilustrasi kebebasan pers dan masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan. YLBHI mengecam pelabelan terhadap wartawan, pengamat, dan LSM karena dinilai berpotensi memicu intimidasi serta mengancam ruang kritik dalam demokrasi.

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang disebut menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan “Londo Ireng”. YLBHI menilai pelabelan terhadap kelompok kritis tersebut berisiko membangun anggapan bahwa kritik kepada pemerintah merupakan bentuk ketidaksetiaan terhadap bangsa. Pernyataan kepala negara itu juga dinilai dapat memengaruhi tindakan aparat, pejabat, pendukung pemerintah, maupun kelompok politik terhadap pers dan masyarakat sipil.

Dalam pernyataan sikapnya, YLBHI menegaskan bahwa penyebutan “Londo Ireng” tidak dapat dianggap sekadar candaan atau gaya komunikasi pribadi. Menurut lembaga tersebut, istilah itu mengandung pelabelan terhadap wartawan, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai kelompok yang bekerja untuk kepentingan asing.

You might also like

BNPB Lakukan Langkah Mitigasi Kekeringan di NTB

BNPB Lakukan Langkah Mitigasi Kekeringan di NTB

25 July 2026
Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

25 July 2026

YLBHI menilai pelabelan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat sekaligus menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, berserikat, berkumpul, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” demikian pernyataan YLBHI.

YLBHI Ingatkan Dampak Politik Ucapan Presiden

YLBHI menekankan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan ucapan warga biasa. Presiden berbicara dengan kewibawaan jabatan serta memiliki pengaruh terhadap birokrasi, kepolisian, militer, intelijen, dan seluruh perangkat pemerintahan.

Atas dasar itu, YLBHI mengingatkan bahwa pelabelan terhadap wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dapat dipahami sebagai pembenaran untuk melakukan pengawasan, intimidasi, pembatasan kegiatan, persekusi, hingga kriminalisasi.

Menurut YLBHI, ancaman tersebut bukan persoalan yang bersifat abstrak. Wartawan, pembela hak asasi manusia, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup disebut telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, maupun proses hukum.

Pelabelan yang disampaikan oleh kepala negara, menurut YLBHI, berpotensi memperbesar ancaman terhadap kelompok-kelompok tersebut. Kondisi itu juga dapat menghambat masyarakat dalam menyampaikan kritik, melakukan pengawasan, serta mengungkap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

YLBHI menilai demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiga unsur tersebut bukan pengganggu pemerintahan, melainkan mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.

Soroti Pertanyaan tentang Pembiayaan Wartawan dan LSM

YLBHI turut menanggapi pertanyaan Presiden mengenai pihak yang menggaji wartawan, pengamat, dan pekerja LSM, termasuk pihak yang membayar kebutuhan listrik dan telepon mereka.

Menurut YLBHI, pertanyaan tersebut membalik hubungan mendasar antara negara dan warga negara. Lembaga itu menegaskan bahwa pemerintah beserta seluruh fasilitas penyelenggara negara dibiayai melalui keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak dan berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat.

“Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya,” kata YLBHI.

YLBHI menyebut gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan perangkat pemerintahan lainnya menggunakan uang negara. Karena itu, wartawan, akademisi, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, pekerja informal, serta kelompok masyarakat lainnya ikut membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga bantuan hukum tersebut menegaskan bahwa Presiden bukan pemilik uang negara, melainkan penerima mandat untuk mengelola keuangan publik sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Pajak bukan upeti yang mewajibkan rakyat untuk tunduk kepada penguasa. Justru karena rakyat membiayai negara, rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik,” tegas YLBHI.

YLBHI juga berpandangan bahwa publik berhak mengetahui sumber pembiayaan partai politik, tim kampanye, konsultan politik, kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, korporasi pemegang konsesi, serta jaringan bisnis yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Minta Tuduhan Dibuktikan melalui Proses Hukum

YLBHI meminta pemerintah menggunakan mekanisme hukum apabila memiliki bukti adanya organisasi yang melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing.

Menurut YLBHI, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan didasarkan pada bukti. Pemerintah diminta tidak menyampaikan tuduhan yang bersifat umum melalui pernyataan dari podium kekuasaan.

“Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti,” kata YLBHI.

YLBHI mengingatkan bahwa kekuasaan yang menganggap dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran cenderung memandang kritik sebagai bentuk permusuhan. Dalam situasi tersebut, fakta yang tidak menyenangkan dapat diperlakukan sebagai serangan, sedangkan kelompok pengkritik dituduh tidak menginginkan pemerintah berhasil atau bekerja untuk kepentingan asing.

Menurut YLBHI, pola komunikasi yang menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, dan menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara merupakan ciri kekuasaan otoriter.

Ketika suatu kelompok telah diberi cap sebagai musuh bangsa, YLBHI menilai tindakan pengawasan dapat dianggap wajar, intimidasi dinilai perlu, dan kriminalisasi dibenarkan dengan alasan menjaga stabilitas.

Serukan Solidaritas Pers dan Masyarakat Sipil

YLBHI merujuk Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, YLBHI menegaskan bahwa kritik bukan pemberian dari Presiden, tetapi hak warga negara sekaligus bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.

YLBHI menyerukan kepada insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas serta tidak tunduk terhadap intimidasi.

“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” tutup YLBHI.

Pernyataan dalam artikel ini merupakan sikap YLBHI berdasarkan bahan yang diterima. Dalam bahan tersebut belum terdapat tanggapan dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana terhadap kecaman dan penilaian yang disampaikan YLBHI.

