Headline.co.id, Jakarta ~ Utang yang berkaitan dengan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan surat utang negara untuk penanganan krisis perbankan 1997–1998 telah lunas pada Agustus 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara. Pernyataan itu disampaikan melalui kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan dan dikutip di Jakarta, Senin (21/9/2026). Dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis ekonomi dan perbankan pada 1997–1998.
Pelunasan utang BLBI menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian kewajiban pemerintah yang muncul akibat penanganan krisis tersebut. Suahasil menyebut penyelesaian itu sebagai salah satu prestasi pemerintah setelah kewajiban surat utang terkait krisis 1997–1998 dituntaskan pada Agustus 2026.
Surplus BI Rp58 Triliun Masuk Kas Negara
Menurut Suahasil, surplus BI diketahui berdasarkan proses audit buku 2025. Sesuai ketentuan yang berlaku, surplus tersebut disetorkan kepada pemerintah dan dicatat sebagai penerimaan negara dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kementerian Keuangan menerima pendapatan KND sebesar Rp58 triliun. Dana itu kemudian digunakan untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis ekonomi dan perbankan pada 1997–1998.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” ujar Suahasil.
Dengan mekanisme tersebut, surplus BI yang disetorkan ke Kas Negara menjadi salah satu sumber dana untuk menuntaskan kewajiban surat utang pemerintah. Pembayaran itu dilakukan setelah surplus diketahui melalui audit buku 2025 dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelunasan Dilakukan pada Agustus 2026
Suahasil mengatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 tuntas dibayarkan pada Agustus 2026. Ia menyampaikan bahwa pelunasan tersebut mencakup kewajiban yang berkaitan dengan surat utang negara yang diterbitkan pemerintah saat menghadapi krisis perbankan.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil.
Pelunasan pada Agustus 2026 tidak berdiri sendiri. Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan sebagian kewajiban melalui pelunasan sejumlah obligasi rekapitalisasi perbankan atau obligasi rekap pada Juli 2020.
Obligasi Rekap Sudah Dibayar sejak Juli 2020
Suahasil menjelaskan, pemerintah menerbitkan beberapa jenis obligasi ketika menangani krisis ekonomi dan perbankan pada 1997–1998. Sebagian dari obligasi tersebut telah dilunasi pada Juli 2020, sedangkan kewajiban lainnya diselesaikan pada Agustus 2026.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” kata Suahasil.
Dengan pembayaran pada Agustus 2026, kewajiban surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk penanganan krisis 1997–1998 dinyatakan telah diselesaikan. Surplus BI sebesar Rp58 triliun yang diterima sebagai pendapatan KND digunakan untuk mendukung pembayaran kewajiban tersebut.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