Tags: Londo IrengPersPrabowo SubiantoWartawanYLBHI
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

BNPB Lakukan Langkah Mitigasi Kekeringan di NTB

BNPB Lakukan Langkah Mitigasi Kekeringan di NTB

by masfajar
25 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menguraikan berbagai langkah mitigasi yang dapat dilakukan untuk...

Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

by Lia
25 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Ketua Umum Bhayangkari mengunjungi Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 yang berlangsung...

Pemerintah Aceh Pertimbangkan Revitalisasi dan Pembukaan Lahan Baru untuk Sawah Tertimbun

Pemerintah Aceh Pertimbangkan Revitalisasi dan Pembukaan Lahan Baru untuk Sawah Tertimbun

by Dani
25 July 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah sedang mengkaji berbagai opsi untuk menangani kerusakan berat pada sawah di Aceh akibat bencana. Beberapa...

Sumbar Maksimalkan Dana TKD Rp204 Miliar untuk Rehabilitasi Pascabencana

Sumbar Maksimalkan Dana TKD Rp204 Miliar untuk Rehabilitasi Pascabencana

by wahyu
25 July 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar) telah mengoptimalkan penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD)...

Pemkab Tanah Datar Maksimalkan Dana Pascabencana untuk Pemulihan Infrastruktur

Pemkab Tanah Datar Maksimalkan Dana Pascabencana untuk Pemulihan Infrastruktur

by Wawan
25 July 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Pemerintah Kabupaten Tanah Datar di Sumatra Barat berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan...

Aceh Memasuki Tahap Baru Pemulihan Pascabencana

Aceh Memasuki Tahap Baru Pemulihan Pascabencana

by Wawan
25 July 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Seluruh warga terdampak banjir dan longsor di Aceh kini telah meninggalkan tenda pengungsian. Meski demikian, proses...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pembangunan Sistem BRT di Cekungan Bandung Resmi Dimulai

Pembangunan Sistem BRT di Cekungan Bandung Resmi Dimulai

23 July 2026
IMI Surabaya Kampanyekan Keselamatan Berkendara di Sekolah

IMI Surabaya Kampanyekan Keselamatan Berkendara di Sekolah

17 January 2026
Bunda PAUD Nagan Raya Tembus Sungai Demi Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Terpencil

Bunda PAUD Nagan Raya Tembus Sungai Demi Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Terpencil

25 June 2025
Program Dokter Warga di Padang Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan

Program Dokter Warga di Padang Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan

23 May 2026
Dalam rangka memastikan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan khususnya menjelang libur natal dan tahun baru 2025/2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi keselamatan LLAJ pada sejumlah bus di Lokasi Parkir Wisata Museum dan Kampung Seni Borobudur, Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (31/10/205). (Foto Humas Kemenhub)

Kemenhub Rampcheck Bus Pariwisata di Borobudur Jelang Nataru 2025/2026, Pastikan Armada Laik Jalan

1 November 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT-nya

9 Fakta OTT Bupati Langkat Syah Afandin: dari Fee Proyek hingga Seragam Sekolah

4 July 2026
Ilustrasi Gambar Iphone Ultra

Rumor iPhone Ultra Kian Menguat, Disebut Bawa Vapor Chamber dan Engsel Liquid Metal

4 June 2026

Artikel Terbaru

BNPB Lakukan Langkah Mitigasi Kekeringan di NTB

BNPB Lakukan Langkah Mitigasi Kekeringan di NTB

25 July 2026
Ilustrasi kebebasan pers dan masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan

YLBHI Kecam Istilah “Londo Ireng”, Ingatkan Risiko Intimidasi terhadap Pers dan Masyarakat Sipil

25 July 2026
Timnas Voli Putra Indonesia Melaju ke Semifinal SEA V Cup 2026 Usai Kalahkan Filipina

Timnas Voli Putra Indonesia Melaju ke Semifinal SEA V Cup 2026 Usai Kalahkan Filipina

25 July 2026
Manchester United Menang Telak 5-0 atas Rosenborg dalam Laga Pra-Musim

Manchester United Menang Telak 5-0 atas Rosenborg dalam Laga Pra-Musim

25 July 2026
Ilustrasi gambar kebakaran

Lilin Saat Listrik Padam Diduga Picu Kebakaran Bengkel Sepeda Ontel di Bantul

25 July 2026
CEO Aprilia Jagokan Marc Marquez Sebagai Kandidat Juara MotoGP 2026

CEO Aprilia Jagokan Marc Marquez Sebagai Kandidat Juara MotoGP 2026

25 July 2026
Timnas Indonesia Umumkan Daftar Pemain untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Umumkan Daftar Pemain untuk Piala AFF 2026

25 July 2026

Popular Story

Menteri PPPA Dorong Anak Indonesia Menjadi Generasi Peduli dan Aman
Berita

Menteri PPPA Dorong Anak Indonesia Menjadi Generasi Peduli dan Aman

by Ari Wibowo muhammad
20 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi,...

Read moreDetails

LPS Mantapkan Persiapan Program Penjaminan Polis demi Perlindungan Nasabah

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Pemprov Gorontalo dan Polda Bersinergi Tingkatkan Literasi Digital

Penjelasan Mengenai Andropause pada Pria

Gempa Magnitudo 3.1 Mengguncang Mukomuko, Bengkulu

Wakapolda Kaltara Resmi Membuka Pendidikan Bintara Polri SPKT TA 2026 di SPN Polda Kaltara

Cara Nonton dan Live Argentina vs Spanyol Final Piala Dunia 2026: Jadwal, Jam Tayang, dan Kanal Streaming

Filosofi Jadah Tempe dari Lereng Merapi hingga Keraton Yogyakarta

Cuaca Besok Senin 20 Juli 2026: Hujan Diprediksi Guyur Medan, Jakarta, Bandung hingga Yogyakarta

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.